Dr. Wendy Melfa
Akademisi UBL dan Penggiat Ruang Demokrasi (RuDem)
GIZI UNTUK UNGGULAN
Salah satu program “unggulan” pemerintahan Presiden Prabowo yang diluncurkan sejak tahun 2025 adalah mempersiapkan dan memperbaiki kualitas nutrisi dan gizi anak-anak sekolah dari PAUD sampai dengan setingkat SMA/ SMK guna menciptakan dan mengantisipasi kesiapan sumber daya manusia (SDM) utamanya memasuki Indonesia Emas tahun 2045. Langkah tersebut diwujudkan dalam bentuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk menyediakan makanan sehat gratis bagi pelajar, balita, ibu hamil, dan menyusui, yang secara ideal bertujuan untuk menurunkan angka stunting, gizi buruk, meningkatkan daya konsentrasi pelajar, dan sekaligus menggerakkan ekonomi lokal melalui pelibatan UMKM/ petani sebagai penyedia kebutuhan bahan baku guna keperluan tersebut yang menyediakan nutrisi harian berupa sayur, buah, lauk, dan makanan pokok.
Implementasi program MBG dijalankan dengan membentuk Badan Gizi Nasional (BGN) yang melalui Sentra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ditargetkan secara bertahap menjangkau jutaan penerima manfaat dalam hal ini anak usia sekolah yang akan diberi secara cuma-cuma makanan (minuman) yang menunya disusun berdasarkan prinsip “isi piringku” yang dapat memperbaiki nutrisi harian anak-anak pelajar, sehingga pada saatnya memperbaiki gizi dan kualitas anak-anak bangsa Indonesia.
Mewujudkan gagasan program MBG ini sebagai langkah “berani”, mengingat saat diluncurkannya program MBG ini, kondisi keuangan dan ekonomi Indonesia sedang tidak baik-baik saja, dan meskipun program ini juga mengadopsi program sejenis yang (pernah) diterapkan pada negara-negara lain, namun mempertimbangkan tujuan dan targetnya, patut diacungi jempol sebagai sebuah program yang spektakuler dan bertujuan mulia.
EKSES YANG MENCEDERAI
Sebagai program baru, pelaksana MBG (melalui SPPG) tampak pada beberapa lokasi terlihat seperti tergopoh-gopoh, bangunan sistem distribusi dan pengawasan yang belum kokoh, sejumlah siswa sekolah menjadi korban keracunan akibat MBG (lebih dari 11.000 siswa menjadi korban keracunan, bahkan menurut BBC News (30/1) sepanjang Januari 2026 korban mencapai 1.929 orang), anggaran yang digunakan berasal dari pengurangan anggaran pendidikan pada APBN (bukan dari hasil efisiensi), dan belum sempurnanya alasan yang diberikan hingga dapat dimaklumi sebagai “public make sense” tentang penjelasan kenapa saat anak sekolah libur dan bulan Ramadhan 1447 H, MBG tetapi berjalan sehingga memunculkan sejumlah spekulasi di masayarakat, sesungguhnya MBG ini untuk siswa sekolah atau kepentingan bisnis pengelolanya, apalagi kemudian di banyak tempat juga ditemukan “menu” konversi yang disajikan tidak sesuai harapan.
Pembiayaan MBG menggunakan anggaran APBN (uang rakyat), dan yang menjadi sasaran program MBG adalah anak-anak pelajar yang merupakan anak-anak dari masyarakat Indonesia, yang akan terdampak adalah juga masyarakat Indonesia, maka adalah hal yang wajar jika masyarakat diluar pemegang kekuasaan formal kelembagaan mulai “berani dan kritis” menyuarakan tentang implementasi MBG dengan skala dan resonansi yang lebih meningkat. Dan dibalik itu muncul kegelisahan dan bertanya, kemana dan mengapa para pemangku kekuasaan formal kelembagaan seolah hanya diam, apatis, dan tidak nampak gusar dengan fenomena MBG yang tengah terjadi pada masyarakatnya.
Kalo kita mempelajari rekam jejak dari perspektif sosiologikal antropologis ketika akhir tahun 1990-an atau awal tahun 2000-an saat ketidakpastian hukum dan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap Penegak Hukum, telah memicu masyarakat main hakim sendiri terhadap terduga pelaku kejahatan. Fenomena “main hakim sendiri” (vigilantism atau eigenrichting) yang pernah terjadi pada masyarakat kita tersebut secara sosiologis dapat saja terjadi ketika masyarakat memandang fungsi kelembagaan formal tidak berjalan sebagaimana seharusnya, dalam hal ini tidak berjalannya fungsi pengawasan dari lembaga-lembaga formal yang seharusnya berjalan (contoh kasus pada kasus Kabupaten Pati dan Kerawang 2025 lalu).
Fungsi pengawasan dari lembaga formal terhadap “ekses” implementasi MBG diharapkan dapat memperbaiki implementasi MBG secara sistemik dengan pendekatan “check and balances”, kehadirannya untuk memperbaiki, bukan untuk meniadakan. Tentu akan sangat bermanfaat bila kira “hikmah” atas berbagai kejadian yang merugikan “keagungan” tujuan program MBG dan menimbulkan korban pelajar tersebut dijadikan sebagai energi positif untuk lebih menyempurnakan dan memperbaiki implementasi program MBG tersebut, karena sebagai program yang baru dilaksanakan pada tempatnya kita memperbaiki atas segala kekurangan, tidak ada yang sempurna, terlebih pada awal implementasinya.
Sebelum kapal jauh berlayar, maka sudah pada tempat dan fungsinya, kelembagaan formal stake holder pemangku kekuasaan memberikan “masukan” konstruktif dan sistemik untuk perbaikan implementasi MBG. Jangan biarkan spekulasi masyarakat menjadi bola liar yang terus menggelinding tanpa arah, termasuk munculnya spekulasi para pemangku kekuasaan formal itu diam dan terkesan tidak peduli dengan anak-anak sekolah yang menjadi korban padahal itu adalah masyarakat kita sendiri, karena ikut melindungi hegemoni kekuasaan atau bahkan menjadi bagian dari pelaksanaan hegemoni kekuasaan itu sendiri, sehingga sulit membedakan mana pemain mana wasit, ibarat dalam sebuah pertandingan sepak bola amatir pada suatu perkampungan yang tidak berperadaban. (*)











