radarcom.id – Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menyatakan segera mencabut pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Tangerang, Banten. Pencaputan dilakukan apabila pemagaran tidak mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
1. Pagar Laut Siap Dicabut
Dirinya sudah meminta Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk melihat langsung ke lokasi, dan melakukan pengecekan terkait pemasangan pagar laut tersebut.
Apabila terbukti tidak mengantongi izin, pihaknya akan melakukan pencabutan terkait pelanggaran izin penggunaan ruang laut itu.
“Pasti dicabut, artinya bangunan-bangunan yang ada di situ ya harus dihentikan,” kata Sakti, dikutip dari Antara, Kamis (9/1/2024).
Namun apabila pemagaran tersebut sudah mengantongi izin, maka hal tersebut boleh dilakukan.
“Tetapi kalau izin yang KKPRL-nya ada. Tidak apa-apa mereka harus jalan terus,” ujarnya dilansir dari okezone.com.
2. Pemagaran Laut Terkait PSN
Lebih lanjut, Sakti menyampaikan dirinya belum mengetahui keterkaitan antara pemagaran laut itu dengan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN).
“Saya gak tahu itu. Tapi yang pasti tidak hanya di Tangerang tapi di seluruh Indonesia ketika dia masuk dalam ruang laut harus ada izin KKPRL,” ujarnya.
KKP mengungkapkan bahwa pemanfaatan ruang laut tanpa memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) merupakan pelanggaran aturan. Seperti pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di wilayah pesisir Kabupaten Tangerang, Banten.
“Pemagaran laut mengindikasi adanya upaya orang untuk mendapatkan hak atas tanah di perairan laut secara tidak benar,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (DJPKRL) KKP Kusdiantoro, dikutip dari Antara, Kamis (9/1/2024). (rci/rci)