radarcom.id – Siti Nurhaliza (19), karyawan hotel di Lampung warga Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, melaporkan kakak angkatnya karena merampas motor, iPhone 11, hingga emas seberat 3 gram pada 6 Agustus 2024.
“Motor saya dulu yang diambil oleh terlapor Wr, kemudian handphone dan emas,” ujarnya saat diwawancarai media di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (20/11/2024).
Siti mengaku sudah lama mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan.
“Jadi awalnya hanya mengancam hingga akhirnya saya sering kali dipukul terlapor,”
“Makanya saya sudah tidak tahan lagi dan melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian,” terangnya.
Siti menjelaskan, pelaku beralasan mengambil barang miliknya karena iri.
“Jadi alasan mengambil barang tersebut merasa iri dengan saya, fitnah ke ibu angkat dan ibu angkat terperdaya juga,” kata Siti.
Terlapor juga melakukan pengancaman membakar ijazah, raport, akte, dan kartu keluarga.
“Jadi katanya sudah bakar dokumen pribadi saya, itu dari pengakuan ibu terlapor kepada saya,”
“Makanya saya pindah dan sempat tinggal di Ponpes Riyadhus Sholihin,” tukasnya.
Terlapor juga menghina dirinya sebagai anak pungut.
Pengacara korban, Haris Munandar mengatakan, pihaknya mendampingi korban untuk membuat laporan pidana.
“Jadi kami melaporkan seseorang bernama Wr atas dugaan tindak pidana Pasal 362 KUHPidana dan Pasal 372 KUHPidana terhadap klien kami Siti Nurhaliza,” kata Haris.
Korban diambil iphone 11, gelang emas 3 gram, hingga motor.
“Jadi hubungan korban dan pelaku yakni kakak angkat,”
“Pelaku sengaja mengambil paksa barang-barang korban di tempat kerja klien kami di salah satu hotel di Bandar Lampung pada 6 Agustus 2024,” kata Haris seperti dikutip dari tribunlampung.co.id.
Terlapor memaksa korban meminta handphone dan mengambil emas. (rci/rci)