radarcom.id – Dwi Putri Apriliani Dini (25), perempuan asal Lampung Barat, menjadi korban penyiksaan brutal hingga tewas di Batam, Kepulauan Riau. Kematian tragis Dwi Putri mengungkap cerita panjang perjuangan hidup seorang ibu muda yang merantau untuk mencari nafkah, namun justru meregang nyawa di tempat ia bekerja.
Berawal dari Mimpi Mengubah Nasib Melia, kakak kandung Dwi Putri, menceritakan bahwa keduanya pernah merantau bersama ke Batam. Saat itu mereka masih sama-sama belum menikah. “Saya sih juga pernah kerja di Batam. (Dwi Putri) sama saya. Itu sudah lama juga sama saya,” tutur Melia.
Sebagai kakak, ia selalu menjaga adiknya. Keduanya terbiasa menghabiskan waktu bersama, nongkrong, dan saling menguatkan sesama perantau. “Adik saya orang yang baik, sama saya sering main, sering nongkrong. Memang saya menjaga dia selama saya di Batam,” ujarnya dilansir dari kompas.com.
Dwi Putri menikah dengan pria asal Batam dan dikaruniai seorang anak. Setelah bercerai, ia sempat kembali pulang ke Lampung Barat. Namun dua tahun lalu, ia memutuskan kembali merantau karena kebutuhan ekonomi.
“Dia melihat kondisi anaknya, mungkin karena itu dia kembali lagi ke Batam,” kata Melia. Dwi Putri bekerja keras untuk membiayai hidup dan membesarkan anaknya. Menurut Dani, kakak ipar korban, menjelang kematiannya, Dwi Putri sempat berkomunikasi dengan ibunya. Ia berniat pulang untuk menetap selamanya di kampung halaman. “Adik itu menyatakan bahwasanya di bulan 12 adik itu mau pulang… mau menetap di Lampung Barat,” ujar Dani. Sayang, rencana pulang itu tak pernah terjadi. Kabar kematian Dwi Putri diterima keluarga pada Sabtu (29/11/2025) setelah magrib.
“Ibu bapak nangis terus. Bapak nangis, ibu sempat pingsan juga dengar kabar ini,” kata Melia.
Melia memastikan tidak ada dugaan keterlibatan mantan suami dalam tragedi ini. “Hubungan dengan mantan suaminya baik. Komunikasi baik. Enggak ada (dugaan keterlibatan),” katanya. Keluarga justru mencurigai pacar korban berinisial S, yang dikenal dengan nama panggilan “Jo”.
“Gajinya ini selalu habis dengan cowoknya ini,” ungkap Melia. Menurut informasi teman korban, selama dua tahun Dwi Putri bekerja di Batam, pacarnya kerap memanfaatkan uang hasil kerja sang korban. Kuasa hukum keluarga, Putri, menegaskan bahwa hal tersebut akan ditelusuri.
“Kita juga mencurigai, karena selama ini kan almarhumah sama si pacarnya itu… ini bentuk penelusuran investigasi kita,” ucapnya.
Dalam peristiwa penyiksaan di mes agensi LC, Dwi Putri disiksa selama tiga hari. Diduga penyiksaan dilakukan sebagai bentuk ritual sebelum menjadi LC. Korban disiksa dengan kondisi tangan dan kaki diikat, mulut dilakban dan disiram air berulang kali. Bahkan pelaku sempat memasukkan selang air ke hidung korban.
Rekaman CCTV memperlihatkan bagaimana korban tak berdaya, menangis, hanya bisa menggeliat tanpa suara. Ia akhirnya tak bergerak lagi.
“Saat korban tidak bergerak, si Koko bilang kalau korban hanya drama. Padahal korban sudah tewas,” ujar Kapolsek Batuampar Kompol Amru Abdullah.
Dalam kejadian tersebut polisi telah mengamankan empat tersangka yakni. Wilson Lukman alias Koko (28) Anik alias Melika/ Mami (36) Putri Angelina alias Papi Tama (23) Salmiati alias Papi Charles (25)
Kasus ini disebut berpotensi kuat mengarah pada TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang). Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi Keadilan dan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP), Chrisanctus Paschalis Saturnus, atau yang kerap disapa Romo Paschal.
Hal ini menyusul terungkapnya permintaan uang dari para tersangka, tidak hanya kepada korban, tetapi juga kepada semua anak didik yang berada di bawah naungan agensi milik tersangka Wilson.
“Ada unsur TPPO-nya juga, selain unsur penganiayaan yang menyebabkan kematian bagi korban. Kepolisian harus menyelidiki perihal tersebut, karena korban bergabung ke agensi untuk mencari pekerjaan, walau nantinya harus menjalani profesi LC,” ucapnya melalui sambungan telepon, Jumat (5/12/2025).
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Batuampar, Iptu M Brata Ul Usna membenarkan adanya permintaan uang dari para tersangka kepada korban, apabila beniat meninggalkan agensi setelah mendaftar. (rci/rci)

