radarcom.id – Warga asal Aceh bernama Saiful Anwar (47 tahun) nekat menjadi kurir sabu seberat 200 gram. Saiful yang kesehariannya berprofesi sebagai petani tersebut mengaku diiming – imingi imbalan sebesar Rp. 25 juta.
Namun sebelum berhasil mengantarkan sabu – sabu, Saiful Anwar keburu ditangkap oleh Satnarkorba Polres Pringsewu pada Minggu (26 Oktober 2024 ) lalu sekitar pukul 02.00 WIB di depan PO Puspa Jaya, Pasar Terminal Pringsewu saat baru turun dari bus.
Kapolres Pringsewu AKBP. M. Yunus Saputra mengatakan, berdasarkan keterangan Saiful Anwar sabu – sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Kabupaten Pringsewu. Pihaknya mengaku akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
“Pasal yang dikenakan adalah Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2), Undang – Undang RI nomor 35 tentang Narkotika. Ancaman hukuman dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun,” ujarnya, Jum’at (1 November 2024)
Dihadapan awak media, Saiful Anwar mengaku bahwa dirinya naik kendaraan bus dari Aceh menuju Pringsewu. Dirinya mengaku baru sekali menjadi kurir sabu – sabu.
“Saya baru sekali dan dijanjikan uang 25 juta untuk mengantarkan dan baru diberikan sebesar Rp. 3 juta,” ujarnya.(rif/hin/rci)