Dr. Saring Suhendro
Pengamat Keuangan Publik Universitas Lampung
Jalan kabupaten yang rusak tetap menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten, berapa pun transfer yang diterimanya. Warga menagih perbaikan. Kepala daerah harus menjawabnya meskipun sebagian penggunaan dana telah ditentukan oleh pemerintah pusat. Di balik kenaikan Transfer ke Daerah (TKD) 2027, persoalannya adalah siapa yang dapat memutuskan kebutuhan mana yang lebih dahulu dibiayai?
Dalam RAPBN 2027, pemerintah pusat mengusulkan TKD sebesar Rp735 triliun. Dibandingkan perkiraan realisasi atau outlook 2026 yang sebesar Rp696,9 triliun, angka ini naik 5,47 persen. Namun, usulan tersebut masih Rp114,04 triliun di bawah realisasi Tahun 2025 sebesar Rp849,04 triliun.
Rencana dan realisasi berbeda status. Selisih itu menunjukkan jarak nominal pendanaan, bukan ukuran langsung kemampuan pelayanan. Daerah masih harus memperhitungkan biaya, kebutuhan warga, dan peruntukan dana. Tambahan penerimaan dapat habis untuk kewajiban yang sudah berjalan sebelum tersedia uang bagi kebutuhan yang tertunda.
Di sinilah letak persoalannya. Pemerintah pusat dapat menyatakan transfer bertambah, sementara kepala daerah tetap merasa kekurangan. Kedua pernyataan itu mungkin sama-sama benar. Yang belum jelas adalah bagian kesulitan yang berasal dari pembatasan dana dan bagian yang lahir dari keputusan belanja daerah sendiri.
Tambahan untuk siapa?
Komposisi yang diajukan dalam RAPBN 2027 memberi petunjuk. Dana Desa direncanakan meningkat dari outlook sebesar Rp55,285 triliun menjadi Rp77 triliun. Tambahan sebesar Rp21,715 triliun atau sebesar 57 persen dari kenaikan TKD dalam rancangan tersebut.
Lebih dari separuh tambahan dalam rancangan itu berada pada Dana Desa. Memang, manfaat bagi desa tetap penting, tetapi dana tersebut mempunyai penerima dan ketentuan penggunaan tersendiri. Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota tidak dapat menganggapnya sebagai tambahan yang leluasa dipakai untuk membiayai seluruh urusannya.
Pada komponen lain, dana yang telah ditentukan penggunaannya membiayai layanan tertentu (earmark). Pembatasan tersebut dapat menjaga pendanaan pelayanan dasar. Namun, tambahan pada satu layanan tidak otomatis mengatasi kekurangan pada layanan lain. Penjelasan tentang kenaikan harus menunjukkan kebutuhan yang memperoleh pendanaan dan yang masih tertinggal.
Dalam postur RAPBN 2027, porsi TKD sebesar 17,94 persen dari rencana belanja negara sebesar Rp4.097,2 triliun. Pada Tahun 2023 porsi TKD mencapai 28,2 persen dari total belanja negara. Dengan porsi belanja pusat yang lebih besar, kesesuaian program kementerian dengan kebutuhan daerah menjadi semakin menentukan.
Belanja pemerintah pusat tentu juga memberi manfaat kepada masyarakat daerah. Namun, menerima manfaat pembangunan berbeda dengan memiliki kewenangan menentukan prioritasnya. Ketika kementerian memilih kegiatan dan lokasi, kesesuaiannya dengan kebutuhan setempat bergantung pada pengaruh usulan daerah terhadap keputusan tersebut.
Perubahan saluran pendanaan juga terlihat dalam rencana DAK fisik sebesar Rp5 triliun pada RAPBN 2027, dibandingkan realisasi 2024 sebesar Rp50,89 triliun. Penyusutan saluran ini tidak dengan sendirinya menunjukkan penurunan seluruh pembiayaan infrastruktur daerah. Belanja melalui kementerian juga harus diperhitungkan agar terlihat kebutuhan yang mendapat pendanaan dan yang masih tertinggal.
Pembagian tanggung jawab harus terlihat sampai pada kebutuhan yang belum mendapat dana. Pusat menjelaskan cakupan programnya, sementara pemda menunjukkan pekerjaan yang tetap harus ditangani melalui APBD. Warga tidak semestinya menerima jawaban saling menunjuk ketika pelayanan belum tersedia.
Berapa yang masih dapat diputuskan?
Keluhan kekurangan anggaran perlu ditelaah di meja pembahasan APBD. Penulis mengusulkan agar pemda dan DPRD membuka ringkasan dana yang tersedia, batas penggunaannya, serta alasan mempertahankan pengeluaran tertentu. Perhitungan ruang fiskal sudah dikenal. Yang ingin ditekankan di sini adalah pertanggungjawaban atas pilihan yang dibuat setelah ruang itu diketahui.
Sebagai simulasi, jika pendapatan sebesar Rp1 triliun dengan Rp300 miliar yang telah ditentukan penggunaannya. Dari sisa sebesar Rp700 miliar, daerah mengidentifikasi Rp500 miliar untuk kebutuhan yang dianggap tidak dapat ditunda dan belum dibiayai dana khusus. Tersisa sebesar Rp200 miliar untuk usulan lain. Perhitungan harus menghindari pengurangan ganda atas kebutuhan yang sudah ditutup dana khusus.
Angka Rp500 miliar itulah yang juga harus ditelaah. Gaji dan pembayaran utang berbeda sifatnya dengan taksiran biaya pelayanan yang masih dapat diperbaiki. Kontrak berjalan pun dapat berasal dari pilihan proyek sebelumnya. Setiap pengeluaran memerlukan dasar hukum, komitmen, atau alasan pelayanan yang jelas. Sisa perhitungan bukan uang bebas dan daftar kewajiban tidak boleh menjadi tempat berlindung kegiatan yang selalu diulang.
Ringkasan tersebut dibuka sejak pembahasan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) hingga RAPBD. Kepala daerah menjelaskan kegiatan yang dipilih dan kebutuhan yang ditunda. DPRD menelaah alasan serta biayanya sebelum menyepakati anggaran. Dengan dasar ini, persetujuan anggaran juga berarti kesediaan mempertanggungjawabkan pelayanan yang harus menunggu.
Misalnya, ketika pemeliharaan jalan kabupaten dikurangi tetapi kegiatan seremonial dipertahankan, penjelasan kekurangan dana belum memadai. Pemda dan DPRD harus menerangkan mengapa pengeluaran tersebut mendapat tempat lebih dahulu. Jika pengurangan bersumber dari pembatasan transfer, tunjukkan dana yang dibatasi dan kebutuhan yang tidak dapat dibiayainya.
Keterbukaan serupa berlaku bagi pusat. Penugasan yang menambah kewajiban daerah harus disertai kejelasan pembiayaan. Fasilitas yang kelak dioperasikan pemda memerlukan tenaga dan pemeliharaan. Biaya setelah pembangunan selesai perlu disepakati sejak perencanaan agar penyerahan aset tidak meninggalkan beban yang belum disiapkan.
Penilaian yang sama berlaku ketika daerah mempertahankan belanjanya. Gaji guru dan pembelian obat tidak masuk belanja modal, tetapi langsung menopang pelayanan. Sebaliknya, gedung baru dapat kurang berguna tanpa tenaga dan biaya operasi. Alasan mempertahankan atau mengurangi pengeluaran harus menjangkau manfaat tersebut.
Kenaikan TKD 2027 akan lebih berarti jika pembahasan anggaran memperjelas siapa memutuskan apa dan siapa menanggung akibatnya. Ketika perbaikan jalan kabupaten kembali ditunda, warga berhak memperoleh jawaban yang jelas apakah dananya memang tidak tersedia, penggunaannya dibatasi, atau Bupati dan DPRD memilih membiayai kegiatan lain. (*)








