Menu ✖

Mode Gelap
Kontras dengan Isu Karhutla, DPD RI: Permintaan Alih Fungsi Lahan Mengancam Darurat Hutan di Yogyakarta Usai Putusan Bebas Inkracht, Deden Cahyono Kembali Pimpin Bawaslu Mesuji PENYELUNDUPAN HUKUM: AUTOCRATIC LEGALISM, DAPATKAH DIPIDANA ? Agus Widodo Lantik 630 Pengurus Ranting PKS se-Kota Bandar Lampung, Siap Khidmat untuk Masyarakat Dukung Kebijakan “Siswa Tak Otomatis Naik Kelas”, Senator Gus Hilmy: Momentum Perbaikan Ekosistem Pembelajaran

Berita Utama · 19 Okt 2026 09:15 WIB ·

PENYELUNDUPAN HUKUM: AUTOCRATIC LEGALISM, DAPATKAH DIPIDANA ?


 PENYELUNDUPAN HUKUM: AUTOCRATIC LEGALISM, DAPATKAH DIPIDANA ? Perbesar

Dr. Wendy Melfa

Akademisi UBL, Penggiat Ruang Demokrasi (RuDem)

 

TEMUAN HUKUM

Fenomena ‘penyelundupan hukum’ kembali hadir dalam perkembangan hukum Indonesia pada pemeriksaan perkara permohonan pada Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait persoalan keabsahan ijazah SMA atau sederajat Gibran Rakabuming Raka (GRR) sebagai calon Wakil Presiden yang mengikuti kontestasi Pilpres tahun 2024 lalu. Diksi penyelundupan hukum tersebut terkait dengan ‘hadirnya’ Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 yang prosedur kehadirannya masih debatable dianggap tidak memenuhi kaidah dan tahapan, apalagi secara substansi ‘berasa’ menguntungkan salah satu pihak yang akan berkontestasi atau lebih tepatnya diduga untuk meloloskan GRR sebagai calon Wapres yang memenuhi persyaratan berkontestasi secara legal.

Akar masalah dari fenomena yang diduga terdapat penyelundupan hukum itu sendiri berasal dari ada atau tidaknya ijazah (certifikat, atau penyebutan lainnya) sebagai bukti telah menyelesaikan pendidikan setingkat SMA atau sederajat, hal mana menjadi salah satu persyaratan calon yang akan mengikuti kontestasi Pilpres 2024 sebagaimana dinyatakan dalam UU Pemilu eksisting. Ketika fenomena itu diujikan melalui pemeriksaan perkara di MK, bahkan menjadi salah satu pertimbangan dalam putusannya, maka fenomena tersebut menjadi fakta hukum.

 

AOTUCRATIC LEGALISM

Fenomena diksi penyelundupan hukum ini dapat terpenuhi (sampai batas waktu yang dianggap cukup) manakala terpenuhinya dua keadaaan; pertama, tidak dapat dibuktikan adanya ijazah atau penyebutan lainnya atas nama GRR yang menerangkan telah menyelesaikan pendidikan SMA atau sederajat. Kedua, dapat dibuktikan bahwa hadirnya Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 dimaksud tidak sesuai prosedur kehadirannya, dan secara substansi membawa kepentingan guna meloloskan salah satu pihak yang akan berkontestasi untuk dapat dinyatakan secara legal memenuhi persayaratan guna mengikuti Pilpres.

Dalam perspektif tatanegara, hukum sesungguhnya digunakan sebagai alat pembatasan kekuasaan (limitation of power) yang bertujuan menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat atas kekuasaan yang dimiliki penguasa dalam menjalankan kekuasaannya, termasuk didalamnya terjamin dan terlindunginya hak asasi manusia. Dalam perkembangannya, hukum dapat diarahkan pada kecenderungan yang bersifat destruktif baru yaitu pergeseran fungsi hukum sebagai instrumen legalitas formal oleh ‘pemegang’ kekuasaan dengan jalan ‘disalahgunakan’ untuk melanggengkan agenda politik (kepentingan politik) penguasa. Inilah yang menurut Scheppele (2018) disebut autocratic legalism, dimana patologi (diksi medis: penyakit, penyimpangan) ketatanegaraan yang bermakna bekerjanya secara halus dan inkremental (proses, perubahan) dari dalam konstitusi itu sendiri untuk membuat ‘disfungsi’ dalam sistem, struktur, dan mekanisme penyelenggaraan negara.

Mahfud MD dalam pendapatnya, autocratic legalism dipahami sebagai suatu kondisi ketika instrumen hukum dan prosedur pembentukan peraturan dimanipulasi oleh penguasa atau kelompok oligarki untuk melegalkan kepentingan politiknya (Instagram rmold.id, https://www.instagram.com). Pola ini adalah hal yang berbeda dengan pola otoritarianisme klasik yang merobohkan, mengganti atau melanggengkan tatanan melalui kudeta militer atau pembubaran parlemen secara paksa, Indonesiapun pernah mengalaminya dalam perjalanan sejarah ketatanegaraannya.

Diksi ‘penyelundupan hukum’ disini berbeda dengan konsep hukum penyelundupan dalam ranah hukum positif sebagaimana yang dikenal sebagai penyelundupan barang (kepabeanan), penyelundupan manusia (human smuggling), penyelundupan orang/ perdagangan orang (human trafficking), penyelundupan narkoba dan lainnya yang telah terdapat hukum yang mengatur atasnya, dan apabila terjadi pelanggaran, maka terdapat ancaman hukum pidana terhadap pelaku.

Dampak penyelundupan hukum sebagai bentuk dari autocratic legalism, meskipun tidak terdapat sanksi dari hukum positif, namun praktik tersebut dapat mendatangkan akibat buruk bagi negara, masyarakat, dan perkembangan hukum itu sendiri, dalam bentuk; kemunduran demokrasi (democratic backsliding), pelemahan lembaga yang menjalankan fungsi pegawasan (APH, MK, Lembaga Peradilan), dapat menghadirkan ketidakpercayaan publik (public distrust), bahkan dapat menghadirkan kegaduhan sebagai reaksi atas respon sosial dan gerakan sipil berupa kritik akademisi, tekanan publik, unjuk rasa, penolakan moral dan lainnya dari kelas menengah dan pro-demokrasi.

 

DAPATKAH DIPIDANA ?

Terdapat sebuah adagium, ‘menegakan hukum tidak dengan cara melanggar hukum’, seseorang tidak dapat dipidana tanpa ada aturan yang telah lebih dahulu ada mengaturnya, hal ini dikenal sebagai asas Nulla Poena Sine Lege (tidak ada pidana tanpa hukum), hal ini merupakan inti dari asas legalitas pada aspek hukum pidana, selain itu hukum pidana berlaku asas tidak berlaku surut (retroaktif), yang menyatakan bahwa hukum pidana tidak dapat diberlakukan secara mundur terhadap perbuatan yang dilakukan sebelum peraturan itu ada, jika kemudian apa yang pernah terjadi pada tahun 2024 lalu secara legal menurut hukum positif yang berlaku saat itu (sesuai PKPU), baru kemudian seandainya dinyatakan sebagai perbuatan yang memenuhi unsur pidana pada saat sekarang (karena dapat dibuktikan terdapat penyelundupan hukum misalnya). Hukum pidana juga berlaku asas tiada pidana tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld), seseorang tidak dapat dipidana kecuali dirinya mempunyai kesalahan, baik disebabkan karena kesengajaan ataupun kealpaan.

Bersandarkan pada prinsip hukum pidana tersebut, meskipun seandainya suatu saat dapat dibuktikan bahwa terdapat suatu rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh seseorang karena kekuasaan/ jabatannya hal mana dapat dikatagorikan sebagai ‘penyelundupan hukum’ terhadap hadirnya Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023, seseorang yang dapat dianggap bertanggungjawab atas perbuatan tersebut, belum tentu dapat dipidana atas perbuatannya. Menjalankan pekerjaan yang menjadi tanggungjawabnya tersebut dapat diperiksa atas dugaan pelanggaran etik karena telah bekerja secara tidak profesional, oleh lembaga DKPP yang mempunyai wewenang untuk memeriksa hal tersebut (kewenangan atributif).

Terhadap hadirnya ketentuan Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 jika kemudian terhadapnya terdapat kekeliruan yang nyata, baik disebabkan kehadirannya tidak sesuai dengan mekanisme/ prosedur hukum (secara formil) atau yang kemudian belakangan dikenal sebagai penyelundupan hukum, maupun disebabkan terdapat substansi peraturannya yang secara nyata bertentangan dengan ketentuan yang berada diatasnya, dan atau disebabkan substansi peraturannya tidak memenuhi rasa keadilan dan atau hanya menguntungkan salah satu pihak (secara materiil), maka ketentuan hukum mengatur untuk mengontrolnya/ mengevaluasinya melalui mekanisme pengujian terhadap peraturan (judicial review).

Pengujian terhadap peraturan pada tingkatan UU/ Perpu terhadap UUD 1945 makan judicial review-nya melalui Mahkamah Konstitusi (MK), dan untuk peraturan perundangan-undangan pada tingkatan dibawah UU/ Perpu dapat diajukan kepada Mahkamah Agung (MA) RI, dalam hal ini untuk pengujian terhadap hadirnya Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 yang diduga terdapat penyelundupan hukum baik secara formil dan atau materiil dapat diajukan melalui MA RI. (*)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

Kontras dengan Isu Karhutla, DPD RI: Permintaan Alih Fungsi Lahan Mengancam Darurat Hutan di Yogyakarta

19 Oktober 2026 - 20:14 WIB

Usai Putusan Bebas Inkracht, Deden Cahyono Kembali Pimpin Bawaslu Mesuji

19 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Agus Widodo Lantik 630 Pengurus Ranting PKS se-Kota Bandar Lampung, Siap Khidmat untuk Masyarakat

18 Oktober 2026 - 20:12 WIB

Dukung Kebijakan “Siswa Tak Otomatis Naik Kelas”, Senator Gus Hilmy: Momentum Perbaikan Ekosistem Pembelajaran

18 Oktober 2026 - 13:23 WIB

Pemprov Lampung Dorong Inovasi Kampus dan Penguatan UMKM

17 Oktober 2026 - 16:19 WIB

Asap Karhutla Mulai Ganggu Masyarakat Lampung, Gubernur Mirza Berpesan Tingkatkan Kewaspadaan

17 Oktober 2026 - 11:59 WIB

Trending di Berita Utama