Menu

Mode Gelap
Amanat Kemerdekaan: Mengubah Nilai Sejarah Jadi Karya Nyata Beri Penghormatan dan Kenang Jasa Para Pahlawan, Sekdaprov Marindo Ikuti Apel Kehormatan dan Renungan Suci dalam rangka HUT RI Ke-81  HUT RI ke-81, Warga RT 007 Gedong Meneng Perkuat Silaturahmi dan Gotong Royong KLAIM BOLEH BESAR, BUKTI HARUS LEBIH BESAR Way Kambas Menuju Percontohan Dunia Konservasi Gajah Sumatra

Berita Utama · 28 Apr 2026 22:28 WIB ·

Breaking News, Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditahan Kejati terkait Kasus Korupsi PT LEB


 Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi setelah ditahan Kejati Lampung. Foto dok Perbesar

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi setelah ditahan Kejati Lampung. Foto dok

radarcom.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

Penetapan tersangka Arinal setelah menjalani pemeriksaan maraton sejak pagi hari, Arinal langsung digiring ke mobil tahanan pada Selasa (28/4/2026) malam pukul 21.20 WIB.

Arinal keluar dari ruang penyidik Gedung Kejati Lampung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda (pink). Dengan tangan terborgol, ia tampak dikawal ketat oleh petugas keamanan menuju kendaraan tahanan yang sudah bersiaga di halaman kantor Kejati.

 

Proses hukum terhadap mantan orang nomor satu di Lampung ini berlangsung cukup panjang. Arinal diketahui tiba di Gedung Kejati sejak pagi hari untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

 

Namun, memasuki Selasa sore hingga malam, status hukumnya ditingkatkan oleh tim penyidik dari saksi menjadi tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti-bukti yang cukup terkait keterlibatannya dalam pusaran korupsi di anak usaha PT Lampung Jasa Utama (LJU) tersebut.

Dengan penetapan Arinal sebagai tersangka, mantan Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Lampung menjadi tersangka keempat dalam kasus yang merugikan keuangan negara di PT LEB.

Sebelumnya, pihak Kejaksaan telah mengamankan tiga orang lainnya yang diduga terlibat dalam pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen di wilayah kerja tersebut.

Pernyataan Kajati Lampung 

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Danang Suryo Wibowo menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan saksi dan gelar perkara, cukup bukti menetapkan Arinal sebagai terdangka.

 

“Penetapan berdasarkan Surat Nomor: TAP-04/L.8/FG.2/04/2026,” jelas Kajati, dalam konpres Selasa 28 April 2026 malam.

 

Mengenai penahanan terhadap Arinal, lanjut Kajati, selama 20 hari k depan dimulai 28 April hingga 17 Mei 2026

 

Kajati juga menjelaskan dakwaan primer terhadap Arinal. Yakni, Pasal 603 UU no 1/2023 tentang KUHP Junto Pasal 18 UU no 31/1999 tentang pemberantasan tipikor junto pasal 20 (c) KUHP.

 

“Subsider pasal 3 junto pasal 18 uu no 31/1999 tentang pemberantasan tipikor,” kata Kajati. (rci/rci)

Artikel ini telah dibaca 129 kali

Baca Lainnya

Amanat Kemerdekaan: Mengubah Nilai Sejarah Jadi Karya Nyata

17 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Beri Penghormatan dan Kenang Jasa Para Pahlawan, Sekdaprov Marindo Ikuti Apel Kehormatan dan Renungan Suci dalam rangka HUT RI Ke-81 

17 Agustus 2026 - 08:41 WIB

HUT RI ke-81, Warga RT 007 Gedong Meneng Perkuat Silaturahmi dan Gotong Royong

17 Agustus 2026 - 07:40 WIB

KLAIM BOLEH BESAR, BUKTI HARUS LEBIH BESAR

16 Agustus 2026 - 17:13 WIB

Way Kambas Menuju Percontohan Dunia Konservasi Gajah Sumatra

16 Agustus 2026 - 09:59 WIB

Memutus Rantai Kemiskinan dari Bangku Sekolah Rakyat Lampung Timur

13 Agustus 2026 - 22:39 WIB

Trending di Berita Utama