HTML Image as link Qries

Agus BN: Usut Tuntas Kasus Human Trafficking Termasuk Konsumen Pria Hidung Belang

Ilustrasi/net

radarcom.id – Kuasa hukum korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking) Agus BN, SH., MH., mengapresiasi langkah cepat unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung dalam melakukan gerak cepat membekuk tersangka pada kasus tersebut.

Diketahui, ada lima orang ABG korban Human Trafficking yang disekap dan disuruh melayani pria hidung belang, 6 sampai 10 kali sehari. Kini, korban mengalami trauma psikis karena mengalami kekerasan seksual.

banner 300600

Kasus dugaan penyekapan 5 remaja putri selama 25 hari di hotel, Bandar Lampung, menimbulkan trauma fisik dan psikologis bagi korban. Salah satu korbannya, warga Tanjungkarang Timur, kini sedang menjalani observasi dan mendapatkan perawatan intensif.

Agus BN mengatakan bahwa korban yang putus sekolah kelas 1 SMP ini sudah menjalani visum et repertum.

“Sangat miris. Kasihan sekali, mohon maaf, sampai korban tidak bisa berjalan lagi, dan tadi pagi sudah diperiksa untuk visum et repertum. Dokter merekomendasikan untuk dirawat karena organnya rusak,” kata Agus BN dalam keterangannya kepada media.

Sambung dia, bagaimana tidak mengalami trauma secara fisik, menurut pengakuan korban, mereka dipaksa melayani pria hidung belang sampai sepuluh kali dalam sehari, dimana penyekapan sampai 25 hari. Ironisnya, mereka hanya mendapat bayaran Rp200 ribu – Rp 400 ribu, dan uang itu untuk bayar hotel dan biaya makan komplotan/sindikat yang melaksanakan praktek prostitusi anak dibawah umur, dan ini merupakan kejahatan kemanusiaan yang sangat keji dan melanggar hak asasi manusia.

“Kami selaku pendamping korban memohon Kepada Bapak Kapolresta Bandar Lampung cq. Kasat Reskrim agar kasus ini bisa dibongkar dan diusut dengan tuntas, termasuk para hidung belang pelanggannya, karena Human Trafficking khususnya praktek prostitusi anak dibawah umur terjadi dan terus berlangsung karena ada konsumennya (pria hidung belang). Oleh karenanya saya mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan unit PPA Serse Polresta Bandar Lampung, dan berharap untuk pengusutan sampai tuntas, agar tidak ada lagi korban korban berikutnya,” kata Advokat berkaca mata ini.

Pelaku Dibekuk Polisi

Diketahui, sekitar 7 pria menyekap 5 remaja putri selama 25 hari di hotel, Bandar Lampung. Selama 25 hari, 5 anak baru gede (ABG) ini digilir secara berpindah-pindah.

Menurut Agus BN, sebelumnya pihaknya sudah membuat laporan polisi terkait kejadian ini pada Rabu (10/8/2022) malam. Selang beberapa jam, tim buser berhasil membekuk para pelaku di salah satu guest house Jalan Patimura, Bandar Lampung. Terdapat tujuh pelaku yang kini diamankan di Mapolresta Bandar Lampung. Selain itu, ada empat ABG lagi yang menjadi korban di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut.

Sementara, korban yang kini dalam perlindungan Unit PPA Polresta Bandar Lampung ada 5 orang. Dari pengakuan korban, lanjut Agus Bhakti Nugroho, modus pelaku adalah mengiming-imingi korban dengan handphone (HP), uang, dan pakaian.

“Mereka ini awalnya berteman. Dan namanya anak kecil, diiming-imingin hp, baju, dan lain-lain. Tapi sampai sekarang, hp saja mereka tidak punya,” pungkasnya. (rci/rci)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *