PPATK Temukan Miliaran Dana Desa Diselewengkan untuk Judi Online

Ilustrasi Judi Online. Foto Istimewa

radarcom.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya kasus penyelewengan dana desa di sepanjang tahun 2024.⁠

banner 300600

Anggaran yang seharusnya digunakan untuk membangun desa, dipakai oleh oknum untuk bermain judi online (judol). Padahal, isu terkait judol menjadi salah satu kekhawatiran masyarakat yang makin berkembang.⁠

Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK Natsir Kongah memberikan contoh, enam kepala desa di sebuah kabupaten di Sumatra Utara menggunakan dana desa untuk bermain judol dengan nilai transaksi antara Rp 50 juta hingga Rp 260 juta per orang.⁠

Dilansir dari Kontan, di sepanjang tahun 2024, terjadi transaksi mencurigakan hingga Rp 115 miliar yang ditransfer ke 303 rekening khusus desa. Dari jumlah tersebut, dana sekitar Rp 50 miliar tercatat mengalir ke rekening kepala desa dan diduga menjadi sumber utama penyelewengan.⁠

Natsir mengaku pihaknya tak tinggal diam. Mereka telah menyampaikan informasi yang didapat ke Menteri Desa dan Pembangunan Tertinggal Yandri Susanto dan juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung juga Kepolisian Republik Indonesia.⁠ (rci/rci)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *