radarcomid.id – I Komang Koheri resmi dilantik sebagai Bupati Lampung Tengah definitif untuk melanjutkan sisa masa jabatan 2025–2030. Pelantikan dilakukan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal di Lantai III Balai Keratun, Kantor Gubernur Lampung, Selasa (3/11/2026).
Prosesi pelantikan berlangsung menggunakan tata cara agama Hindu. Dengan pelantikan tersebut, Komang kini memegang kendali pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah hingga akhir masa jabatan 2030.
Pada kesempatan yang sama, istri Komang, Ni Ketut Dewi Nadi, yang juga anggota DPRD Provinsi Lampung, dikukuhkan dalam sejumlah jabatan organisasi. Ia dipercaya sebagai Ketua TP PKK, Ketua Dekranasda, serta Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Lampung Tengah.
Sebelum dilantik sebagai bupati definitif, Komang menjabat Wakil Bupati Lampung Tengah. Ia kemudian ditugaskan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati setelah Ardito Wijaya diberhentikan sementara menyusul perkara korupsi yang menjeratnya.
Penugasan Komang sebagai Plt Bupati pertama kali diberikan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal pada 17 Desember 2025. Pada 23 Juni 2026, ia kembali menerima keputusan Menteri Dalam Negeri mengenai pemberhentian sementara Ardito Wijaya sekaligus penunjukan dirinya sebagai Plt Bupati.
Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3-970 Tahun 2026 tentang Pemberhentian Sementara dan Penunjukan Pelaksana Tugas Bupati Lampung Tengah Masa Jabatan 2025–2030, yang berlaku sejak 22 April 2026. Selama menjabat Plt, Komang bertanggung jawab menjaga roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan.
Jalan menuju jabatan definitif berlanjut melalui rapat paripurna DPRD Lampung Tengah pada 14 Oktober 2026. Dalam rapat tersebut, DPRD mengumumkan pemberhentian Ardito Wijaya dari jabatan bupati dan mengusulkan Komang untuk melanjutkan kepemimpinan daerah.
Usulan itu disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Lampung untuk diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kini, setelah resmi dilantik, Komang mengemban amanah sebagai Bupati Lampung Tengah definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan hingga 2030. (rci/rci)








