Menu

Mode Gelap
Jalan Lintas Bakal Terang Lagi, LPJU Jalur Bakauheni Diperbaiki dan Ditambah Wacana Sekolah Daring, Gus Hilmy: Jangan Jadikan Pendidikan Korban Kebijakan Energi Juara KDI 2026 Intan Dapat Beasiswa, Bupati Lamtim: Harus Jadi Inspirasi Halalbihalal Djaro Boeang Jadi Momentum Rawat Ikatan Keluarga Ribuan Warga Padati Kodam Raden Inten, Pangdam Sambut Hangat Salat Id hingga Halal Bihalal

Berita Utama · 3 Mar 2026 22:00 WIB ·

Pembayaran THR Paling Lambat H-7 Lebaran, Tak Boleh Dicicil


 Menaker beri keterangan soal ketentuan THR pekerja. Foto Antara Perbesar

Menaker beri keterangan soal ketentuan THR pekerja. Foto Antara

radarcom.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Jakarta, Selasa, menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) Tahun 2026 Bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan.

 

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pemberian THR keagamaan merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam menyambut Hari Raya Keagamaan.

 

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh,” kata Yassierli.

 

Pemberian THR keagamaan tersebut dilaksanakan dengan sejumlah ketentuan sebagai berikut.

 

Pertama, THR diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih; pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

 

Lebih lanjut, THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan, tapi perusahaan diimbau agar dapat membayarkannya lebih awal sebelum batas waktu tersebut.

 

“Kami meminta THR dibayarkan paling lambat, perusahaan diimbau lebih cepat,” kata Menaker.

 

Sementara itu, besaran nominal THR keagamaan kepada pekerja pun wajib diberikan melalui ketentuan yang sudah diatur dalam regulasi.

 

“Selain itu, THR keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil,” ujar Menaker Yassierli. (rci/rci)

 

Artikel ini telah dibaca 13 kali

Baca Lainnya

Jalan Lintas Bakal Terang Lagi, LPJU Jalur Bakauheni Diperbaiki dan Ditambah

24 Maret 2026 - 21:11 WIB

Wacana Sekolah Daring, Gus Hilmy: Jangan Jadikan Pendidikan Korban Kebijakan Energi

24 Maret 2026 - 21:06 WIB

Juara KDI 2026 Intan Dapat Beasiswa, Bupati Lamtim: Harus Jadi Inspirasi

23 Maret 2026 - 10:12 WIB

Halalbihalal Djaro Boeang Jadi Momentum Rawat Ikatan Keluarga

22 Maret 2026 - 20:02 WIB

Ribuan Warga Padati Kodam Raden Inten, Pangdam Sambut Hangat Salat Id hingga Halal Bihalal

21 Maret 2026 - 12:14 WIB

Jelang Lebaran, Bupati Lamtim Sidak Pasar: Daging Sapi Tembus Rp150 Ribu/Kg

19 Maret 2026 - 17:54 WIB

Trending di Berita Utama