Geledah Ruang Kerja dan Rumah Sekda Pringsewu Terkait Korupsi LPTQ, Ini yang Ditemukan Penyidik Kejaksaan

radarcom.id – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu pasca penetapan tersangka terhadap Heri Iswahyudi (HI) selaku Ketua Umum LPTQ sebagai tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah LPTQ Pringsewu Tahun Anggaran 2022 melakukan penggeledahan.

Lalu, apa saja yang ditemukan penyidik?

banner 300600

 

Dua lokasi digeledah penyidik terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu untuk Tahun Anggaran 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, SH., M. Hum, di dampingin Kasi Intelijen I Kadek Dwi Ariatmaja, SH., MH mengatakan adapun Lokasi yang menjadi target penggeledahan meliputi Ruang kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu dan Rumah kediaman Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu yang beralamat di Jalan Raya Tulung Agung RT 1 Lingkungan 1, Pekon Tulung Agung, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu.

“Tim Penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting dan beberapa barang bukti lainnya yang relevan dengan perkara. Barang-barang yang disita telah diamankan sesuai dengan prosedur standar dan peraturan yang berlaku dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi,” kata Kajari.

 

“Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Pringsewu akan terus memberikan informasi perkembangan perkara ini kepada masyarakat,” terangnya kepada radarcom.id. (hin/rci)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *