radarcom.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah merilis aturan baru perihal perubahan perhitungan besaran subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi baik Jenis BBM Tertentu (JBT) solar maupun Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).
Menyusul terbitnya beleid tersebut, Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto minta masyarakat tidak khawatir. Karena aturan tersebut tidak berdampak pada harga jual BBM bersubsidi.
“Aturan ini hanya terkait pada operator BBM bersubsidi dalam hal pembayaran subsidi dan kompensasi BBM dari Pemerintah.
Perubahan aturan tersebut hanya perubahan teknis di sisi akuntansi, dimana dilakukan pembulatan harga dari yang sebelumnya dibulatkan ke atas menjadi pembulatan ke bawah.
Dan pembulatan ini tidak berakibat pada perubahan harga jual eceran BBM bersubsidi kepada masyarakat,” terang Mulyanto.
“Kalau ada perubahan terhadap harga jual BBM bersubsidi, tentu Menteri ESDM menyampaikan hal tersebut kepada DPR. Sampai hari ini, tidak ada pembahasan itu”, tambah Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI itu.
Untuk diketahui Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 10 tahun 2024 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) adalah revisi dari aturan yang sebelumnya yakni Permen ESDM 20/2021.
Perubahan perhitungan tersebut mengenai pembulatan harga dari yang sebelumnya dibulatkan ke atas menjadi pembulatan ke bawah.
Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Migas) Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM, Mustika Pertiwi memastikan, terbitnya aturan tersebut tidak berdampak pada harga jual BBM bersubsidi di Indonesia, melainkan hal itu akan berdampak pada pembayaran subsidi dan kompensasi BBM. (rls/Iis)