Penyelundupan Ganja dalam Kemasan Teh Digagalkan di Bakauheni

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin saat melakukan konferensi pers ungkap kasus narkoba di Mako Polres setempat pada Jumat (7/3/2025). (ANTARA/Riadi Gunawan)

radarcom.id – Personel Polres Lampung Selatan (Lamsel) mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis ganja seberat empat kilogram, yang dikemas dengan bungkus teh, yang melalui pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

 

banner 300600

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, di Kalianda, Lampung, Jumat, menjelaskan dalam kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial VS (50), warga Denpasar Selatan, Bali, dan AAMP (39), warga Denpasar Timur, Bali.

 

“Kasus ini bermula pada Jumat, 21 Februari 2025 lalu. Tim berhasil menggagalkan penyelundupan 4 kilogram ganja jaringan pengiriman dari Medan ke Bali,” kata Yusriandi dalam konferensi pers terkait kasus itu, di Lampung, Jumat.

 

Menurutnya, setelah dilakukan penggagalan, pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil menangkap kedua pelaku tersebut di wilayah Denpasar Bali.

 

“Setelah dibuka, ditemukan 40 bungkus ganja dengan total berat 4.000 gram atau 4 Kg, Berdasarkan alamat penerima dalam paket, tim kepolisian melakukan pengejaran ke Provinsi Bali dan berhasil menangkap kedua tersangka,” ucapnya dilansir dari Antara.

 

Kapolres menjelaskan penangkapan ini menjadi bukti bahwa jaringan narkotika semakin canggih dalam menyamarkan peredarannya.

 

Barang haram tersebut dikemas rapi dalam kardus bertuliskan Sriwijaya Teh Indonesia, untuk mengelabui petugas di wilayah perbatasan.

 

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku menyamarkan paket ganja dalam kemasan teh dengan label Strawberry, Apple, dan Matcha Tea Exclusive agar tidak mencurigakan,” ujar dia.

 

Dirinya juga mengatakan, pihaknya terus memperketat pengawasan di area pintu keluar masuk Pelabuhan Bakauheni.

 

Kawasan Pelabuhan khususnya di Pelabuhan Bakauheni, menjadi salah satu titik rawan penyelundupan barang terlarang, karena area tersebut adalah tempat keluar masuk dan pintu gerbang Pulau Sumatra.

 

“Kami terus meningkatkan pengawasan di Pelabuhan Bakauheni sebagai pintu gerbang Sumatera untuk mencegah peredaran narkoba,” ucapnya.

 

Atas kasus tersebut, pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati. (rci/rci)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *