radarcom.id – Pemberantasan praktik perjudian dan penyalahgunaan narkoba terus menjadi prioritas berbagai pihak, termasuk kepolisian, yang semakin aktif menggalakkan aksi untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari ancaman ini.
Presiden Prabowo Subianto menetapkan pemberantasan perjudian sebagai salah satu dari Asta Cita—delapan cita-cita prioritas dalam pemerintahannya. Hal ini mempertegas komitmen pemerintah dalam memberantas praktik perjudian termasuk judi online (judol) yang merusak masyarakat serta mengganggu ketertiban sosial.
Di tingkat daerah, Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) turut mengambil langkah nyata dalam mendukung program ini. Tak hanya berfokus pada upaya eksternal, Propam Polres Pringsewu juga menerapkan langkah-langkah preventif di lingkungan internal.
Pada hari ini, Sabtu (9/11/2024), Seksi Propam melaksanakan pemeriksaan ponsel mendadak setelah apel pagi, memastikan bahwa tidak ada personel yang terlibat dalam aktivitas perjudian digital. Selain itu, anggota yang diduga terindikasi terlibat dalam penyalahgunaan narkoba langsung menjalani tes urine.
Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra melalui Kasi Propam Iptu Eko Sujarwo menyampaikan bahwa langkah pencegahan internal ini penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh personel kami bebas dari aktivitas yang merusak seperti narkoba dan perjudian. Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam mendukung Asta Cita yang diusung Presiden Prabowo Subianto,” ujar Iptu Eko dalam keterangannya.
Melalui langkah-langkah ini, tambahnya, diharapkan masyarakat semakin mempercayai kepolisian sebagai garda terdepan dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban, serta mewujudkan lingkungan yang aman, bersih, dan berintegritas. (hin/rci)