radarcom.id – Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela resmi ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur Lampung terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung di Hotel Emersia, Bandar Lampung, Kamis (9/1/2025).
Perwakilan KPU RI hadir dalam penetapan tersebut diwakili oleh Kepala Divisi Data dan Informasi KPU RI Betty Epsilon Idroos.
Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan penetapan ini berdasarkan Keputusan Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Penetapan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung.
“Menetapkan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 2 dengan perolehan 3.300.681 suara atau 82,69 persen total suara sah sebagai gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030,” kata Erwan Bustami.
Pasangan Mirza-Jihan menang diusung oleh koalisi besar yang terdiri dari Partai Gerindra, PKB, Golkar, Nasdem, Demokrat, PAN, PSI, PPP, Partai Ummat, dan Partai Buruh.
Sementara, Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Nomor Urut 01 Arinal Djunaidi dan Sutono meraih 17,21 persen atau 691.076 suara. Total suara sah 3.991.756, suara tidak sah 279.588.
Penetapan ini dihadiri oleh Pj Gubernur Samsudin, Kepala Forkopimda, seluruh perwakilan partai pengusung, Bawaslu, dan undangan lainnya.
Namun Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Nomor Urut 01 Arinal Djunaidi dan Sutono tidak hadir dalam penetapan. (rci/rci)