Mantan Anggota DPRD Pringsewu Ditangkap

Tersangka MZ. Foto IST

radarcom.id –  Muhammad Zuhdi alias MZ (35), mantan anggota DPRD Kabupaten Pringsewu, ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Metro berhasil pada Senin (19/8/2024). Penangkapan ini terkait dugaan penipuan proyek palsu dengan total kerugian mencapai Rp 700 juta.

Terduga MZ, yang menjabat sebagai Wakil Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) periode 2019-2024, diduga terlibat dalam praktik penipuan proyek fiktif. Informasi yang dihimpun, MZ diduga menawarkan proyek di Kabupaten Lampung Timur dan menerima setoran sebesar Rp 100 juta dari korban pada 25 Desember 2021. Namun, proyek yang dijanjikan tidak pernah terwujud, dan uang tersebut tidak dikembalikan.

banner 300600

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim Iptu Rosali membenarkan informasi tersebut. “Benar, anggota Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Metro berhasil mengungkap satu orang tersangka berinisial MZ yang merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Pringsewu,” terangnya.

Iptu Rosali menerangkan, tersangka diamankan atas dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 100 Juta yang dijanjikan tersangka untuk digunakan sebagai setoran atas proyek di wilayah Kabupaten Lamtim.

Yang mengejutkan, tersangka yang menurut kabar merupakan adik kandung Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo tersebut dibekuk di kediaman orang tuanya di wilayah Kecamatan Jabung. “Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku, Tim menangkap pelaku yang sedang berada di rumah orang tuanya di Desa Benteng Sari, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur. Setelah berhasil kami amankan, kemudian tersangka kami bawa ke Mapolres Metro guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.

Kasus ini bermula laporan dari korban berinisial AF (35) warga Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur. Kronologis kejadian dugaan tipu-tipu proyek palsu tersebut terjadi pada Sabtu 25 Desember 2021 sekitar pukul 15.00 WIB.

“Untuk kronologi tindak pidana penipuan dan atau penggelapan itu terjadi di kediaman rekan pelapor berinisial HA warga Kelurahan Tejo Agung, Kecamatan Metro Timur. Kejadian berawal ketika pelapor menyerahkan uang senilai Rp 100 Juta,” terangnya.  Tersangka terancam pasal 378 atau pasal 372 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun. (hin/rci)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *