radarcom.id – PT Timah Tbk (TINS) memberhentikan sementara salah satu direkturnya. Langkah ini sejalan dengan ketentuan Anggaran Dasar Pasal 11 ayat 27 di mana Anggota Direksi sewaktu-waktu dapat diberhentikan untuk sementara oleh Dewan Komisaris.
Dikutip dari laman Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Timah memberhentikan sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro. Pemberhentian sementara ini berlaku efektif sejak 13 Oktober 2025.
“Perseroan mengumumkan keterbukaan informasi Pemberhentian Sementara Sdr. Nur Adi Kuncoro dari Jabatan sebagai Direktur Operasi dan Produksi PT TIMAH Tbk karena terdapat alasan yang mendesak bagi Perseroan,” tulis Sekretaris Perusahaan Timah, Rendi Kurniawan, dikutip dari laman Keterbukaan Informasi, Kamis (16/10/2025).
Perseroan juga mengumumkan pemberian tugas kepada Direktur Utama Restu Widiyantoro merangkap jabatan sebagai Pelaksana tugas (Plt) Direktur Operasi dan Produksi sejak 13 Oktober 2025.
“Memberikan tugas kepada Direktur Utama PT TIMAH Tbk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Direktur Operasi dan Produksi terhitung sejak tanggal 13 Oktober 2025 sampai dengan ditetapkan pada Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terdekat,” terangnya.
Sebagai informasi, Nur Adi Kuncoro resmi diangkat menjadi Direktur Operasi dan Produksi berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan pada 15 Juni 2023. Rendi menambahkan, kejadian tersebut tidak berdampak pada operasional, keuangan, dan kelangsungan usaha PT Timah.
“Keputusan ini tidak berdampak pada operasional, keuangan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan,” tutupnya. (rci/rci)