Menu

Mode Gelap
Pangdam XXI/Radin Inten: Ramadan Momentum Menguatkan Iman dan Pengabdian Prajurit PKS Hadir di Jalur Mudik: Posko Pelayanan Gratis untuk Rakyat Lampung Pemprov Lampung Terbitkan SE Larangan Mudik Pakai Randis dan Pengendalian Gratifikasi Gubernur Mirza dan Forkopimda Tinjau Pengamanan Mudik Lebaran di Bakauheni, Arus Kendaraan Terus Meningkat Gubernur Mirza dan Sekdaprov Marindo Tunaikan Zakat Fitrah dan Mal

Berita Utama · 17 Mar 2026 11:51 WIB ·

Pemprov Lampung Terbitkan SE Larangan Mudik Pakai Randis dan Pengendalian Gratifikasi


 Sekdaprov Lampung Dr Marindo Kurniawan. Foto dok Perbesar

Sekdaprov Lampung Dr Marindo Kurniawan. Foto dok

radarcom.id – Menjelang libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah tahun 2026, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menerbitkan dua Surat Edaran (SE) guna memperkuat disiplin serta integritas aparatur sipil negara.

 

Dua edaran tersebut mengatur larangan penggunaan kendaraan dinas operasional untuk mudik serta pencegahan korupsi melalui pengendalian gratifikasi selama perayaan Idulfitri.

Melalui Surat Edaran Nomor 44 Tahun 2026, Pemprov Lampung menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tidak diperkenankan menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kepentingan mudik Lebaran.

 

Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah serta direksi BUMD di lingkungan Pemprov Lampung sebagai pedoman penggunaan kendaraan dinas selama masa libur nasional dan cuti bersama Idulfitri yang berlangsung pada 18 hingga 24 Maret 2026.

 

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan menegaskan bahwa fasilitas kendaraan dinas harus dimanfaatkan secara tepat sesuai dengan peruntukannya.

 

“Melalui surat edaran ini kami ingin memastikan seluruh ASN tetap menjaga disiplin dalam penggunaan fasilitas negara. Kendaraan dinas merupakan sarana pendukung tugas pemerintahan yang penggunaannya harus sesuai ketentuan dan hanya untuk kepentingan kedinasan,” ujarnya.

 

Selain itu, Pemprov Lampung juga menerbitkan Surat Edaran tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait perayaan Idulfitri 1447 Hijriah.

 

Kebijakan tersebut ditujukan kepada kepala perangkat daerah, direksi BUMD, serta pimpinan asosiasi, perusahaan, dan masyarakat sebagai bagian dari upaya memperkuat integritas serta mencegah praktik korupsi di lingkungan pemerintahan.

 

Surat edaran ini mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai pelaporan gratifikasi, Peraturan Gubernur Lampung tentang pedoman pengendalian gratifikasi, serta Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi terkait pencegahan korupsi pada momentum hari raya.

 

Melalui edaran tersebut, ASN dan penyelenggara negara di lingkungan Pemprov Lampung diingatkan agar menjadi teladan bagi masyarakat dengan tidak meminta, memberi, maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan serta bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.

 

“Aparatur pemerintah harus menjadi contoh dalam menjaga integritas. Kami mengingatkan seluruh ASN agar tidak terlibat dalam praktik gratifikasi maupun tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,” kata Marindo.

 

Selain itu, ASN maupun non-ASN dilarang melakukan permintaan dana atau hadiah kepada masyarakat, perusahaan, maupun pihak lain dengan mengatasnamakan institusi, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, karena berpotensi melanggar ketentuan hukum dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

 

Apabila terdapat penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan, aparatur diwajibkan melaporkannya kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pemprov Lampung disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahan. Selanjutnya laporan tersebut akan diteruskan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL).

 

Marindo juga meminta seluruh pimpinan perangkat daerah untuk memperkuat pengawasan internal serta melakukan mitigasi terhadap potensi gratifikasi di unit kerja masing-masing.

 

Melalui dua edaran ini, Pemprov Lampung berharap kedisiplinan aparatur dalam penggunaan fasilitas negara semakin meningkat sekaligus memperkuat komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. (rci/rci)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

Pangdam XXI/Radin Inten: Ramadan Momentum Menguatkan Iman dan Pengabdian Prajurit

17 Maret 2026 - 21:38 WIB

PKS Hadir di Jalur Mudik: Posko Pelayanan Gratis untuk Rakyat Lampung

17 Maret 2026 - 12:55 WIB

Gubernur Mirza dan Forkopimda Tinjau Pengamanan Mudik Lebaran di Bakauheni, Arus Kendaraan Terus Meningkat

17 Maret 2026 - 11:46 WIB

Gubernur Mirza dan Sekdaprov Marindo Tunaikan Zakat Fitrah dan Mal

17 Maret 2026 - 11:42 WIB

PKS Bandarlampung Meluncurkan Posko Mudik: Menghadirkan Rasa Aman Nyaman dan Berkah Bersama

17 Maret 2026 - 11:33 WIB

DPD KAI Provinsi Lampung Gelar Buka Puasa Bersama untuk Pererat Silaturahmi Antaranggota

16 Maret 2026 - 16:22 WIB

Trending di Berita Utama