radarcom.id – Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang menolak gugatan yang diajukan Uswandi terhadap Yayasan Dian Cipta Cendekia Lampung dalam putusan Gugatan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Nomor 23/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Tjk pada hari Rabu, 26 Februari 2025.
Hal ini dibenarkan oleh kuasa hukum Yayasan DCC Lampung, Indra Jaya, SH MH CIL CME dan Riduan Habibi SH MH.
“Putusan ini sudah disampaikan pada tanggal 26 Februari yang lalu. Majelis hakim menolak gugatan yang diajukan Uswandi,” kata Indra, Jum’at, 7 Maret 2025.
Advokat dari kantor hukum IRH dan Partners ini menyampaikan Penggugat tidak bisa membuktikan gugatannya.
“Data bukti yang belum kuat serta tanpa dihadiri saksi sehingga majelis hakim menilai dalil yang disampaikan Penggugat tidak bisa dibuktikan. Bukankah merujuk pada azas Actori In Cumbit Probatio, siapa yang menggugat dialah yang wajib membuktikan,” sebut ketua LBH Ganas Annar MUI Lampung ini.
Dijelaskan Indra, merujuk pada asas ini dalam hukum acara perdata dan secara eksplisit diatur dalam Pasal 163 HIR/283 RBg dan Pasal 1863 KUHPerdata.
“Ketentuan dalam pasal-pasal tersebut menetapkan bahwa yang diembani kewajiban untuk membuktikan adalah pihak yang mendalilkan bahwa ia mempunyai hak atau untuk mengukuhkan haknya sendiri ataupun membantah suatu hak orang lain yang menunjuk pada suatu peristiwa,” kata Indra lagi.
Indra juga menyampaikan terkait Perselisihan Hubungan Industrial yang terdapat pada
Pasal 1 angka 1 UU 2/2004 mendefinisikan perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh.
Sedangkan, Pengadilan Hubungan Industrial (“PHI”) adalah pengadilan khusus yang berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial. Demikian bunyi Pasal 1 angka 17 UU 2/2004.
Adapun putusan PHI bersifat final dan berkekuatan hukum tetap. Namun terdapat pengecualian terhadap putusan PHI mengenai perselisihan hak dan perselisihan pemutusan hubungan kerja dapat diajukan kasasi kepada Mahkamah Agung dalam waktu selambat-lambatnya 14 hari kerja dengan ketentuan.
Sementara kuasa hukum lainnya, Riduan Habibi SH MH, yang juga ketua LBH SMSI Lampung ini menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim masih mengedepankan keadilan yang telah memutus perkara ini.
“Alhamdulillah Syukur putusan PN Tanjungkarang sudah memutuskan untuk menolak gugatan penggugat. Kita belum mengetahui apakah nantinya pihak Penggugat akan melakukan upaya hukum kasasi atau tidak. Kita tunggu saja,” sebut Habibi.(rls/Iis)