Menu

Mode Gelap
Prof. Warsito Tuntaskan Tes Kesehatan Bacarek Rektor Unila 2027–2031 Sekdaprov Marindo Kurniawan Tekankan Proyek Perubahan PKN Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat Latansa 2026, PKS Lampung Siapkan 900 Kader Perempuan yang Bugar, Siaga, dan Siap Berkontribusi PDI-P Bandar Lampung Bagikan Ribuan Masker dan Semprot Jalan Dampak Abu Vulkanik Ketua FPKS Agus Widodo Ajak Seluruh Elemen Masyarakat dan Pemerintah Gelar Salat Istisqa’

Berita Utama · 31 Jul 2026 08:47 WIB ·

Legislator Kepala Daerah Dipilih Tanpa Wakil Atasi “Vote Getter”


 Tangkapan layar - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin (layar) berbicara dalam rapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri serta kepala dan wakil kepala daerah di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (30/7/2026). (ANTARA/YouTube/TVR Parlemen/Fath Putra Mulya) Perbesar

Tangkapan layar - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin (layar) berbicara dalam rapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri serta kepala dan wakil kepala daerah di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (30/7/2026). (ANTARA/YouTube/TVR Parlemen/Fath Putra Mulya)

radarcom.id – Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengusulkan pemilihan kepala daerah (pilkada) dilakukan hanya untuk memilih kepala daerah, sementara wakilnya ditetapkan berdasarkan penunjukan dari kepala daerah terpilih.

 

Khozin, dalam rapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri serta kepala dan wakil kepala daerah di Jakarta, Kamis, mengusulkan ide itu untuk menghindari wakil kepala daerah hanya dijadikan sebagai pendulang suara atau vote getter dalam pilkada.

 

“Solusi yang kedua seperti apa? Perbaiki Undang-Undang Pilkadanya. Kita pilih saja kepala daerah tanpa wakil. Wakil kepala daerah cukup ditunjuk oleh kepala daerah. Ini biar tidak menjadi vote getter saja, kasihan wakil kepala daerah saat ini,” kata dia.

 

Legislator bidang otonomi daerah itu menilai, skema pemilihan yang demikian bisa menjadi salah satu solusi untuk mengatasi persoalan disharmonis antara kepala dan wakil kepala daerah.

 

Persoalan itu, ucap Khozin, sempat dibicarakan ketika Komisi II DPR RI menerima audiensi Asosiasi Wakil Kepala Daerah.

 

“Problem ini adalah problem by system (persoalan yang disebabkan oleh sistem), bukan by person (individu) karena hampir 60 persen data yang kita miliki di daerah itu disharmonis antara kepala daerah dan wakil kepala daerah,” tuturnya.

Selain perubahan sistem pilkada, dia juga mengusulkan perbaikan aturan. Menurut dia, regulasi yang berlaku saat ini menempatkan wakil kepala daerah hanya menjalankan fungsi delegatif, bukan instruktif.

 

 

 

“Selama delegasi itu tidak diberikan oleh kepala daerah maka wakil kepala daerah tidak bisa ngapa-ngapain. Tidak punya peran apa-apa. Lima tahun ngedekem saja di ruangan atau cuma hadir dalam forum-forum yang sifatnya tahunan,” ucap Khozin dilansir dari Antara.

 

Ia menekankan kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan karena tidak sesuai dengan semangat demokrasi dan otonomi daerah. (rci/rci)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

Baca Lainnya

Prof. Warsito Tuntaskan Tes Kesehatan Bacarek Rektor Unila 2027–2031

11 September 2026 - 15:46 WIB

Sekdaprov Marindo Kurniawan Tekankan Proyek Perubahan PKN Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat

8 September 2026 - 18:12 WIB

Latansa 2026, PKS Lampung Siapkan 900 Kader Perempuan yang Bugar, Siaga, dan Siap Berkontribusi

7 September 2026 - 22:14 WIB

PDI-P Bandar Lampung Bagikan Ribuan Masker dan Semprot Jalan Dampak Abu Vulkanik

7 September 2026 - 18:05 WIB

Ketua FPKS Agus Widodo Ajak Seluruh Elemen Masyarakat dan Pemerintah Gelar Salat Istisqa’

7 September 2026 - 09:00 WIB

Dr. Marindo: Pemprov Lampung Dukung PPDS Anestesiologi Unila, Perkuat Layanan Kegawatdaruratan dan SDM Kesehatan

6 September 2026 - 13:16 WIB

Trending di Berita Utama