Tuduhan Pemalsuan Surat Tanah Tak Berdasar, Sulardi Siap Tempuh Jalur Hukum

radarcom.id – Tuduhan pemalsuan surat terhadap lahan tanah milik Sulardi yang beralamat Pekon Pandan Surat Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu tidak berdasar.

Sulardi melalui kuasa hukumnya Donal Andrias SH MH CME dan Indra Jaya SH MH CIL CME, membantah keras tuduhan tersebut.

banner 300600

“Silahkan buktikan tuduhan tersebut. Dimana pemalsuannya. Kita buka secara terang benderang dan kita siap buktikan alas hak milik klien kami, Sulardi,” tegas Donal dalam rilisnya kepada media, Kamis, 26 September 2024.

Donal menyesalkan wartawan yang tidak melakukan konfirmasi kepada kliennya sebelum memuat berita.

“Bahwa terhadap pemberitaan sepihak tersebut tanpa melakukan konfirmasi kepada klien kami tersebut wartawan telah melanggar Kode Etik Jurnalistik yang termuat dalam pasal I yang berbunyi Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk,” terangnya.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa berita harus Akurat yang artinya berita yang disajikan dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi. Kemudian berita harus berimbang ketika akan disajikan semua pihak mendapat kesempatan setara. Sebelum ditayangkan, wartawan harus melakukan konfirmasi terlebih dahulu. Selanjutnya, wartawan tidak beritikad buruk yang berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain,” terang pengurus LBH Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Lampung ini.

Bukti ketidakakurat lainnya, lanjut Donal, bahwa tanah yang dilaporkan dengan luas 4.700 M2 tidak benar.

“Luas yang disebutkan saja salah. Yang benar luas + 3.500 M2 yang berada di Pekon Pandan Surat Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu lahan Blok A 1.345 M2 berupa pecahan sertifikat. Sisanya Blok B/C 2.005 M2 berupa surat Jual Beli Desa,” papar Donal.

 

“Sedangkan untuk semua surat berdasarkan induk lahan sesuai yang diterima untuk konsumen. Jadi apa yang dimuat dalam berita terkait dengan pengaduan konsumen tentu tidak benar,” imbuh Donal.

 

Lebih lanjut Donal menyampaikan terhadap pemberitaan sepihak tersebut tanpa melakukan konfirmasi kepada klien kami telah melanggar Kode Etik Jurnalistik yang termuat dalam pasal 3 yang berbunyi Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah”.

 

“Tentunya wartawan yang menulis berita ini wajib melayani hak jawab dan hak koreksi yang disampaikan oleh klien kami. Hal ini merujuk pada Kode etik Jurnalistik yang termuat dalam Pasal 11 yang berbunyi Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional,” ujar Donal.

 

Ditambahkan Indra Jaya SH MH CIL CME, bila merujuk pada Undang-undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers Hak Jawab diberikan kepada pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan.

“Hak jawab berisi tanggapan atau sanggahan terhadap berita yang menyangkut langsung diri dari pihak yang dirugikan. Hak koreksi berisi koreksi dari siapa saja menyangkut informasi apapun yang dinilainya salah, terutama kekeliruan fakta dan data teknis,” ungkap Indra.

 

Ketua LBH GANAS ANNAR MUI Lampung ini juga menyampaikan bahwa delik pers dalam UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers yang terdapat dalam Bab VIII pasal 18 tentang Ketentuan Pidana. Pasal 18 ini menjelaskan Delik pers dalam pasal ini ditujukan kepada non pers atau ditujukan kepada pers. Sanksi delik pers yang ditujukan kepada non pers selain sanksi pidana denda juga berisi sanksi pidana penjara. Sebaliknya sanksi pidana untuk pers hanya semata-mata pidana denda.

 

“Nantinya ini menjadi wilayah dan wewenang Dewan Pers yang akan memeriksa media yang bersangkutan,” terang Indra.

 

Sekretaris DPD KAI Lampung ini juga menyebutkan bahwa tindakan wartawan sangat merugikan kliennya secara moril, materil dan immateril, sehingga pihaknya akan akan menggunakan UU Pers dan UU KUHPidana dan tentu memiliki konsekunesi yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum berdasarkan peraturan hukum yang berlaku.

“Intinya kami akan tetap melaporkan ke dewan Pers dan Polda Lampung kepada pihak pihak yang berhubungan dengan perkara ini. Tunggu instruksi dari klien kami saja, apakah perkara ini mau diteruskan atau seperti apa,” tegas Indra.

Secara tegas, tambah Indra, jika klien kami selaku pemilik siap bertanggungjawab terhadap lahan milik klien kami apabila dikemudian hari terjadi kesalahan dalam pembuatan surat jual beli maupun sertifikat pecahan baik pada saat di PATOK TAMA PROPERTY maupun di DARMA PROPERTY.

 

“Intinya kami siap tanggung jawab terhadap lahan kami dan konsumen tidak perlu khawatir terkait administrasi lahan milik klien kami,” tutup Indra. (rls/Iis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *