radarcom.id – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Lampung segera menindaklanjuti hasil rapat kerja provinsi (rakerprov) yang salah satu poin penting diputuskan adalah usulan pemberian gelar kepada Imron Rosadi sebagai Pahlawan Olahraga Daerah Lampung.
“Usulan pemberian gelar itu, disetujui seluruh peserta rakerprov dan meminta kepada KONI Lampung untuk segera mengusulkan Pahlawan Olahraga Lampung atas nama Imron Rosadi,” kata Ketua Harian (Kahar) KONI Lampung Amalsyah Tarmizi, dalam keterangannya di Bandarlampung, Jumat (7/6/2024).
Gelar pahlawan olahraga itu diusulkan oleh pihak terkait kepada kepala daerah melalui Dinas Sosial, serta tim penghargaan gelar daerah, untuk selanjutnya disampaikan ke Menteri Sosial diputuskan lewat Keppres RI.
Imron Rosadi alias Liu Nyuk Siong (lahir 5 Maret 1944 di Pringsewu, Lampung) adalah atlet nasional angkat berat periode 1960 sampai 1970-an. Semasa aktif menjadi atlet, Imron mendapat julukan sebagai “Gajah Lampung”.
Imron kini menekuni profesi sebagai pelatih angkat berat dan angkat besi di Pringsewu, Lampung.
Dia mendirikan Padepokan Gajah Lampung di Pringsewu, Lampung sebagai tempat untuk menempa para atlet angkat besi/angkat berat dari Lampung. Padepokan ini telah melahirkan sejumlah atlet nasional berprestasi hingga level dunia.
Amalsyah menyebutkan KONI akan segera menindaklanjuti hasil Rakerprov KONI yang berlangsung dua hari Rabu-Kamis (6-7/6). KONI akan berusaha memberikan yang terbaik, atas usulan dari peserta.
“Kami ingin olahraga Lampung berjaya, termasuk memberikan penghargaan kepada insan olahraga yang telah berjasa di Sai Bumi Ruwa Jurai,” ujarnya seperti dilansir dari Antara.
Kahar yang mewakili Ketua Umum KONI Lampung Arinal Djunaidi menjelaskan, pihaknya akan menindaklanjuti seluruh hasil rakerprov untuk Olahraga Lampung Berjaya.
Sementara itu, hasil rakerprov juga memastikan pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) X Tahun 2026 akan berlangsung di tiga kabupaten di Lampung.
Kemudian hasil dari Komisi A meminta 62 cabang olahraga bisa dipertandingkan di Porprov Lampung.
“Tentunya KONI memberikan syarat yaitu cabang olahraga harus minimal dimiliki oleh delapan kabupaten/kota, dengan adanya klub atau kepengurusan yang aktif di masing-masing kabupaten/kota,” kata Amalsyah.
Selain itu, melarang keras atlet yang berlaga mengikuti dua cabang olahraga dengan dua kabupaten yang berbeda, serta atlet harus memiliki e-KTP di kabupaten/kota tersebut.
Peserta rakerprov juga meminta agar KONI memberikan bantuan kepada wasit dan juri, yang bertugas di ajang nasional seperti PON dan kejuaraan internasional lainnya. Selain itu, juga disepakati pencoretan dua cabang olahraga dari KONI Lampung, yaitu Ji Jit Su dan Yongmodo. (rci/rci)