radarcom.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung sudah mengamankan total uang Rp61 miliar dalam penyidikan kasus korupsi dan participating interest (PI) pada PT. Lampung Energi Berjaya (PT. LEB).
Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya mengungkapkan pihaknya telah memeriksa sebanyak 17 saksi. Berasal dari jajaran direksi PT. LEB, induk perusahaan PT. Lampung Jasa Utama (LJU), PDAM Way Guruh. Serta sejumlah pejabat pada Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.
Meski begitu, pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Armen mengatakan, pihaknya masih melakukan penyidikan untuk membongkar kasus itu.
“Penyidikan masih tahap pemeriksaan saksi-saksi. Untuk mencari dan mengumpulkan bukti. Dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya,” katanya, Selasa, 12 November 2024.
Pada konferensi pers yang tergelar pada lobi kantor Kejati Lampung itu. Armen menyampaikan, pihaknya kembali mengamankan uang senilai Rp.59 miliar. Uang tersebut merupakan sisa dana PI PT. LEB yang telah terserahkan kepada PT. LJU. “Sehingga saat ini uang negara yang kami amankan dalam kasus ini total Rp61 miliar,” katanya.
Selanjutnya ia menceritakan kronologi pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus itu. Pihaknya mengawali 9 orang yang berkaitan terhadap kasus tersebut pada 31 Oktober 2024. Yakni AS selaku Direktur LJU, DH selaku Dirut PT. LJU, RMV selaku Kabiro Perekonomian Lamtim, MRT selaku Dirut PDAM Lamtim. Kemudian RIM selaku Kabag Perekonomian Pemprov Lampung, AB selaku Plt. Kabag Umum Lamtim, IS selaku Sekretaris PT. LEB, AE selaku Dirut PT LEB dan HW selaku Komisaris PT LEB.
Selanjutnya, pada 4 November 2024 Kejati Lampung memeriksa 5 saksi yakni HW selaku Komisaris PT. LEB, Z selaku Ketua Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Syariah Athaya Mandiri Berkah, MAR selaku Internal Audit PT. LEB, PGZ selaku Komisaris PT LEB, dan BK selaku Dirops PT LEB.
Kemudian keesokan harinya, 5 November 2024. Giliran Sekda Lampung Timur Moch Jusuf. Kemudian Kepala Bagian (Kabag) Peraturan dan Perundang-undangan Biro Hukum Setda Provinsi Lampung Erman Syarif yang menjalani pemeriksaan.
Lalu terakhir pada 6 November 2024. Kejati Lampung menjadwalkan akan memeriksa dua orang saksi dalam perkara dugaan korupsi PT. LEB. Antara lain Sekretaris Direksi inisial AR dan Direktur Utama Inisial AD. Namun hanya AR yang memenuhi panggilan pemeriksaan saksi. (rci/rci)