Mulyanto: Pemerintah Secara Sengaja Melanggar UU Energi

Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto
Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto

radarcom.id – Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto menilai Pemerintah telah secara sengaja melanggar UU tentang Energi, buktinya sampai hari ini Indonesia tidak membangun cadangan penyangga energi nasional. Padahal ini adalah amanat wajib dari undang-undang tersebut.

“Saya menilai Pemerintah sudah melanggar Undang-Undang dengan tidak membangun cadangan penyangga energi nasional, karena amanat itu sangat tegas tercantum dalam pasal 5 UU No. 30 tahun 2007 tentang Energi, bahwa untuk menjamin ketahanan energi nasional pemerintah wajib menyediakan cadangan penyangga energi.” kata Mulyanto yang disampaikan kepada media usai pembahasan draft final PP KEN di Hotel Mulia, Jakarta (29/8/2024).

banner 300600

“Undang-undang mewajibkan pembangunan penyangga energi nasional, namun nyatanya sampai hari ini, sudah lewat 17 tahun, Pemerintah tidak menggubrisnya”, tambahnya.

Wakil Ketua FPKS DPR R itu menyebut dalam pasal 20 draft PP KEN kembali disepakati untuk dimuat langkah-langkah pembangunan cadangan penyangga energi nasional tersebut.

Menurut Mulyanto cadangan penyangga energi nasional tersebut penting, selain terkait untuk meningkatkan ketahanan energi nasional, juga dalam rangka menstabilkan harga energi dalam negeri misalnya BBM dan gas LPG.

“Cadangan penyangga energi nasional ini dibutuhkan, karena adanya ketidakstabilan kondisi geopolitik seperti yang saat ini terjadi di wilayah Timur Tengah dan perang Rusia-Ukraina. Sementara kita sudah menjadi negara yang tergantung pada impor energi baik minyak mentah, BBM maupun gas LPG,” tambahnya.

Ia menambahkan, karena kondisi geopolitik tertentu, Indonesia dapat kekurangan sumber pasokan energi dari impor atau harga energi menjadi sangat mahal. Hal tersebut dapat memicu kerentanan bagi ketahanan APBN maupun energi nasional.

“Ini kan serupa dengan bahan pangan. Kalau untuk komoditas pangan nasional, kita sudah punya sistem dan kelembagaan cadangan penyangga pangan, baik Bulog maupun Badan Pangan Nasional.

Negara tetangga ASEAN sudah memiliki sistem penyangga energi ini. Vietnam punya sistem penyangga energi untuk 47 hari impor. Singapura untuk 60 hari impor, bahkan sistem penyangga energi Thailand disiapkan untuk 81 hari impor. Sementara kita masih nihil,” tegasnya. (rls/Iis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *