radarcom.id – Polda Lampung masih memburu satu pelaku yang diduga terlibat dalam penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 24,8 kilogram yang berhasil digagalkan di Pelabuhan Bakauheni. Pelaku yang identitasnya telah diketahui itu merupakan rekan dari MS (39), bandar sabu yang lebih dulu ditangkap.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, mengungkapkan bahwa tim kepolisian kini tengah mengejar rekan MS yang turut serta dalam jaringan peredaran narkoba lintas provinsi ini. “Ada satu pelaku lainnya yang masih kami kejar. Identitasnya sudah diketahui, dan kami terus melakukan pengejaran,” katanya, Rabu (26/2/2025).
Polisi menduga pelaku yang masih buron berperan penting dalam penyelundupan ini. Ia disebut-sebut sebagai penghubung utama dalam peredaran sabu yang berasal dari Malaysia dan akan diedarkan di wilayah Jawa.
Kasus ini terbongkar setelah Polda Lampung menerima informasi dari masyarakat terkait adanya upaya penyelundupan narkoba melalui Pelabuhan Bakauheni pada Sabtu (22/2/2025). Polisi segera melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap MS, warga Jawa Tengah, yang membawa sabu tersebut.
Dalam rekaman video yang beredar, sabu dengan kemasan teh Cina itu disembunyikan di dalam ban serep kendaraan yang digunakan MS untuk mengelabui petugas. Namun, aksinya berhasil digagalkan oleh kepolisian.
Dari hasil penyelidikan sementara, MS mengambil langsung barang haram tersebut dari Aceh sebelum berencana mengedarkannya ke Jawa.
“Dari hasil pemeriksaan, MS adalah bandar yang mengambil barang ini dari Aceh. Jika melihat kemasannya, ini barang dari luar negeri, biasanya dari Malaysia,” ungkap Yuni.
Saat ini, kepolisian terus mempersempit ruang gerak pelaku yang masih buron. Polda Lampung juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.
Kasus ini menjadi salah satu bukti bahwa jalur penyelundupan narkoba masih aktif di berbagai wilayah Indonesia. Keberhasilan polisi dalam menggagalkan upaya ini diharapkan dapat mempersempit peredaran barang haram yang merusak generasi bangsa. (rci/rci)