radarcom.id – Anggota DPR RI, H. KRH Henry Yosodiningrat, SH, MH, mendesak lahan 1.389 Ha yang dikuasai TNI AU dilepas oleh Dirjen Kekayaan Negara untuk warga yang sudah bermukim lama di Astra Ksetra, Menggala, Kabupaten Tulangbawang, Lampung.
Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan H. KRH. Henry Yosodiningrat, SH. MH. mendesak Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menindaklanjuti Surat Dirjen Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kepada Dirjen Kekayaan Negara.
Desakan Henry Yoso dengan berkirim surat ke Dirjen Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan bernomor 002/HY/DPR RI/X/2018 Perihal: Penghapusan Dari Daftar Kekayaan Negara / Dihapuskan dari Aset TNI AU Atas Tanah Perkampungan Penduduk Astra Ksetra, Kec. Menggala, Kab. Tulangbawang Seluas 1.389 Ha. yang Dikuasai oleh TNI AU Cq. Lanud Pangeran M. Bunyamin dan ditujukan kepada Dirjen Kekayaan Negara, Kemenkeu, tanggal Tanggal 8 Oktober 2018.
Lebih lanjut Henry sampaikan dalam suratnya, bahwa telah terjadi “sengketa” / konflik yang berkepanjangan antara Masyarakat Kampung Astra Ksetra, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang, Provinsi Lampung dengan TNI AU yang menyangkut penguasaan yang dilakukan oleh TNI AU Cq Lanud Pangeran M. Bunyamin atas tanah perkampungan penduduk seluas 1.389 Ha.
“Bahwa Masyarakat Kampung Astra Ksetra telah datang menghadap saya menyampaikan keluhan dan pengaduan terkait dengan konflik tersebut dan selanjutnya meminta bantuan saya untuk menyelesaikan konflik dimaksud,” ujarnya.
Terkait itu, lanjut Henry, sebagai Anggota DPR RI ia merasa berkewajiban untuk Menampung dan Menindaklanjuti Pengaduan Masyarakat Konstituen di Daerah Pemilihannya.
“Hal tersebut sejalan dengan aumpah yang telah saya ucapkan sebelum mengemban Amanah sebagai Anggota DPR RI. Maka saya berkewajiban untuk memperjuangkan aspirasi / tuntutan rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ucapnya.
Putra kelahiran Kabupaten Pesisir Barat ini melihat masalah tersebut hanya persoalan administrasi. Dirjen Kekayaan Negara bisa menghapusnya dari daftar kekayaan negara yang dikuasai TNI AU.
“Jika disetujui, Dirjen Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tinggal menindaklanjutinya,” terangnya.
Sebelumnya, 17 Januari 2018, Komisi II DPR RI telah rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Kementerian ATR/BPN, TNI AU, Polda Lampung, Pemprov Lampung, Kanwil BPN Lampung.
Dari Kabupaten Tulangbawang, hadir Pemkab, DPRD, BPN, Polres, Lanud Pangeran M. Bunyamin. Dari pertemuan, kata Hendry, terungkap Lanud Pangeran M Bunyamin menguasai tanpa hak tanah permukiman Astra Ksetra.
Lanud Pangeran M. Bunyamin menguasai lahan berdasarkan Peraturan Kepala Staf Angkatan Udara selaku Penguasa Perang Pusat AURI No. 36 / PEPERPU / AU.58 tanggal 15 Oktober tahun 1958 dan No. 02/PEPERPU 1959 tanggal 28 Januari 1959 .
TNI AU mengklaim menguasai tanah negara seluas 133.000 Ha yang terletak di Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang dan digunakan sebagai daerah TNI AU Astra Ksetra sebagai Puslatpur ABRI Matra Udara serta dicatat dalam IKN No. 50515001, 50515003 dan 50515004, TNI AU. (ges/rmo/net/rci)


 
									









