radarcom.id – Satu buronan kasus korupsi Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Margatiga tertangkap. Tersangka bernama Ilhamnudin ditangkap di kediaman istri mudanya di wilayah Kecamatan Sekampung, Lampung Timur.
Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Donny Arief Praptomo mengatakan tersangka Ilhamnudin sudah dua kali dipanggil penyidik sebelum dijemput paksa.
“Kami berhasil menangkap IL di persembunyian, selama dalam pencarian dia bersembunyi di rumah istri muda di Kecamatan Sekampung, Lampung Timur,” katanya, Selasa (19/11/2024).
“IL ini merupakan satu dari empat orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam korupsi Bendungan Margatiga,” sambungnya.
Menurut Donny, peran tersangka dalam praktik korupsi di salah satu Proyek Strategis Nasional tersebut yakni sengaja melakukan penitipan tanam tumbuh kepada para pemilik lahan yang terkena dampak pembangunan Bendungan Margatiga.
Tersangka Ilham juga bekerjasama dengan tersangka lainnya inisial TO. TO merupakan anggota Satgas B serta panitia tanam tumbuh. Keduanya membuat mark up atau penggelembungan tanam tumbuh pada blangko sanggah pada proses ganti rugi.
“Jadi tersangka ini sengaja menebang pohon, untuk kemudian dititipkan kepada pemilik lahan agar dikenakan ganti rugi. Dia mengambil keuntungan 80 persen dan 20 persen sisanya diberikan kepada pemilik lahan,” jelas Donny.
Bersama tersangka, polisi juga menyita uang hasil korupsi yang dilakukannya senilai Rp 130 juta.
“Kami amankan uang senilai Rp 130 juta dari tersangka, uang ini diduga hasil korupsi yang dilakukannya. Kami juga amankan satu unit sepeda motor Honda Vario milik tersangka,” ungkapnya. (dtc/rci(