Menu ✖

Mode Gelap
LASQI NJ Gelar Festival Qasidah, Bintang Vokalis dan Pop Islami Tingkat Provinsi Lampung pada Oktober 2026 Gugatan Dikabulkan, Riko dan Widho Sebut Alas Hak Tergugat Bermasalah  Pendidikan dan Pelatihan Paralegal LABHI-SN dan Setyanegara Institute Digelar 24 Oktober Gubernur Cup 2026 Dibuka, Gubernur Mirza: Kompetisi Adalah Jalan Meningkatkan Kualitas Generasi Muda Gubernur Mirza: Infrastruktur Harus Diiringi Akhlak dan Iman

Berita Utama · 18 Jun 2026 18:44 WIB ·

Polda Lampung Ungkap 17 Kasus Narkotika, Sita 179,5 Kg Sabu dan Selamatkan 948 Ribu Jiwa


 Polda Lampung Ungkap 17 Kasus Narkotika, Sita 179,5 Kg Sabu dan Selamatkan 948 Ribu Jiwa Perbesar

radarcom.id – Polda Lampung dan Polres Lampung Selatan mengungkap 17 kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sepanjang Februari hingga Juni 2026. Polisi menangkap 24 tersangka dan menyita berbagai jenis narkotika dengan nilai ekonomis mencapai Rp235,1 miliar.

 

Kapolda Lampung, Helfi Assegaf, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika yang dinilai mengancam generasi muda dan keamanan masyarakat.

 

“Pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polda Lampung dalam memberantas peredaran gelap narkotika yang dapat merusak generasi penerus bangsa serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Helfi di Mapolres Lampung Selatan, Kamis (18/6/2026).

 

Menurut dia, seluruh kasus tersebut diungkap di kawasan Seaport Interdiction Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, yang selama ini menjadi salah satu pintu masuk dan jalur distribusi narkotika lintas daerah. Dalam periode empat bulan terakhir, penyidik berhasil mengungkap 17 laporan polisi dan mengamankan 24 orang tersangka.

 

Dari tangan para pelaku, polisi menyita 179,5 kilogram sabu, 58 kilogram ganja, 44.128 butir ekstasi, 11,4 kilogram ketamin, 3.148 cartridge etomidate, 5 liter liquid etomidate, serta 20.000 butir Erimin 5 atau Happy Five. Selain itu, turut diamankan delapan unit kendaraan roda empat, enam tas, lima telepon seluler, dan satu lembar STNK.

 

Helfi menjelaskan, para pelaku menggunakan berbagai modus untuk menyelundupkan narkotika. Sebagian membawa barang haram tersebut secara langsung dengan menyembunyikannya di dalam tas, kardus, kotak speaker, maupun bagasi kendaraan pribadi dan kendaraan umum seperti bus, minibus, serta mobil boks pengantar paket. Ada pula yang memanfaatkan jasa kurir dengan menyamarkan narkotika dalam paket kiriman.

 

Berdasarkan hasil perhitungan kepolisian, penyitaan barang bukti tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 948.628 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

 

Kapolda menegaskan, Polda Lampung tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Penindakan akan dilakukan secara tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkoba.

 

“Tidak ada toleransi terhadap segala bentuk peredaran gelap narkotika. Kami akan terus bertindak tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu kepada setiap pelaku yang terlibat peredaran gelap narkotika,” tegasnya.

 

Ia juga memastikan kepolisian akan mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku yang berupaya melarikan diri maupun melakukan tindakan yang membahayakan masyarakat dan petugas saat proses penegakan hukum berlangsung.

 

Dalam kesempatan itu, Helfi mengajak masyarakat berperan aktif membantu kepolisian dengan melaporkan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan darurat Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam untuk menyampaikan informasi terkait tindak pidana narkotika maupun gangguan kamtibmas lainnya.

 

“Pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan oleh kepolisian semata, melainkan memerlukan sinergi dan kerja sama seluruh elemen masyarakat,” tandas Kapolda. (rci/rci)

Artikel ini telah dibaca 37 kali

Baca Lainnya

LASQI NJ Gelar Festival Qasidah, Bintang Vokalis dan Pop Islami Tingkat Provinsi Lampung pada Oktober 2026

29 September 2026 - 08:22 WIB

Gugatan Dikabulkan, Riko dan Widho Sebut Alas Hak Tergugat Bermasalah 

28 September 2026 - 14:56 WIB

Pendidikan dan Pelatihan Paralegal LABHI-SN dan Setyanegara Institute Digelar 24 Oktober

27 September 2026 - 15:05 WIB

Gubernur Cup 2026 Dibuka, Gubernur Mirza: Kompetisi Adalah Jalan Meningkatkan Kualitas Generasi Muda

27 September 2026 - 13:21 WIB

Gubernur Mirza: Infrastruktur Harus Diiringi Akhlak dan Iman

27 September 2026 - 09:05 WIB

Dany Amrul Ichdan: Lampung Lari Kencang, Saatnya Nilai Tambah Tumbuh di Daerah

27 September 2026 - 05:58 WIB

Trending di Berita Utama