Menu

Mode Gelap
Dr. Marindo: Pesantren Diharapkan Adaptif dengan Perkembangan Teknologi Tanpa Kehilangan Jati Diri dr. Relly Reagen Komisaris Biofarma Resmi Membuka Perwakin: Dorong Paket Wisata Olahraga Guna Mewujudkan Indonesia Sehat Pemprov Lampung Bantah Tuduhan LSM Fokal, Tegaskan Tak Ada Surat yang Bertentangan Soal Status Lahan Soal Keamanan Data Satelit Lampung-1, BRIN Jamin Aman Perkuat Tata Kelola Kearsipan, Waskita Karya Gandeng Lembaga ANRI

Berita Utama · 31 Jul 2026 08:47 WIB ·

Legislator Kepala Daerah Dipilih Tanpa Wakil Atasi “Vote Getter”


 Tangkapan layar - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin (layar) berbicara dalam rapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri serta kepala dan wakil kepala daerah di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (30/7/2026). (ANTARA/YouTube/TVR Parlemen/Fath Putra Mulya) Perbesar

Tangkapan layar - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin (layar) berbicara dalam rapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri serta kepala dan wakil kepala daerah di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (30/7/2026). (ANTARA/YouTube/TVR Parlemen/Fath Putra Mulya)

radarcom.id – Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengusulkan pemilihan kepala daerah (pilkada) dilakukan hanya untuk memilih kepala daerah, sementara wakilnya ditetapkan berdasarkan penunjukan dari kepala daerah terpilih.

 

Khozin, dalam rapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri serta kepala dan wakil kepala daerah di Jakarta, Kamis, mengusulkan ide itu untuk menghindari wakil kepala daerah hanya dijadikan sebagai pendulang suara atau vote getter dalam pilkada.

 

“Solusi yang kedua seperti apa? Perbaiki Undang-Undang Pilkadanya. Kita pilih saja kepala daerah tanpa wakil. Wakil kepala daerah cukup ditunjuk oleh kepala daerah. Ini biar tidak menjadi vote getter saja, kasihan wakil kepala daerah saat ini,” kata dia.

 

Legislator bidang otonomi daerah itu menilai, skema pemilihan yang demikian bisa menjadi salah satu solusi untuk mengatasi persoalan disharmonis antara kepala dan wakil kepala daerah.

 

Persoalan itu, ucap Khozin, sempat dibicarakan ketika Komisi II DPR RI menerima audiensi Asosiasi Wakil Kepala Daerah.

 

“Problem ini adalah problem by system (persoalan yang disebabkan oleh sistem), bukan by person (individu) karena hampir 60 persen data yang kita miliki di daerah itu disharmonis antara kepala daerah dan wakil kepala daerah,” tuturnya.

Selain perubahan sistem pilkada, dia juga mengusulkan perbaikan aturan. Menurut dia, regulasi yang berlaku saat ini menempatkan wakil kepala daerah hanya menjalankan fungsi delegatif, bukan instruktif.

 

 

 

“Selama delegasi itu tidak diberikan oleh kepala daerah maka wakil kepala daerah tidak bisa ngapa-ngapain. Tidak punya peran apa-apa. Lima tahun ngedekem saja di ruangan atau cuma hadir dalam forum-forum yang sifatnya tahunan,” ucap Khozin dilansir dari Antara.

 

Ia menekankan kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan karena tidak sesuai dengan semangat demokrasi dan otonomi daerah. (rci/rci)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

Baca Lainnya

Dr. Marindo: Pesantren Diharapkan Adaptif dengan Perkembangan Teknologi Tanpa Kehilangan Jati Diri

9 Agustus 2026 - 10:14 WIB

dr. Relly Reagen Komisaris Biofarma Resmi Membuka Perwakin: Dorong Paket Wisata Olahraga Guna Mewujudkan Indonesia Sehat

8 Agustus 2026 - 19:34 WIB

Pemprov Lampung Bantah Tuduhan LSM Fokal, Tegaskan Tak Ada Surat yang Bertentangan Soal Status Lahan

7 Agustus 2026 - 19:16 WIB

Soal Keamanan Data Satelit Lampung-1, BRIN Jamin Aman

7 Agustus 2026 - 15:00 WIB

Pelayanan Kesehatan Harus Bergerak Cepat, Karena Nyawa Tidak Bisa Menunggu

6 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Perkuat Tata Kelola Kearsipan, Waskita Karya Gandeng Lembaga ANRI

5 Agustus 2026 - 23:17 WIB

Trending di Berita Utama