Menu ✖

Mode Gelap
Kontras dengan Isu Karhutla, DPD RI: Permintaan Alih Fungsi Lahan Mengancam Darurat Hutan di Yogyakarta Usai Putusan Bebas Inkracht, Deden Cahyono Kembali Pimpin Bawaslu Mesuji PENYELUNDUPAN HUKUM: AUTOCRATIC LEGALISM, DAPATKAH DIPIDANA ? Agus Widodo Lantik 630 Pengurus Ranting PKS se-Kota Bandar Lampung, Siap Khidmat untuk Masyarakat Dukung Kebijakan “Siswa Tak Otomatis Naik Kelas”, Senator Gus Hilmy: Momentum Perbaikan Ekosistem Pembelajaran

Berita Utama · 19 Okt 2026 20:14 WIB ·

Kontras dengan Isu Karhutla, DPD RI: Permintaan Alih Fungsi Lahan Mengancam Darurat Hutan di Yogyakarta


 Kontras dengan Isu Karhutla, DPD RI: Permintaan Alih Fungsi Lahan Mengancam Darurat Hutan di Yogyakarta Perbesar

radarcom.id – Kawasan hutan dan ekosistem lingkungan hidup memegang peranan krusial dalam menjaga keseimbangan ekologis, mitigasi perubahan iklim, serta menjamin keberlanjutan sumber daya alam bagi kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan pembaruan data melalui Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 406 Tahun 2025, luas lahan kritis di wilayah DIY tercatat mencapai 70.518 hektare yang memerlukan perhatian dan penanganan lebih lanjut.

 

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A. saat Rapat Kerja Pengawasan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) di Gedung DPD RI D.I. Yogyakarta, Senin (19/10/2026).

 

Pria yang akrab disapa Gus Hilmy tersebut menyoroti pentingnya penataan ruang dan tata batas Kawasan hutan yang jelas, evaluasi serta monitoring program kegiatan pelestarian alam serta dan pengamanan di seluruh kawasan hutan di wilayah DIY.

 

“Kita tidak kurang isu yang membahayakan tentang kawasan hutan. Jika Sumatera dan Kalimantan ada isu kebakaran hutan dan lahan (karhutla), di sini kita menghadapi alih fungsi kawasan hutan. Kita ingin menekankan perlunya edukasi berkelanjutan kepada masyarakat luas agar tidak memandang hutan sebagai kawasan yang hening atau mati tanpa fungsi, melainkan ruang yang menampung kepentingan ekologis dan sosial masyarakat,” terang Anggota Komite II DPD RI yang di antaranya membidangi urusan Kehutanan dan Lingkungan Hidup tersebut.

 

Hadir dalam kesempatan tersebut adalah perwakilan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XI Kementerian Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DIY, Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan Yogyakarta (BKPH), dan dipandu oleh akademisi dari UNU Yogyakarta Dr. Marlianasari Putri, S.Hut., M.Sc.

 

Guna menjamin kepastian hukum, kejelasan batas wilayah, serta penguatan tata kelola fungsi kawasan yang berkelanjutan, Yosef Endri Cahyono, S.T., M.Si. dari BPKH Wilayah XI menegaskan pentingnya pelaksanaan tindak lanjut yang terintegrasi guna memperkuat tata kelola kawasan ke depan.

 

Sementara itu, Kasie KSDA Wilayah I Wahyu Tri Kuncara, SH., MPH. menyoroti berbagai tantangan di lapangan, seperti indikasi tumpang susun bidang tanah melalui platform BHUMI ATR/BPN pada kawasan konservasi seperti Suaka Margasatwa (SM) Paliyan dan SM Sermo, aktivitas penggarapan lahan oleh masyarakat, perlunya pendekatan verifikasi yang objektif, serta pentingnya penguatan koordinasi lintas instansi guna mengoptimalkan perlindungan kawasan hutan tanpa mengabaikan aspek sosial masyarakat.

 

Di sisi lain, Kepala Balai KPH DIY Sabam Benedictus Silalahi, S.Hut., M.P. melaporkan bahwa pihaknya mengelola kawasan hutan seluas 15.581 hektar dengan mengandalkan 91 personel pengamanan, patroli rutin, serta program pemberdayaan masyarakat guna mencegah perusakan hutan. Dalam mengantisipasi potensi gangguan keamanan hutan yang umumnya berskala relatif kecil dan melibatkan oknum masyarakat sekitar, pihak BKPH menerapkan langkah penanganan yang komprehensif mulai dari pendekatan persuasif hingga penegakan hukum yang tegas.

 

Menanggapi berbagai laporan tersebut, Gus Hilmy menyayangkan adanya hutan yang diintervensi masyarakat sebagai lahan mata pancaharian. Menurutnya ini akan mengganggu ekosistem hutan sebagai rumah habitat.

 

“Pengawasan ke depan perlu diarahkan pada peningkatan koordinasi dan kesepahaman pentingnya Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA). Terlebih tadi disampaikan bahwa di SM Paliyan merupakan kawasan konservasi Monyet Ekor Panjang (MEP). Di beberapa titik SM Paliyan juga masih terdapat aktivitas masyarakat secara masif untuk budidaya tanaman semusim sehingga mengganggu kelestarian ekosistem habitat MEP dan meningkatkan kasus konflik satwa dengan manusia. Selain itu, temuan kasus kebakaran hutan juga terjadi di kawasan SM Paliyan. Misalnya masyarakat membersihkan lahan milik pribadi dengan cara membakar, api kemudian merambat sampai kawasan hutan. Maka kita tidak bisa menyalahkan jika MEP ke mana-mana, bahkan sampai ke rumah warga. Sebab ternyata kitalah yang mengganggu habitat mereka. Kita bahkan mendapatkan laporan, kera itu sampai ke daerah Selopamioro, Imogiri, Bantul,” kata Senator asal Yogyakarta tersebut.

 

Kondisi yang lebih disayangkan, terdapat laporan adanya permintaan alih fungsi kawasan hutan sebagai barak tentara dan tempat latihan perang. Menurut Gus Hilmy, meskipun kepentingan negara dan institusi, proses perizinan penggunaan lahan tidak boleh mengabaikan daya dukung lingkungan serta ruang hidup masyarakat.

 

“Siapapun, termasuk tentara, tidak boleh meminta lahan secara paksa meski untuk kepentingan negara. Ada prosedurnya. Berdasarkan data yang tadi kita dengar, permintaannya luar biasa, yang mengancam Yogyakarta ini darurat hutan. Tadi juga dilaporkan, tentara sering melakukan latihan di beberapa kawasan tapi izinnya disusulkan,” tegas Gus Hilmy.

 

Gus Hilmy mendorong agar penentuan lokasi barak atau fasilitas pertahanan tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui permohonan yang sesuai prosedur dan negosiasi yang melibatkan koordinasi instansi terkait.

 

“Jangan sampai alih fungsi lahan justru mengorbankan habitat inti dan zona penyangga ekologi yang selama ini menjadi pelindung kawasan. Intinya harus ada negosiasi, baik luasan maupun lokasi, terutama yang menyangkut habitat-habitat inti. Rapat kerja ini memberi kita inside tentang masalah hutan, baik di SM Paliyan, SM Sermo, CA Imogiri, dan TN Gunung Merapi. Penangannya tidak kalah serius dengan kawasan hutan yang ada di Sumatra dan Kalimantan. Kita akan membawa masalah ini saat rapat dengan Kementerian Kehutanan dan instansi terkait di Jakarta,” pungkas Gus Hilmy. (rls/Iis)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

Baca Lainnya

Usai Putusan Bebas Inkracht, Deden Cahyono Kembali Pimpin Bawaslu Mesuji

19 Oktober 2026 - 20:11 WIB

PENYELUNDUPAN HUKUM: AUTOCRATIC LEGALISM, DAPATKAH DIPIDANA ?

19 Oktober 2026 - 09:15 WIB

Agus Widodo Lantik 630 Pengurus Ranting PKS se-Kota Bandar Lampung, Siap Khidmat untuk Masyarakat

18 Oktober 2026 - 20:12 WIB

Dukung Kebijakan “Siswa Tak Otomatis Naik Kelas”, Senator Gus Hilmy: Momentum Perbaikan Ekosistem Pembelajaran

18 Oktober 2026 - 13:23 WIB

Pemprov Lampung Dorong Inovasi Kampus dan Penguatan UMKM

17 Oktober 2026 - 16:19 WIB

Asap Karhutla Mulai Ganggu Masyarakat Lampung, Gubernur Mirza Berpesan Tingkatkan Kewaspadaan

17 Oktober 2026 - 11:59 WIB

Trending di Berita Utama