Menu

Mode Gelap
Prof. Asep Sukohar, Dokter dan Guru Besar, Daftar Calon Rektor Unila Semarak HAN ke-42, Pemprov Lampung Ajak Puluhan Ribu Anak Biasakan Hidup Sehat Sekdaprov Marindo: Tata Kelola Organisasi Jadi Kunci Capai Tujuan Pemerintahan Ade Utami: Patriotisme Hari Ini Bukan Angkat Senjata, tapi Angkat Persoalan Rakyat 81 Tahun Kemajuan Hukum Kita

Berita Utama · 31 Jul 2026 08:47 WIB ·

Legislator Kepala Daerah Dipilih Tanpa Wakil Atasi “Vote Getter”


 Tangkapan layar - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin (layar) berbicara dalam rapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri serta kepala dan wakil kepala daerah di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (30/7/2026). (ANTARA/YouTube/TVR Parlemen/Fath Putra Mulya) Perbesar

Tangkapan layar - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin (layar) berbicara dalam rapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri serta kepala dan wakil kepala daerah di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (30/7/2026). (ANTARA/YouTube/TVR Parlemen/Fath Putra Mulya)

radarcom.id – Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengusulkan pemilihan kepala daerah (pilkada) dilakukan hanya untuk memilih kepala daerah, sementara wakilnya ditetapkan berdasarkan penunjukan dari kepala daerah terpilih.

 

Khozin, dalam rapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri serta kepala dan wakil kepala daerah di Jakarta, Kamis, mengusulkan ide itu untuk menghindari wakil kepala daerah hanya dijadikan sebagai pendulang suara atau vote getter dalam pilkada.

 

“Solusi yang kedua seperti apa? Perbaiki Undang-Undang Pilkadanya. Kita pilih saja kepala daerah tanpa wakil. Wakil kepala daerah cukup ditunjuk oleh kepala daerah. Ini biar tidak menjadi vote getter saja, kasihan wakil kepala daerah saat ini,” kata dia.

 

Legislator bidang otonomi daerah itu menilai, skema pemilihan yang demikian bisa menjadi salah satu solusi untuk mengatasi persoalan disharmonis antara kepala dan wakil kepala daerah.

 

Persoalan itu, ucap Khozin, sempat dibicarakan ketika Komisi II DPR RI menerima audiensi Asosiasi Wakil Kepala Daerah.

 

“Problem ini adalah problem by system (persoalan yang disebabkan oleh sistem), bukan by person (individu) karena hampir 60 persen data yang kita miliki di daerah itu disharmonis antara kepala daerah dan wakil kepala daerah,” tuturnya.

Selain perubahan sistem pilkada, dia juga mengusulkan perbaikan aturan. Menurut dia, regulasi yang berlaku saat ini menempatkan wakil kepala daerah hanya menjalankan fungsi delegatif, bukan instruktif.

 

 

 

“Selama delegasi itu tidak diberikan oleh kepala daerah maka wakil kepala daerah tidak bisa ngapa-ngapain. Tidak punya peran apa-apa. Lima tahun ngedekem saja di ruangan atau cuma hadir dalam forum-forum yang sifatnya tahunan,” ucap Khozin dilansir dari Antara.

 

Ia menekankan kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan karena tidak sesuai dengan semangat demokrasi dan otonomi daerah. (rci/rci)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

Baca Lainnya

Prof. Asep Sukohar, Dokter dan Guru Besar, Daftar Calon Rektor Unila

20 Agustus 2026 - 12:24 WIB

Semarak HAN ke-42, Pemprov Lampung Ajak Puluhan Ribu Anak Biasakan Hidup Sehat

20 Agustus 2026 - 12:14 WIB

Sekdaprov Marindo: Tata Kelola Organisasi Jadi Kunci Capai Tujuan Pemerintahan

19 Agustus 2026 - 20:49 WIB

Ade Utami: Patriotisme Hari Ini Bukan Angkat Senjata, tapi Angkat Persoalan Rakyat

18 Agustus 2026 - 17:27 WIB

81 Tahun Kemajuan Hukum Kita

18 Agustus 2026 - 12:57 WIB

Amanat Kemerdekaan: Mengubah Nilai Sejarah Jadi Karya Nyata

17 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Trending di Berita Utama