radarcom.id – PKS siap menjadi partai yang modern dengan menerapkan prinsip good political party governance, salah satunya dengan menerapkan pembatasan masa jabatan pada pimpinan terasnya maksimal dua periode.
Demikian disampaikan Ketua Majelis Pertimbangan Pusat PKS, kepada media usai mengikuti penutupan Musyawarah Majelis Syura PKS, di Jakarta 26-27 September 2025.
Menurut Mulyanto pembatasan masa jabatan pimpinan tinggi maksimal dua periode ini penting, agar regenerasi pimpinan PKS berjalan lancar.
Sehingga kader-kader muda memiliki harapan dan kepastian untuk mengisi jabatan-jabatan tinggi dalam partai ini.
Masa jabatan yang dibatasi maksimal dua periode itu tidak tanggung-tanggung, mulai dari jabatan Ketua Majelis Syura, Sekretaris dan Wakil Ketua Majelis Syura, Ketua Majelis Pertimbangan Pusat, Ketua Dewan Syariah Pusat, termasuk juga jabatan Presiden, Sekjen, hingga Bendahara Umum. Ini berlaku juga untuk jabatan pimpinan PKS di daerah.
“Kita menginginkan sirkulasi kepemimpinan dalam PKS ini mengalir sehat. SDM itu kan dalam organisasi ibarat darah, kalau aliran darahnya sehat, maka badan PKS juga akan semakin sehat”, tambah Mulyanto.
“Kita meyakini, kepemimpinan dalam suatu jabatan yang terlalu lama biasanya kurang peka terhadap perubahan. Padahal perubahan lingkungan strategis di Indonesia terjadi relatif dengan sangat cepat. Jadi masa jabatan kepemimpinan di PKS, terutama pimpinan puncak kita batasi maksimal dua periode lima tahunan, agar PKS dapat adaptif dan responsif terhadap dinamika lingkungan strategis yang terjadi,” tegasnya.
“Kita terinspirasi dari UUD tahun 1945 perubahan, yang membatasi masa jabatan Presiden maksimal dua periode lima tahunan. Norma ini kan membuat Negara kita menjadi lebih stabil,” terangnya
Untuk diketahui, Musyawarah Majelis Syura PKS ke-2 periode tahun 2025-2030, yang diselenggarakan selama 26-27 September 2025, telah mengambil keputusan secara mufakat bulat untuk menambahkan norma pembatasan masa jabatan pimpinan tinggi PKS maksimal dua periode dalam AD/ART PKS. (rls/Iis)


 
									