Menu

Mode Gelap
Gubernur Mirza Gusar! Temukan Galon di Drainase dan Tak Dipasang U-Ditch Pemprov Lampung Raih Penghargaan Apresiasi PJPK dari Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN RI Ini Daftar Nama 15 Korban Meninggal dalam Kecelakaan Kereta di Bekasi Riana Sari Arinal: Bapak Tidak Korupsi! Breaking News, Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditahan Kejati terkait Kasus Korupsi PT LEB

Berita Utama · 28 Apr 2026 22:28 WIB ·

Breaking News, Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditahan Kejati terkait Kasus Korupsi PT LEB


 Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi setelah ditahan Kejati Lampung. Foto dok Perbesar

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi setelah ditahan Kejati Lampung. Foto dok

radarcom.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

Penetapan tersangka Arinal setelah menjalani pemeriksaan maraton sejak pagi hari, Arinal langsung digiring ke mobil tahanan pada Selasa (28/4/2026) malam pukul 21.20 WIB.

Arinal keluar dari ruang penyidik Gedung Kejati Lampung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda (pink). Dengan tangan terborgol, ia tampak dikawal ketat oleh petugas keamanan menuju kendaraan tahanan yang sudah bersiaga di halaman kantor Kejati.

 

Proses hukum terhadap mantan orang nomor satu di Lampung ini berlangsung cukup panjang. Arinal diketahui tiba di Gedung Kejati sejak pagi hari untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

 

Namun, memasuki Selasa sore hingga malam, status hukumnya ditingkatkan oleh tim penyidik dari saksi menjadi tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti-bukti yang cukup terkait keterlibatannya dalam pusaran korupsi di anak usaha PT Lampung Jasa Utama (LJU) tersebut.

Dengan penetapan Arinal sebagai tersangka, mantan Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Lampung menjadi tersangka keempat dalam kasus yang merugikan keuangan negara di PT LEB.

Sebelumnya, pihak Kejaksaan telah mengamankan tiga orang lainnya yang diduga terlibat dalam pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen di wilayah kerja tersebut.

Pernyataan Kajati Lampung 

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Danang Suryo Wibowo menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan saksi dan gelar perkara, cukup bukti menetapkan Arinal sebagai terdangka.

 

“Penetapan berdasarkan Surat Nomor: TAP-04/L.8/FG.2/04/2026,” jelas Kajati, dalam konpres Selasa 28 April 2026 malam.

 

Mengenai penahanan terhadap Arinal, lanjut Kajati, selama 20 hari k depan dimulai 28 April hingga 17 Mei 2026

 

Kajati juga menjelaskan dakwaan primer terhadap Arinal. Yakni, Pasal 603 UU no 1/2023 tentang KUHP Junto Pasal 18 UU no 31/1999 tentang pemberantasan tipikor junto pasal 20 (c) KUHP.

 

“Subsider pasal 3 junto pasal 18 uu no 31/1999 tentang pemberantasan tipikor,” kata Kajati. (rci/rci)

Artikel ini telah dibaca 23 kali

Baca Lainnya

Gubernur Mirza Gusar! Temukan Galon di Drainase dan Tak Dipasang U-Ditch

29 April 2026 - 17:06 WIB

Pemprov Lampung Raih Penghargaan Apresiasi PJPK dari Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN RI

29 April 2026 - 06:12 WIB

Ini Daftar Nama 15 Korban Meninggal dalam Kecelakaan Kereta di Bekasi

28 April 2026 - 23:46 WIB

Riana Sari Arinal: Bapak Tidak Korupsi!

28 April 2026 - 23:35 WIB

Kemenag Kota Bandarlampung : “Pelayanan Prima adalah wajah Institusi”

28 April 2026 - 16:19 WIB

Alumni STP Jakarta di Lampung Bangun Soliditas, Siapkan Aksi Nyata untuk Sektor Perikanan

28 April 2026 - 12:05 WIB

Trending di Berita Utama