Terancam 20 Tahun Penjara, Oknum Anggota DPRD Lamteng yang Tembak Warga Hingga Tewas di Acara Pernikahan

Konferensi pers kasus anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah yang ditangkap karena menembak warga, Minggu (7/7/2024).(KOMPAS.COM/TRI PURNA JAYA)

radarcom.id – Anggota DPRD Lampung Tengah Muhammad Saleh Mukadam (42) resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan dalam acara resepsi pernikahan di Lampung Tengah. Dalam peristiwa ini, seorang warga bernama Salam (35) tewas tertembak hingga membuat Mukadam dikenakan pasal berlapis.

“Tadi malam, kami telah melakukan gelar perkara atas kasus penembakan ini. MSM resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Andik dalam konpers, Minggu (7/7/2024).

banner 300600
Politisi Partai Gerindra ini dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 359 KUHPidana dan pasal Undang-Undang Darurat. Atas pasal yang menjeratnya tersebut, kata Andik, Mukadam terancam hukuman 20 tahun penjara. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Mukadam kemudian ditahan di Mapolda Lampung.

“Kami menerapkan pasal 359 ayat 1 KUHPidana tentang kelalaian yang menyebabkan meninggal nyawa seseorang dan undang-undang darurat nomor 12 tahun 51 tentang kepemilikan senjata api. Untuk hukumannya 5 tahun dan 20 tahun penjara,” ungkap kapolres.

Diketahui, sebelumnya, seorang warga bernama Salam (35) dikabarkan meninggal dunia lantaran terkena peluru nyasar dari pistol milik anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah berinisial MSM (42).

Sita 4 Senpi

Dalam perkara ini, polisi juga menyita 4 senjata api milik Mukadam dari hasil penggeledahan di rumahnya. Keempat senjata tersebut tidak dilengkapi surat kepemilikan alias ilegal.

Adapun senjata api yang diamankan dari Mukadam yakni jenis Zoraki Mod 914-T dan magasinnya, 1 Pucuk Senpi Laras Panjang FNC Belgia dan magasin, 1 Pucuk Senpi HS dan magasin, 1 Pucuk Senpi Revolver Cobra dan dus magasin, 60 butir amunisi Kaliber 5,56 mm, 34 butir amunisi kaliber 9 mm serta beberapa selongsong peluru.

(rci/rci)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *