banner 300600

Merger XL Axiata dan Smartfren, Serikat Pekerja XL Minta Manajemen Hindari Opsi PHK dan Kejelasan Benefit Karyawan

radarcom.id – Proses merger dua perusahaan telekomunikasi XL Axiata dan Smartfren diharapkan dapat memperkuat strategi bisnis perusahaan serta peningkatan kualitas layanan pada masyarakat.

Serikat Pekerja XL AXIATA (SPXL) berharap proses merger ini dapat berjalan sesuai aturan dengan tetap memperhatikan kepentingan pekerja.

banner 300600

Sebelumnya, Group Chief Financial Officer Axiata Nik Rizal Kamil yang didampingi Group Chief Executive Officer and Managing Director Vivek Suud menyatakan bahwa hingga saat ini perusahaan tidak ada rencana untuk mengurangi karyawan XL Axiata. “Saat ini, tidak ada rencana dalam hal pengurangan karyawan,” kata Nik dalam acara Media Briefing dan Diskusi Bersama Axiata Group Berhad di Jakarta, Kamis (13/6/2024).

Nik menambahkan justru setelah merger, karyawan dari dua perusahaan tetap dibutuhkan untuk mempercepat proses integrasi. “Misalnya saja, jika ada dua orang di posisi network, kita hanya perlu melepaskan satu orang, tetapi jika satu orang tersebut dapat dilatih kembali untuk, katakanlah, digital, maka perusahaan merger akan menjadi besar,” terangnya.

Ketua SPXL, Mustakim, berharap penyusunan postur dan struktur manajemen serta organisasi perusahaan pasca-merger ini dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan kompetensi dan kontribusi pekerja selama ini.

Perusahaan sebisa mungkin menghindari opsi pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum dan sesudah merger ini karena membutuhkan konsolidasi, kalaupun ada tumpang tindih pekerjaan maka akan dilakukan penyesuaian pekerjaan dan pelatihan kepada karyawan.

Aspirasi penting lain adalah kejelasan terkait besaran paket yang akan diterima kepada karyawan yang memutuskan tidak mau bergabung saat merger, tingkat kesejahteraan karyawan setelah merger dan jika adanya rasionalisasi setelah merger. Kultur dan kondusifitas dalam bekerja juga menjadi perhatian. Kebebasan dan kenyamanan beribadah, berserikat dan beraktifitas dalam komunitas juga menjadi pertimbangan karyawan terhadap proses merger kedepan.

“Serikat Pekerja XL memahami bahwa setelah merger akan terjadi perubahan dan perombakan manajemen namun kami minta perusahaan mempertimbangkan aspirasi ini sebagai bagian penting dalam negosiasi dengan mitra merger.

SPXL berharap proses merger ini dapat memajukan bisnis telekomunikasi secara umum, meningkatkan performa bisnis perusahaan dan dapat meningkatkan kesejahteraan karyawan, bukan sebaliknya,” kata Mustakim.

Ia minta perusahaan bersedia menjalin komunikasi dengan perwakilan SPXL untuk mendiskusikan beberapa poin penting terkait konsekuensi merger ini.

“Sejauh ini SPXL telah berinteraksi langsung dengan Pimpinan Axiata yang merupakan induk dari XL Axiata. Namun, sampai saat ini, hanya sebagian kecil dari aspirasi yang mendapatkan jawaban dan kepastian.

Sementara beberapa hal mendasar lain seperti besaran paket bagi karyawan yang tidak bersedia bergabung dan peningkatan manfaat pasca-merger belum disampaikan dengan jelas,” terang Mustakim.

Ia menyebutkan rencananya akan ada pertemuan kedua pada Kamis (25/7/2024) dengan pimpinan Axiata dan Management XL untuk membahas hal-hal penting lain terkait merger ini namun secara tiba-tiba dibatalkan.

“Hal ini menjadi tanda tanya besar dan menambah panjang daftar pertanyaan yang perlu kejelasan. Padahal kejelasan informasi yang lengkap, apalagi berkaitan dengan hak dan kewajiban pekerja, menjadi hal yang penting bagi karyawan yang tidak bisa diabaikan,” imbuh Mustakim.

Mustakim menambahkan pada prinsipnya SPXL mendukung proses merger ini sebagai suatu upaya pengembangan usaha perusahaan. Namun dalam pelaksanaannya diharapkan perusahaan dapat memberikan hak pekerja sesuai dengan prinsip hubungan industrial humanis, dimana kompensasi diberikan sesuai aturan yang ada serta ditambah dengan uang penghargaan bagi pekerja yang sudah memberikan pengabdian terbaik bagi perusahaan, baik sebelum, selama, maupun setelah merger mengacu kepada perfomance perusahaan yang sangat baik.

DISKUSI PEKERJA

Terkait upaya merger tersebut SPXL menyelenggarakan diskusi pekerja yang diselenggarakan Kamis, (25/07/2024) di Kantor XL Axiata, Kuningan, Jakarta Selatan.

Diskusi ini menghadirkan dua narasumber utama yaitu Indra, SH, MH, yang merupakan Dewan Pakar Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia, mantan Anggota DPR RI dan seorang lawyer, serta Aru Armando, SH, MH, yang menjabat sebagai Wakil Ketua KPPU RI (Komisi Pengawas Persaingan Usaha).

Tujuan utama dari acara ini adalah untuk memberikan wawasan kepada anggota serikat tentang bagaimana undang-undang mengatur proses merger dan hak-hak karyawan dalam situasi tersebut. SPXL ingin memastikan bahwa semua anggota memahami peraturan yang berlaku dan dampaknya terhadap kesejahteraan pekerja. (rci/rci)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *