radarcom.id – Pembongkaran pagar laut oleh TNI AL berdasarkan perintah langsung dari Presiden Prabowo merupakan langkah tepat dan cepat untuk mengatasi polemik di masyarakat.
Pembina Masyarakat Ilmuwan dan Teknolog Indonesia (MITI) Mulyanto melihat Presiden merasa perlu mengambil keputusan dan perintah langsung karena jalur komunikasi birokrasi yang mengurusi masalah tersebut tidak berjalan sesuai harapannya.
Sehingga Presiden dengan kewenangannya merasa perlu memberi perintah langsung kepada Lantamal TNI AL untuk mengambil alih proses pembongkaran pagar laut yang dikeluhkan nelayan sepanjang laut Banten tersebut.
“Melalui keputusan tersebut Presiden Prabowo ingin menunjukan bahwa pemegang kekuasaan tertinggi Pemerintahan adalah dirinya, bukan figur atau instansi lain.
Keputusan tersebut menunjukan bahwa Pemerintah peduli pada aspirasi nelayan yang banyak disuarakan melalui media, sekaligus sebagai penegasan bahwa Pemerintahan yang dipimpinnya tidak tunduk pada kemauan oligarki,” jelas Mulyanto.
Mulyanto menambahkan perintah pembongkaran pagar laut tersebut sebenarnya sudah dilakukan oleh KKP beberapa hari sebelumnya.
Namun KKP terkesan lambat dan tidak tegas sehingga yang dilakukan hanya menyegel selama 20 hari menunggu untuk pemilik membongkarnya secara mandiri.
Akibatnya malah muncul fenomena JRP yang mengaku ormas nelayan yang secara swadaya membangun pagar laut tersebut. Jadi malah muncul keresahan di kalangan masyarakat nelayan.
“Tindakan tersebut mungkin dianggap kurang optimal oleh Presiden Prabowo sehingga dianggap perlu ada perintah tambahan kepada TNI AL untuk mengambil tindakan tegas.
Apalagi sekarang beredar kabar bahwa wilayah laut yang dipagari tersebut sudah dikavling-kavling dan ada HGB-nya. Tentu kondisi ini mengancam kedaulatan negara. Sehingga isu pemagaran laut ini sudah dianggap sebagai isu keamanan negara,” papar mantan Anggota DPR RI 2019-2024 ini.
“Saya mengapresiasi langkah cepat Presiden terkait pembongkaran pagar laut ini. Masyarakat nelayan tentunya menyambut baik.
Harapan saya aparat hukum segera bertindak untuk mengusut para pelakunya. Di lapangan dilaporkan masyarakat, bahwa pantai dan laut sudah dikapling-kapling, karena kepala desa terkait sudah membuat surat kapling tsb.
Laporan ini tentu perlu diusut dan dibuktikan oleh aparat hukum,” tegasnya. (rls/Iis)