radarcom.id – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Rycko Menoza, M.B.A menyatakan Rancangan Undang Undang Statistik dapat memperkuat peran Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai badan pusat data dan statistik nasional.
“Saya setuju memperkuat BPS menjadi badan pusat data dan statistik nasional, dalam hal ini seperti sentralisasi data, peningkatan kualitas data, pengurangan tumpang tindih data, dan peningkatan transparansi data,” kata Rycko, pada kegiatan FGD BPS bersama Panja RUU tentang Statistik, di Jakarta, Senin (5/5/2025).
Rycko dalam kesempatan itu juga menjelaskan untuk memperkuat koordinasi dan integrasi data ditingkat nasional, sentralisasi data sangat penting sehingga data lebih akurat dan konsisten.
Selain itu, lanjutnya, meningkatkan kualitas data dan statistik nasional agar kebijakan pemerintah lebih efektif dan tepat sasaran, mengurangi tumpang tindih serta perbedaan data antar instansi pemerintah, sehingga lebih efisiensi, efektivitas penggunaan data meningkat.
“Penting juga peningkatan transparansi dan akuntabilitas penggunaan data, agar masyarakat lebih percaya pada data yang disediakan pemerintah,” ucap Rycko.
Rancangan Undang-undang perubahan atas undang-undang no 16 tahun 1997 tentang Statistik yang masuk dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2025 dan telah disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI dalam rangka menghimpun informasi secara lebih menyeluruh dan komprehensif terkait RUU tersebut.
RUU Statistik juga merupakan bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah dalam menetapkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang dirumuskan oleh Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar.