Menu

Mode Gelap
8 Kapal dari Negara Ini Bisa Lewati Selat Hormuz, Termasuk Indonesia? NEGARA HADIR, PENAMBANG ILEGAL KOCAR-KACIR (Scandal Ilegal Gold Mining case) Musrenbang Penyusunan RKPD Lampung Utara 2027: Gubernur Mirza Dorong Hilirisasi, Penguatan SDM dan Akselerasi Pembangunan  Pemprov Lampung Siapkan Skema Kebijakan Ekonomi, Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Jalan Lintas Bakal Terang Lagi, LPJU Jalur Bakauheni Diperbaiki dan Ditambah

Berita Utama · 27 Mar 2026 10:09 WIB ·

NEGARA HADIR, PENAMBANG ILEGAL KOCAR-KACIR (Scandal Ilegal Gold Mining case)


 NEGARA HADIR, PENAMBANG ILEGAL KOCAR-KACIR (Scandal Ilegal Gold Mining case) Perbesar

Dr. Wendy Melfa

Akademisi UBL, Penggiat Ruang Demokrasi (RuDem)

 

Pada Maret 2026 lalu, publik disajikan gebrakan Polda Lampung melakukan operasi pembongkaran tambang emas ilegal di Kabupaten Wak Kanan yang melalukan kegiatan penambangan emas tanpa izin (ilegal) pada lahan seluas sekitar 200 hektare yang tersebar di tujuh titik lokasi berbeda, terkonsentrasi pada kecamatan Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu di Kabupaten Way Kanan.

Gebrakan Polda yang juga mendapat backup jajaran teritorial TNI dapat dinilai sedikit “lelet” bila menilik dari perkiraan beroperasinya kegiatan ilegal tersebut sudah berlangsung 1,5 tahu, pada areal penambangan sekitar 200 hektare, menggunakan peralatan berat setidaknya tercatat terdapat 41 unit ekskavator dan sejumlah peralatan penambangan lainnya, dengan pendapatan per hari diperkirakan mencapai 2,8 Milyard Rupiah (kerugian Negara bisa mencapai 1,3 Triliun Rupiah), dan sas-sus penambangan ilegal ini sudah cukup lama terdengar dan jadi pembicaraan publik, tetapi gebrakan itu adalah wujud hadirnya “Negara”, kenapa hadirnya Negara harus menunggu sampai 1,5 tahun penambangan emas ilegal di Way Kanan tersebut dengan skala luas wilayah operasinya dan taksiran kerugian perekonomian negara mencapai sebesar itu, apalagi operasi penambangan itu terjadi pada lahan milik negara yang dikelola oleh perusahaan perkebunan negara (PTPN), kemana dan apa saja kerja aparat teritorial selama ini ?, pertanyaan ini menjadikan pengungkapan praktik penambangan emas ilegal (tanpa izin) cukup pantas untuk disebut sebagai skandal “illegal gold mining case” yang perlu didorong pengungkapannya secara transparan dan akuntabel.

 

HAK KONSTITUSIONAL WARGA

Ketentuan yang mengatur terkait dengan lingkungan dan termasuk penambangan (pemanfaatan) material yang terkandung bumi sebagai kekayaan alam pada Konstitusi kita terdapat pada Pasal 28H UUD 1945: “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat”, juga terdapat pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.

Makna dari kedua ketentuan pasal yang terdapat pada Konstitusi tersebut diantaranya (1) bahwa hidup sejahtera lahir dan batin, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Dengan demikian maka negara berkewajiban untuk menjaga dan menghadirkan hak konstitusional warganya tersebut (kewajiban konstitusional). (2) untuk mewujudkan ‘kewajiban konstitusional’ tersebut, negara mempunyai wewenang untuk mengatur, mengurus, mengelola, dan mengawasi pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan. (3) wewenang negara melalui pemerintah dan aparatur negara sebagaimana diatur dalam perundangan untuk menyusun dan menentukan kebijakan lingkungan, menetapkan regulasi, melakukan pengawasan, menjamin partisipasi masyarakat secara kolaboratif yang bersifat inklusif.

Mencoba sedikit pemetaan anatomi ‘skadal’ ilegal gold mining case di way kanan ini, dalam bentuk telah terjadinya kejahatan lingkungan dengan tidak dikelola dan terpeliharanya lingkungan dengan baik dan sehat, dalam bentuk pembukaan, penggerusan, penggalian lahan bumi seluas sekitar 200 hektare untuk mencari sumber alam emas tanpa dilengkapi dengan pengetahuan dan penerapan ‘managemen tambang’ yang baik, bagaiman recovery dalam bentuk penimbunan dan penanaman kembali lahan dan pohon diatasnya yang ditebang. Berikutnya penambangan emas biasanya dekat dan kerap menggunakan bahan kimia tidak ramah lingkungan, mercury misalnya, selama 1,5 tahun ini kemana dan di mana, atau dialirkan kemana limbah kimianya, digunakan tanpa izin dan terukur batas toleransi penggunaannya (analisis dampak lingkungan, amdal).

Patut diduga bahwa skandal ini bukan saja terjadi kejahatan dan merusak lingkungan, secara perekonomian alih-alih mendatang sebesar-besar kemakmuran rakyat melalui pembayaran pajak-pajak kepada negara, diduga malah merugikan negara bisa mencapai 1,3 Triliun Rupiah, angka yang tidak sedikit untuk ukuran rakyat. Lantas kemana kerugian negara tersebut mengalir, berarti mungkin ada pihak yang diuntungkan dari sepatutnya yang tidak merugikan negara mencapai 1,5 triliun rupiah tersebut, demikian logikanya. Ada banyak hal lain yang dapat dilakukan audit investigasi berkaitan dengan aktivitas kegiatan penambangan ilegal tersebut, termasuk bagaimana dan dari mana pemenuhan kebutuhan bahan bakar (solar) alat-alat berat tersebut didapatkan selama 1,5 tahun ini yang diprediksi jumlahnya tidak sedikit.

 

NEGARA ABAI, ATAU OKNUM LEBIH PIAWAI

Secara konstitusional yang mempunyai wewenang dan menyelenggarakan kewajiban konstitusional dan hak konstitusional warga negara dalam hal terkait skandal Ilegal Gold Mining case di way kanan ini adalah negara. Akankah negara selama ini telah abai untuk menjalankan kewajiban konstitusionalnya ? Apakah bentuk tanggungjawab aparatur pemerintah di wilayahnya sebagai organ negara ? Atau dalam hal ini oknum yang berkoalisi dengan mafia skandal ini lebih piawai dalam memainkan ‘kekuasaannya’ ?.

Dalam perspektif hak asasi manusia (HAM) bahwa kewajiban konstitusional negara itu sesuatu yang patut untuk dipenuhi oleh negara sekaligus sebagai hak asasi warga negaranya untuk dihormati, dilindungi, dan dipenuhi oleh negara dalam hal ini hak atas lingkungan yang baik dan sehat. Pelanggaran atas hal tersebut, dapat terindikasikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia atas perusakan dan eksploitasi lingkungan secara ilegal, juga bila ditemukan kerugian bagi warga negara yang terpapar perusakan lingkungan baik secara langsung maupun tidak langsung.

Pengungkapan skandal ilegal gold mining case yang saat ini tengah ditangani Kepolisian akan menjadi ukuran dan sekaligus jawaban atas berbagai pertanyaan diatas, akankah transparan dan bisa dipertanggungjawabkan (akuntabel) dan dirasa dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat. Hal ini untuk menepis bahwa negara meskipun sedikit terlambat, tetapi tidak abai dalam memenuhi kewajiban konstitusional warga negaranya, karena setiap kebijakan pembangunan harus memperhatikan prinsip keberlanjutan dari sisi lingkungan, pemanfaatan sumber daya, menghadirkan kemakmuran bagi warga negaranya, serta tidak melanggar hak konstitusional warga negaranya, inilah substansi pemaknaan hadirnya Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 sebagai Konstitusi kita. Hukum harus menjadi alat untuk dapat membuktikan ketika negara hadir, penambang ilegal kocar-kacir. (*)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

Baca Lainnya

8 Kapal dari Negara Ini Bisa Lewati Selat Hormuz, Termasuk Indonesia?

27 Maret 2026 - 10:22 WIB

Musrenbang Penyusunan RKPD Lampung Utara 2027: Gubernur Mirza Dorong Hilirisasi, Penguatan SDM dan Akselerasi Pembangunan 

26 Maret 2026 - 19:48 WIB

Pengendalian PMK Diperkuat, Pemprov Lampung Genjot Vaksinasi dan Edukasi Peternak Jelang Idul Adha 2026

26 Maret 2026 - 19:44 WIB

Pemprov Lampung Siapkan Skema Kebijakan Ekonomi, Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah

25 Maret 2026 - 23:49 WIB

Jalan Lintas Bakal Terang Lagi, LPJU Jalur Bakauheni Diperbaiki dan Ditambah

24 Maret 2026 - 21:11 WIB

Wacana Sekolah Daring, Gus Hilmy: Jangan Jadikan Pendidikan Korban Kebijakan Energi

24 Maret 2026 - 21:06 WIB

Trending di Berita Utama