radarcom.id – Rifqi Masyhuri Dinata, S.H. selaku Ketua Tim Hukum Paslon Cabup-Cawabup Way Kanan Resmen Kadapi & Cik Raden menyatakan pihaknya melengkapi berkas seperti yang diminta Bawaslu Way Kanan setelah sebelumnya melaporkan sejumlah dugaan pelanggaran di Pilkada Way Kanan 2024.
“Hari ini kami menyampaikan beberapa kelengkapan yang menjadi permintaan oleh bawaslu kabupaten Way Kanan, untuk memenuhi persyaratan administratif,” terangnya, Jumat (1/11/2024).
Sebelumnya, terkait dengan 4 laporan kami, bawaslu way kanan kemarin (Rabu, tanggal 30 Oktober 2024) menyampaikan surat perihal pemberitahuan kelengkapan laporan.
“Beberapa dokumen kelengkapan yang dimaksud seperti Surat Kuasa, KTA, identitas pelapor, alamat lengkap terlapor dan dokumen lainnya. Kemudian sebagaimana hasil koordinasi secara teknis Bawaslu akan melakukan kajian terhadap kelengkapan laporan,” ucapnya.
Bawaslu sebagai faktor yang sangat penting dalam proses penegakan hukum dengan melibatkan rekan kepolisian dan jaksa, terkait dengan pelanggaran dan atau tindak pidana pemilu di kabupaten Way Kanan. Dalam hal ini diharapkan kepada Gakkumdu bisa memproses pengaduan ini secara baik dan akuntabel. (rls/Iis)