Menu ✖

Mode Gelap
Abi Hasan Mu’an Jadi Ketua Golkar Tanggamus, Turun Lapangan Siap Menangkan Pemilu dan Pilkada Lantik Dirut RSUDAM, Sekdaprov Dr. Marindo Beri Pesan Khusus: Penting Tingkatan Kualitas Pelayanan Kesehatan! ITERA Didorong Jadi Mesin Inovasi dan Hilirisasi Komoditas Unggulan Lampung Lewat Seni Islami, Pemprov Lampung Dorong Generasi Muda Kreatif dan Berkarakter Sekdaprov Marindo Bersama Gubernur Mirza Bahas Percepatan Pemerataan Akses Listrik di Lampung 

Berita Utama · 31 Jul 2026 08:47 WIB ·

Legislator Kepala Daerah Dipilih Tanpa Wakil Atasi “Vote Getter”


 Tangkapan layar - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin (layar) berbicara dalam rapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri serta kepala dan wakil kepala daerah di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (30/7/2026). (ANTARA/YouTube/TVR Parlemen/Fath Putra Mulya) Perbesar

Tangkapan layar - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin (layar) berbicara dalam rapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri serta kepala dan wakil kepala daerah di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (30/7/2026). (ANTARA/YouTube/TVR Parlemen/Fath Putra Mulya)

radarcom.id – Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengusulkan pemilihan kepala daerah (pilkada) dilakukan hanya untuk memilih kepala daerah, sementara wakilnya ditetapkan berdasarkan penunjukan dari kepala daerah terpilih.

 

Khozin, dalam rapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri serta kepala dan wakil kepala daerah di Jakarta, Kamis, mengusulkan ide itu untuk menghindari wakil kepala daerah hanya dijadikan sebagai pendulang suara atau vote getter dalam pilkada.

 

“Solusi yang kedua seperti apa? Perbaiki Undang-Undang Pilkadanya. Kita pilih saja kepala daerah tanpa wakil. Wakil kepala daerah cukup ditunjuk oleh kepala daerah. Ini biar tidak menjadi vote getter saja, kasihan wakil kepala daerah saat ini,” kata dia.

 

Legislator bidang otonomi daerah itu menilai, skema pemilihan yang demikian bisa menjadi salah satu solusi untuk mengatasi persoalan disharmonis antara kepala dan wakil kepala daerah.

 

Persoalan itu, ucap Khozin, sempat dibicarakan ketika Komisi II DPR RI menerima audiensi Asosiasi Wakil Kepala Daerah.

 

“Problem ini adalah problem by system (persoalan yang disebabkan oleh sistem), bukan by person (individu) karena hampir 60 persen data yang kita miliki di daerah itu disharmonis antara kepala daerah dan wakil kepala daerah,” tuturnya.

Selain perubahan sistem pilkada, dia juga mengusulkan perbaikan aturan. Menurut dia, regulasi yang berlaku saat ini menempatkan wakil kepala daerah hanya menjalankan fungsi delegatif, bukan instruktif.

 

 

 

“Selama delegasi itu tidak diberikan oleh kepala daerah maka wakil kepala daerah tidak bisa ngapa-ngapain. Tidak punya peran apa-apa. Lima tahun ngedekem saja di ruangan atau cuma hadir dalam forum-forum yang sifatnya tahunan,” ucap Khozin dilansir dari Antara.

 

Ia menekankan kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan karena tidak sesuai dengan semangat demokrasi dan otonomi daerah. (rci/rci)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

Baca Lainnya

Abi Hasan Mu’an Jadi Ketua Golkar Tanggamus, Turun Lapangan Siap Menangkan Pemilu dan Pilkada

8 Oktober 2026 - 13:14 WIB

Lantik Dirut RSUDAM, Sekdaprov Dr. Marindo Beri Pesan Khusus: Penting Tingkatan Kualitas Pelayanan Kesehatan!

6 Oktober 2026 - 17:52 WIB

ITERA Didorong Jadi Mesin Inovasi dan Hilirisasi Komoditas Unggulan Lampung

6 Oktober 2026 - 17:06 WIB

Lewat Seni Islami, Pemprov Lampung Dorong Generasi Muda Kreatif dan Berkarakter

5 Oktober 2026 - 15:52 WIB

Sekdaprov Marindo Bersama Gubernur Mirza Bahas Percepatan Pemerataan Akses Listrik di Lampung 

4 Oktober 2026 - 12:39 WIB

Pemprov Lampung Jajaki Kerja Sama Pengolahan Sampah Organik Menjadi Pupuk untuk Dukung Pertanian dan Ketahanan Pangan

4 Oktober 2026 - 12:34 WIB

Trending di Berita Utama