radarcom.id – Kejaksaan Agung menetapkan tersangka lima perusahaan besar terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan timah PT Timah.
“Kita menetapkan 5 korporasi perusahaan timah, perkaranya hari ini kami umumkan dalam tahap penyidikan,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam paparan Capaian Kinerja Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi & Perbaikan Tata Kelola dan Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara di Gedung Kejagung RI, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2024).
ST Burhanuddin mengatakah, kelima korporasi itu yakni PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP).
Lalu, PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP).
Adapun PT RBT membuat kerugian negara sekira Rp38,5 triliun, PT SBS sebesar Rp23,6 triliun, PT SIP senilai Rp24,3 triliun, CV VIP sekira Rp42 triliun, dan PT TIN sebesar Rp23,6 triliun.
Kasus timah ini, kata dia, memang merugikan negara secara signifikan, namun yang paling memprihatinkan adalah kerusakan lingkungan yang diakibatkannya. Pihaknya merasa lega karena Jaksa berhasil membuktikan kerusakan lingkungan tersebut di persidangan.
“Biasanya sangat sulit untuk membuktikan itu. Kita bersyukur kerusakan lingkungan yang selama ini tidak tertanggulangi, InsyaAllah dana ini apabila nanti bisa kita ambil dan kita bisa gunakan untuk perbaikan-perbaikan lingkungan,” tuturnya dilansir dari inews.com.
“Selain itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menekankan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memulihkan kembali lingkungan yang rusak akibat kasus korupsi timah ini. Saat ini, Kejaksaan Agung tengah menghitung jumlah ganti rugi yang harus dibayarkan para tersangka untuk membiayai upaya perbaikan tersebut. (rci/rci)