Dr. Wendy Melfa
Akademisi UBL dan Penggiat Ruang Demokrasi (RuDem)
ESKALASI YANG TAK TERHINDARKAN
Ditengah perundingan US – Iran yang progressnya melambat karena tidak menghasilkan kemajuan yang signifikan, US dan Israel bersekutu melancarkan roket-roket menyerang Teheran di Iran hingga pada sabtu (28/2/2026) menyebabkan kematian Pemimpin Tertinggi Republik Islam Iran, Ayatollah Ali Khamenei. Disaat berkabung, satu jam kemudian, Iran sebagai Negara yang mempunyai endurance (daya tahan) tinggi dan militan, meskipun diembargo oleh Amerika Serikat dan sekutunya sejak Tahun 1979 tetapi mempu bertahan bahkan dapat membangun industri persenjataannya sendiri yang cukup modern dan kuat “membalas” dengan melakukan serangan udara, meluncurkan roket-roket, drone mati syahid (sebutan untuk drone yang hanya sekali pakai sambil membawa peledak sekilgus dirinya meledakkan diri) menyerang 27 pangkalan dan fasilitas militer AS di negara-negara jazirah Arab, sejumlah bandara, dan kota Tel Aviv di Israel luluh lantah akibat serangannya, genderang perangpun sudah dimulai.
Meskipun kemudian Presiden AS Donald Trump menawarkan diri untuk melakukan gencatan senjata, tawaran tersebut ditolak dengan tegas oleh Iran seraya terus meluncurkan roket-roketnya menyasar fasilitas militer AS dan Israel, menutup selat Hormuz sebagai jalur paling penting juga strategis dunia dalam distribusi dan perdagangan minyak global, termasuk akan terkena dampaknya terkait ketersediaan stock dan harga bahan bakar minyak pada banyak negara, termasuk Indonesia.
Perang bersenjata antara US – Israel vs Iran saat ini dapat “memicu” ketegangan dan keterlibatan negara-negara lain baik secara langsung ataupun karena krisis ekonomi global maupun dalam negeri sebagai akibat eskalasi konflik bersenjata yang meningkat, ketidak pastian pasokan dan harga minyak dunia, terganggunya perdagangan internasional, merosotnya nilai mata uang sejumlah negara akibat inflasi, terfragmentasinya dukungan negara-negara dunia terhadap kepentingannya pada negara-negara yang berperang, hal ini dapat memicu perang skala dunia, war wold III, perang dunia ketiga.
KONDISI DALAM NEGERI KITA
Saat ini situasi pada tataran masyarakat utamanya dibulan Ramadan ini terlihat masyarakat yang mayoritas muslim ini bersikap biasanya saja, menjalankan ibadah puasa Ramadan dengan baik, pasar terlihat wajar dan biasa saja, tidak ada antrian BBM yang mengular pada SPBU, belum juga terdengar ada kelangkaan atau penimbunan bahan kebutuhan pokok dan sebagainya yang menunjukkan kegelisahan warga masyarakat mendengar dan menyaksikan perang US – Israel vs Iran dari berbagai sumber media yang mudah diakses.
Dari media juga dapat menangkap adanya perbedaan pendapat dikalangan masyarakat terkait dengan keikutsertaan Indonesia sebagai anggota Board of Peace (BOP) yang diketuai Amerika Serikat, issue terkait implementasi MBG yang masih kerap menimbulkan korban keracunan, juga terkait kegaduhan kebijakan implementasi Koperasi Merah Putih utamanya terkait import 105.000 mobil pikap dari India, hal ini cukup memberikan penilai yang beragam dari masyarakat yang cukup menyedot perhatian publik melalui media sosialnya.
Pada situasi seperti ini, tidak tertutup kemungkinan “hadirnya” propaganda yang dapat diperankan ole agen-agen inteligen asing dengan berbagai kepentingannya, termasuk yang ingin memanfaatkan situasi untuk mengacaukan situasi ‘nyaman’ dalam negeri kita, karena Indonesia diprediksi kedepan akan menjadi negara besar dengan pertumbuhan ekonomi diatas lima persen (5 %) dengan jumlah penduduk dan luas wilayah yang besar beserta segala potensi sumber daya yang dimilikinya.
KONSTITUSI SEBAGAI KITAB BERNEGARA
Sebagai negara yang berbentuk Republik yang berkedaulatan rakyat, Indonesia dipimpin oleh Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan, dengan tugas utamanya adalah menjalankan undang-undang dan memimpin pemerintahan berdasarkan UUD 1945. Presiden dengan segala kemampuan dan tim kerjanya diharapkan dapat menjalankan amanah sebagai pemimpin Indonesia sebagaimana telah dimandatkan oleh rakyat Indonesia melalui Pemilu 2024 yang lalu yang legitimate secara hukum dan politik.
Dengan modal legitimasi tersebut kita berikan keleluasaan kepada Presiden Indonesia untuk membawa dan mendorong negara Indonesia untuk terus maju dalam situasi geopolitik dunia apapun, dengan kondisi dalam negeri apapun untuk terus melindungi seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang merupakan tujuan dibentuknya Negara Indonesia sebagaimana tertuang pada Pembukaan UUD 1945.
Konstitusi juga menegaskan bahwa Presiden mempunyai tugas dan wewenang sebagai Kepala Negara, memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Bersenjata (Pasal 10), menyatakan perang, membuat perdamaian, membuat perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11), serta berhak menetapkan keadaan bahaya (Pasal 12) pada UUD 1945. Ketentuan tersebut eksisting sebagai bentuk ‘keleluasaan dan kepercayaan’ yang diberikan oleh rakyat kepada Presiden untuk membawa bahtera berbendera merah putih ini untuk terus berlayar mengarungi samudera kehidupan entah dalam keadaan laut tenang, atau keadaan badai sekalipun. Bukankah juga dalam kitab Al Quran juga disebutkan “Waati’Ullah, waati’ur Rasul, wa ulil amri minkum” (Taatilah Allah, taatilah Rasul dan pemimpin di antara kamu) selama tidak bermaksiat (Surat An-Nisa ayat 59).
Presiden dengan segala kemampuan diri dan tim kerjanya diberikan landasan untuk menjalankan kewenangannya, meskipun melalui prinsip inklusif dan kolaboratif rakyat juga perlu penjelasan akan langkah-langkah yang akan dilakukan oleh pemerintah dengan ‘bahasa’ yang mudah dimengerti oleh rakyatnya agar muncul sikap partisipatif yang akan menghadirkan semangat bela bangsa dari rakyatnya. Dalam situasi global dan dalam negeri yang cepat berubah dan ketidakpastian, rakyat butuh guiden agar langkah rakyat dan pemerintah dalam mengantisipasi keadaan ini ada dalam gelombang dan frekuensi yang sama.
Tentu kita berharap langkah dan kewenangan yang digunakan Presiden dengan prinsip secure tetap mengedepankan kepentingan bangsa ini sesuai dengan landasan konstitusi, manakala tidak, tentu akan menilai dan dianggap sebagai langkah ugal-ugal, inkonstitusional, mengabaikan kepentingan bangsa dan rakyatnya, dan peradilan politik dan rakyat yang akan memberi sanksinya. Selamat bekerja, semoga kita selalu bersama melangkah dan memajukan bangsa ini. (*)











