radarcom.id – Sebuah peristiwa bersejarah berlangsung di Kabupaten Sragen. Raja-raja Nusantara yang tergabung dalam Majelis Adat Kerajaan Nusantara (MAKN) menggelar acara penting di Ndayu Park Sragen, Dusun Gembong, Desa Saradan, Kecamatan Karangmalang, sejak Jumat, 26 September 2025 hingga Sabtu, 27 September 2025.
Tercatat sebanyak 45 raja dari berbagai kerajaan Nusantara hadir langsung dalam acara ini. Selain itu, ada pula 4 kerajaan perwakilan yang mendapat mandat dari raja mereka untuk mengikuti agenda besar ini.

Acara ini merupakan Pelantikan DPP MAKN oleh DK-01 MAKN PYM SPDB Pangeran Edward Syah Pernong, Sultan Sekala Brak Yang Dipertuan Ke-23, Sultan Kepaksian Pernong Lampung. Selain itu juga unsur-unsur organisasi, Musyawarah Madya IV, serta Rembuk Nasional Dewan Kerajaan 2025.
Lokasi Ndayu Park sendiri dikenal sebagai kawasan wisata milik mantan Bupati Sragen, Untung Wiyono, yang kini menjadi pusat perhatian karena kehadiran para raja dan sultan dari berbagai penjuru Nusantara.
Kehadiran puluhan raja sekaligus menjadikan Sragen sebagai tempat berkumpulnya tokoh adat, budaya, dan pemimpin tradisional terbesar di Indonesia pada tahun 2025 ini.
Hal ini menunjukkan bahwa eksistensi kerajaan-kerajaan di Nusantara masih terjaga dan memiliki peran penting dalam pelestarian tradisi, budaya, serta kearifan lokal.
Ketua Umum MAKN, KPH Eddy Wirabumi dari Karaton Surakarta Hadiningrat, menyampaikan kepada awak media bahwa acara ini bukan sekadar seremonial, melainkan momentum untuk memperkuat peran kerajaan dalam kehidupan berbangsa.
“Raja-raja Nusantara ingin menegaskan eksistensinya dalam menjaga budaya, tradisi, dan adat istiadat yang menjadi warisan leluhur. Sekaligus berkontribusi nyata untuk pembangunan bangsa,” ujar Eddy Wirabumi saat ditemui di lokasi.
Adapun Deklarator MAKN yang dihasilkan pada acara ini terdapat 11 poin utama dalam deklarasi antara lain, pembentukan Dewan Kerajaan Nusantara di bawah Presiden RI untuk mengoptimalkan aset kerajaan; audiensi strategis dengan Presiden dan lembaga tinggi negara terkait legalisasi aset, adat, dan budaya; pendirian Koperasi Nusantara Berdaulat sebagai wadah ekonomi berbasis kearifan lokal; revitalisasi keraton/kerajaan sebagai pusat budaya, wisata, dan simbol persatuan; digitalisasi arsip, naskah, dan warisan adat melalui Pusat Data Digital Nusantara; hingga kontribusi pada pembangunan berkelanjutan (SDGs).
Perlindungan Tanah Adat dan Tanah Ulayat
Isu pertanahan menjadi perhatian serius dalam rembuk nasional. MAKN meminta pemerintah melakukan pendataan sekaligus perlindungan terhadap tanah adat dan tanah ayat.
Hal ini krusial karena adanya kebijakan single policy di bidang pertanahan. Dengan perlindungan khusus, tanah adat bisa difungsikan untuk ketahanan pangan dan energi nasional, sekaligus menjaga hak-hak tradisional masyarakat adat.
Pengelolaan Aset Kerajaan
Para raja juga mendorong pembentukan badan pengelola aset kerajaan. Tujuannya agar potensi yang dimiliki masing-masing kerajaan dapat dioptimalkan demi kesejahteraan masyarakat.
Aset tersebut bukan hanya bernilai sejarah, tetapi juga dapat menjadi sumber ekonomi produktif yang mendukung kemandirian ekonomi bangsa.
Revitalisasi Fisik dan Non-Fisik Kebudayaan
MAKN menekankan pentingnya revitalisasi kebudayaan, baik dalam bentuk fisik (bangunan bersejarah, situs, artefak) maupun non-fisik (upacara adat, seni tradisi, kearifan lokal).
Bahwa budaya kerajaan harus merata hadir di seluruh Nusantara, tidak hanya terpusat di satu atau dua kerajaan saja. (rci/rci)