Menu

Mode Gelap
733 Siswa dari 98 SMP Adu Bakat Islami di Pentas PAI Bandar Lampung 2026 Publik Lampung Puas terhadap Kinerja Gubernur Mirza 81,75 Persen, Jihan 80,38 Persen Prabowo Pangkas Transfer Daerah karena Anggaran Tak Terserap Optimal Pemprov Lampung Perluas Tim Inisiatif Karbon, Bidik Ekonomi Blue-Green Bapanas: 25 Merek Beras Fortifikasi Culas Berhenti Produksi-ditarik

Berita Utama · 9 Jun 2026 06:35 WIB ·

Pemprov Lampung Dukung Keputusan Pusat Terkait Solusi Permasalahan PPPK dan Tenaga Non ASN


 Sekdaprov Lampung Dr Ir Marindo Kurniawan, S.T., M.M. Foto dok Perbesar

Sekdaprov Lampung Dr Ir Marindo Kurniawan, S.T., M.M. Foto dok

Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan Ikuti RDP dengan Komisi II DPR RI

radarcom.id – Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan mengikuti Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diselenggarakan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara daring dari Ruang Kerja Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Senin (8/6/2026).

 

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda tersebut turut dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, serta sejumlah gubernur, bupati, dan wali kota yang diundang untuk memberikan masukan terkait implementasi kebijakan belanja pegawai dan pengelolaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah.

 

Rapat membahas berbagai isu strategis terkait penyelesaian permasalahan PPPK dan tenaga non-ASN, termasuk relaksasi ketentuan belanja pegawai daerah yang di sejumlah daerah telah melampaui batas maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

 

Dalam forum tersebut, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PANRB memaparkan kondisi terkini pengelolaan PPPK dan tenaga non-ASN di daerah serta berbagai langkah yang tengah disiapkan pemerintah untuk menjamin keberlanjutan kebijakan penataan tenaga kerja pemerintah.

 

Komisi II DPR RI menilai diperlukan solusi yang komprehensif terhadap persoalan belanja pegawai daerah. Oleh karena itu, Komisi II meminta Kementerian PANRB berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan untuk merumuskan kebijakan yang menjadi solusi permasalahan.

 

Dari hasil pembahasan, Komisi II DPR RI mendukung kesepakatan antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB, dan Kementerian Keuangan untuk menerapkan masa transisi dalam pelaksanaan ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Ketentuan tersebut nantinya akan diatur melalui Undang-Undang APBN.

 

Komisi II DPR RI juga mendorong Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PANRB untuk segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan terkait penerbitan Keputusan Menteri Keuangan mengenai perubahan besaran persentase belanja pegawai dalam APBD.

 

Selain itu, Komisi II DPR RI menegaskan bahwa PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak boleh diberhentikan akibat keterbatasan fiskal daerah maupun penerapan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen.

 

Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR RI juga meminta Kementerian PANRB mengoordinasikan percepatan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN guna memberikan kepastian terkait masa kerja, jenjang karier, kesejahteraan, serta perlindungan sosial bagi ASN.

 

Di sisi lain, Kementerian Dalam Negeri diminta berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk meningkatkan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun-tahun mendatang guna memperkuat kapasitas fiskal daerah dalam mendukung pembiayaan pegawai dan penyelenggaraan pemerintahan.

 

Komisi II DPR RI juga mendorong pemerintah pusat untuk menyiapkan skema pembiayaan yang lebih berkelanjutan bagi PPPK dan PPPK Paruh Waktu sehingga pelaksanaan kebijakan penataan tenaga non-ASN dapat berjalan optimal di seluruh daerah.

 

Melalui keikutsertaan dalam rapat tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung terus mengikuti perkembangan kebijakan nasional terkait pengelolaan aparatur sipil negara dan keuangan daerah guna memastikan implementasinya dapat berjalan efektif serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik.

 

Pemerintah Provinsi Lampung juga mendukung langkah pemerintah pusat dalam mencari solusi terhadap pengelolaan PPPK dan belanja pegawai daerah, sekaligus berkomitmen menjaga kualitas pelayanan publik melalui tata kelola kepegawaian yang efektif, akuntabel, dan berkelanjutan. (rci/rci)

 

Artikel ini telah dibaca 75 kali

Baca Lainnya

733 Siswa dari 98 SMP Adu Bakat Islami di Pentas PAI Bandar Lampung 2026

18 September 2026 - 17:15 WIB

Publik Lampung Puas terhadap Kinerja Gubernur Mirza 81,75 Persen, Jihan 80,38 Persen

18 September 2026 - 14:26 WIB

Prabowo Pangkas Transfer Daerah karena Anggaran Tak Terserap Optimal

16 September 2026 - 20:56 WIB

Pemprov Lampung Perluas Tim Inisiatif Karbon, Bidik Ekonomi Blue-Green

16 September 2026 - 20:28 WIB

Bapanas: 25 Merek Beras Fortifikasi Culas Berhenti Produksi-ditarik

15 September 2026 - 23:39 WIB

Sekdaprov Lampung Dr. Marindo Kurniawan Harumkan Nama Lampung

15 September 2026 - 13:47 WIB

Trending di Berita Utama