banner 300600

Revisi UU 1987 Wujudkan KADIN Jadi Pejuang Keadilan Ekonomi Bangsa

Oleh: Zuli Hendriyanto Syahrin
(Pemerhati Ekonomi & Hukum)

Kemajuan ekonomi negara tidak bisa hanya bergantung pada kebijakan Pemerintah semata, melainkan hasil sinergi dinamis antara Pemerintah, Pengusaha, dan Masyarakat sebagai pelaku utama ekonomi. Pengusaha, sebagai ujung tombak dunia usaha, memegang peranan penting dalam membaca situasi dan tantangan yang dihadapi, baik secara konseptual, data statistik, maupun kenyataan lapangan.

banner 300600

Menurut data BPS 2025, sektor swasta dan UMKM menyumbang lebih dari 60% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional dan menopang 97% lapangan kerja nasional. Hal ini memperjelas urgensi pemberdayaan dunia usaha melalui wadah resmi yang kuat dan terintegrasi.

Di Indonesia, satu-satunya organisasi pengusaha yang resmi berlandaskan Undang-Undang sebagai Mitra Pemerintah adalah Kamar Dagang dan Industri (KADIN), yang diatur oleh UU Nomor 1 Tahun 1987. Tapi, dengan usia hukum yang telah mencapai 38 tahun dan belum mengalami perubahan, UU ini tidak lagi sesuai dalam menjawab tantangan ekonomi yang sangat kompleks dan dinamis. Dengan demikian, masyarakat membutuhkan KADIN yang mampu beradaptasi agar dapat memenuhi kebutuhan ekonomi yang semakin berkembang dan memfasilitasi kemajuan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat.

Pertumbuhan ekonomi Indonesia kuartal I Mei tahun 2025 tercatat hingga 4,87%, terdampak ketidakpastian geopolitik dan dinamika global serta transisi menuju ekonomi digital yang berlangsung cepat (OECD 2025; BPS 2025). Dengan demikian, keberadaan UU KADIN yang membatasi peran kelembagaan ini justru menjadi penghambat krusial, bukan pilar yang mengokohkan pembangunan ekonomi nasional, sehingga masyarakat berisiko mengalami ketidakseimbangan dalam pemerataan kemakmuran dan peningkatan kualitas hidup.

UU Nomor 1 Tahun 1987 tentang KADIN sangat mendesak untuk direvisi menyeluruh agar sesuai dengan konteks pembangunan ekonomi yang sudah berubah drastis selama tiga dekade terakhir. Perubahan-Perubahan seperti percepatan transformasi digital, munculnya ekonomi inovasi, dan kompleksitas hubungan perdagangan global menuntut penataan kelembagaan KADIN yang mampu secara efektif menjawab kebutuhan zaman, sekaligus menjadi mitra strategis pemerintah.

Hal ini sejalan dengan rekomendasi lembaga internasional sekaliber OECD (2025) dan laporan e-Conomy SEA (2024) yang menegaskan perlunya lembaga pengusaha adaptif menghadapi era digital ekonomi bernilai sangat besar. Revisi ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, karena akan membuka peluang baru untuk pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, meningkatkan akses pasar dan teknologi, serta memperkuat daya saing pelaku usaha.

Sebagai satu-satunya organisasi pengusaha yang secara hukum diakui, KADIN harus bertransformasi menjadi pusat penggerak pembangunan ekonomi nasional berkeadilan, inklusif, dan berkelanjutan. Saat ini, UU KADIN membatasi kontribusi strategisnya hingga hanya sebagai pelengkap konsultatif tanpa kewenangan kuat yang nyata dalam pengambilan kebijakan sehingga tidak mampu menjalankan fungsi representasi pengusaha dan akselerator pembangunan ekonomi yang progresif secara maksimal.

Revisi UU KADIN bukan soal pergantian kepemimpinan, melainkan harus memberikan kewenangan penuh, jelas dan nyata agar siapapun Pimpinan KADIN dapat berkolaborasi secara efektif dengan pemerintah dalam menghadapi persoalan konkret seperti pengangguran 7,28 juta jiwa (BPS 2025), kemiskinan 23,85 juta jiwa (BPS 2025), pengembangan 65,5 juta UMKM (Kementerian UMKM 2025), pemberdayaan 80 ribu Koperasi Desa (Kementerian Koperasi 2025), penguatan daya saing perdagangan global, peningkatan investasi, untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi hingga 8% berkelanjutan (Kemenkeu 2025).

Maka itu, revisi UU harus menjadi fondasi transformasi kelembagaan yang memecahkan pembatasan lama dan menjadikan KADIN organisasi pengusaha yang kredibel, solid, berpengaruh dalam dinamika, dan menjadi arsitek perekonomian Indonesia sekarang dan masa depan. Manfaat dari perubahan ini adalah terjaminnya keterwakilan kepentingan rakyat di dunia usaha dalam proses pengambilan keputusan ekonomi, sehingga pembangunan yang dilaksanakan semakin adil dan merata.

15 Kelemahan UU No. 1 Tahun 1987 KADIN, Solusi dan Manfaat Nyata

1. Peran KADIN Terlalu Sempit dan Hanya Konsultasi

UU sekarang membatasi KADIN hanya sebagai lembaga mitra konsultasi tanpa hak menentukan kebijakan ekonomi utama. Revisi UU harus memberikan kewenangan penuh agar KADIN dapat berpartisipasi aktif dalam penyusunan dan pengawasan kebijakan ekonomi nasional agar selaras dengan realita bisnis terkini serta kebutuhan masyarakat. Manfaatnya signifikan, kebijakan akan lebih adaptif dan responsif terhadap perubahan cepat dalam ekonomi domestik dan global sehingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

2. Tidak Ada Ketentuan Perlindungan dan Advokasi bagi UMKM Secara Formal

UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional belum memiliki perlindungan hukum formal, akses permodalan yang memadai, pengembangan kapasitas teknis dan digital, ataupun perluasan pasar yang menjanjikan dalam UU saat ini. Revisi UU harus menegaskan perlindungan hukum bagi UMKM, kemudahan akses kredit berbunga rendah, pelatihan literasi digital, dan dukungan pengembangan pasar inklusif hingga ke daerah tertinggal. Manfaatnya berupa pemberdayaan UMKM yang lebih sehat dan kompetitif, sekaligus mempercepat pemerataan ekonomi dan mengurangi disparitas wilayah, yang secara langsung meningkatkan kualitas hidup masyarakat di seluruh pelosok negeri.

3. Peran KADIN dalam Mengatasi Pengangguran dan Kemiskinan Tidak Diatur

UU saat ini tidak mengatur kewajiban KADIN berperan sebagai penggerak program padat karya dan pengentasan kemiskinan yang massif, tantangan nasional yang mendesak. Revisi UU harus mengamanatkan fungsi strategis KADIN dalam merancang dan melaksanakan program kolaboratif dengan pemerintah untuk membuka lapangan kerja formal dan informal. Manfaatnya adalah penurunan signifikan terhadap pengangguran dan peningkatan kesejahteraan sosial secara nasional yang akan dirasakan langsung oleh masyarakat luas.

4. Kurangnya Perhatian terhadap Pembangunan dan Pembinaan Koperasi

Koperasi sebagai inti ekonomi kerakyatan kurang dikelola dan diawasi secara serius oleh KADIN, akibat UU yang tidak memberikan mandat pengembangan dan pengawasan langsung. Revisi UU harus memberi mandat kuat pada KADIN dalam pembinaan koperasi untuk memperkuat ekonomi grassroots yang menjembatani pemberdayaan rakyat dan pengurangan ketimpangan. Manfaatnya, penguatan fondasi ekonomi rakyat dan inklusivitas pembangunan makin nyata, memperbaiki kesejahteraan masyarakat di tingkat akar rumput.

5. KADIN Tidak Diberikan Hak Mengambil Keputusan Politik Ekonomi Secara Mengikat

Hingga kini KADIN hanya berperan sebagai mitra konsultatif tanpa hak basis hukum dalam pengambilan keputusan ekonomi pemerintah. Revisi UU harus memberikan hak partisipasi penuh kepada KADIN dalam setiap tahapan forum pengambilan keputusan ekonomi nasional yang mengikat secara hukum. Manfaatnya menjamin kebijakan ekonomi yang transparan, demokratis, dan akuntabel, sekaligus menjawab kebutuhan dan realitas dunia usaha, sehingga masyarakat mendapat manfaat melalui kebijakan yang lebih efektif dan berkeadilan.

6. Keterbatasan Sumber Daya dan Pendanaan Organisasi KADIN

Keterbatasan akses dana dan pengembangan SDM menyulitkan KADIN menjalankan peran strategisnya secara profesional. Revisi UU harus menuntut dukungan aktif pemerintah dan pemangku kepentingan untuk penyediaan dana pelatihan, dan teknologi pendukung KADIN. Manfaatnya adalah percepatan peningkatan kapasitas organisasi menghadapi era digital dan revolusi industri 4.0, yang akan berdampak positif terhadap pelayanan kepada masyarakat serta daya saing ekonomi.

7. Struktur Organisasi Tidak Adaptif Terhadap Era Transformasi Digital dan Ekonomi Inovasi

Struktur kelembagaan KADIN saat ini kaku dan lamban merespons perubahan teknologi dan ekosistem inovasi bisnis. Revisi UU struktur organisasi dengan pembentukan unit khusus untuk digitalisasi, inovasi, dan teknologi mutakhir harus dilakukan. Manfaatnya mendorong adopsi teknologi terkini dan memperkuat daya saing pelaku usaha di pasar global, yang secara langsung meningkatkan kesempatan kerja dan pertumbuhan ekonomi rakyat.

8. Peran KADIN dalam Fasilitasi Ekspor dan Investasi Sangat Lemah

UU KADIN saat ini belum mengukuhkan KADIN sebagai fasilitator utama akses pasar ekspor dan penarik investasi luar negeri langsung. Revisi UU perlu menegaskan posisi strategis KADIN dalam diplomasi ekonomi dan pengembangan jaringan global guna peningkatan ekspor dan investasi berkualitas. Manfaatnya memperkuat neraca perdagangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif, memberikan manfaat berupa naiknya pendapatan dan lapangan kerja bagi masyarakat.

9. Tidak Ada Mekanisme Pengawasan Internal dan Sanksi Tegas

KADIN rawan penyalahgunaan kekuasaan dan praktik tidak sehat akibat ketiadaan badan pengawas independen, kode etik, dan mekanisme sanksi efektif. Revisi UU harus mengatur pembentukan badan pengawas independen yang transparan dan kode etik yang wajib ditaati, guna menjamin tata kelola organisasi bersih dan terpercaya. Manfaatnya adalah peningkatan kepercayaan publik dan investor terhadap KADIN, yang berdampak pada kestabilan ekonomi dan perlindungan kepentingan masyarakat luas.

10. Pemilihan Pengurus KADIN Kurang Profesional dan Transparan

Pemilihan pengurus saat ini masih terpengaruh kepentingan politik dan tidak selalu berbasis kompetensi dan integritas. Revisi UU harus mengatur mekanisme pemilihan yang transparan, berdasarkan meritokrasi dan integritas yang tinggi. Manfaatnya kepengurusan yang profesional, fokus pada pengembangan ekonomi berkualitas dan kepentingan pengusaha, sehingga memberikan manfaat nyata berupa kebijakan yang lebih pro-rakyat dan berkelanjutan.

11. KADIN Kurang Berperan Memacu Inovasi dan Transformasi Teknologi

UU saat ini kurang mendorong peran KADIN dalam pengembangan inovasi dan transformasi teknologi di kalangan anggotanya. Revisi UU harus memperluas fungsi organisasi untuk membangun pusat inovasi, mentoring digital, dan akselerasi transformasi teknologi industri. Manfaatnya adalah kesiapan pelaku usaha menghadapi persaingan ekonomi global berbasis teknologi tinggi, yang juga meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mengakses peluang ekonomi di era modern.

12. Minim Dukungan Pendidikan dan Pelatihan bagi Pengusaha Baru dan UMKM

Mandat penyelenggaraan pendidikan kewirausahaan dan pelatihan bagi pengusaha baru dan UMKM masih lemah dalam UU. Revisi UU wajib mengatur program pelatihan berkelanjutan untuk peningkatan literasi bisnis, keuangan dan entrepreneurship di bawah pengawasan KADIN. Manfaatnya adalah transformasi UMKM menjadi lebih mandiri, produktif, dan kompetitif, yang secara langsung menambah kesejahteraan masyarakat di seluruh lapisan.

13. Tidak Ada Kepastian Peran untuk Advokasi Keberlanjutan Sosial dan Lingkungan

Prinsip bisnis berkelanjutan terkait keseimbangan ekonomi, sosial dan lingkungan belum mendapat perhatian serius dalam UU. Revisi UU harus mengintegrasikan visi dan misi KADIN pada prinsip keberlanjutan dan advokasi praktik ramah lingkungan. Manfaatnya mendukung pembangunan yang tidak hanya berorientasi kuantitas tetapi juga kualitas dan konservasi, sehingga masyarakat mendapatkan manfaat dari lingkungan yang sehat dan berkelanjutan.

14. Terbatasnya Peran dalam Pengelolaan Data dan Riset Pasar Ekonomi

Keterbatasan kewenangan KADIN mengelola data riset pasar dan intelijen ekonomi menghambat kemampuan mendukung pengambilan keputusan bisnis dan kebijakan publik yang efektif. Revisi UU harus memberi mandat bagi KADIN membangun pusat riset berbasis data untuk mendorong strategi dan kebijakan yang valid dan akurat. Manfaatnya peningkatan ketepatan dan efektivitas keputusan bisnis dan kebijakan sehingga menghasilkan dampak positif bagi masyarakat melalui kebijakan yang tepat sasaran.

15. KADIN Belum Berfungsi sebagai Wadah Kolaborasi Terpadu Antar Pemangku Kepentingan

Fungsi KADIN sebagai forum dialog dan koordinasi multi-pihak antara pengusaha, pemerintah, akademisi dan masyarakat sipil masih belum terformal dan optimal. Revisi UU harus mewajibkan KADIN menyelenggarakan forum multi-pihak formal guna menyatukan kepentingan dan menyusun visi pembangunan ekonomi nasional secara holistik. Manfaatnya adalah terciptanya ekosistem bisnis inovatif, inklusif, berkelanjutan, serta akselerasi pembangunan nasional yang integratif demi kemajuan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.

Dampak Transformasi KADIN Bagi Ekonomi Indonesia

Revisi menyeluruh UU Nomor 1 Tahun 1987 dan pelaksanaannya yang efektif akan menguatkan KADIN sebagai organisasi pengusaha profesional yang berperan penting dalam mengatasi tantangan sosial-ekonomi. KADIN akan mempercepat pengentasan pengangguran dan kemiskinan, memperkuat UMKM serta koperasi, dan meningkatkan investasi untuk mendukung pembangunan ekonomi yang adil dan berdaya saing global.

Dengan kewenangan penuh, mandat strategis, dan dukungan sumber daya, KADIN akan menjadi pilar utama pertumbuhan ekonomi berkelanjutan hingga 8%, serta pusat inovasi dan pendidikan kewirausahaan yang ramah lingkungan. Sinergi antara pemerintah dan sektor swasta melalui KADIN akan menciptakan lapangan kerja baru, mengurangi kemiskinan, dan menjaga lingkungan untuk masa depan yang lebih baik.

KADIN harus bertransformasi menjadi pejuang keadilan dan arsitek utama kemajuan ekonomi bangsa, memperkuat persatuan, dan mewujudkan Indonesia yang lebih maju, adil dan sejahtera. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!