radarcom.id – Konflik agraria atau pertanahan di Way Kanan masih menjadi persoalan yang belum terselesaikan. Belum lagi, konflik antara masyarakat dan perusahaan masih sering terjadi.
Seperti kekecewaan masyarakat 4 Kecamatan 8 Kampung yang berbatasan dengan PT. Palm Lampung Persada (PLP) Way Kanan dan melakukan aksi terhadap perusahaan, Jumat (29/3/2204) lalu.
Aksi dilalukan masyarakat karena pihak perusahaan dinilai tidak mementingkan lingkungan sekitar sesuai dengan Undang-undang No. 39 tahun 2014.
Adapun 8 kampung dari 4 kecamatan yang merasa dirugikan perusahaan antara lain ;
Kecamatan Bumi Agung terdiri dari, Kampung Bumi Agung, Karangan, Tanjung Dalom, Mulyoharjo, Kampung Giri Harjo Kecamatan Bahuga, Kampung Gudung Harapan dan Gedung Menung, Kecamatan Negeri Agung juga Kampung Sri Rejeki Kecamatan Blambangan Umpu.
Bertempat di kediaman Kepala Kampung Sri Rejeki, Irifan Binawa yang di tunjuk secara mufakat sebagai ketua aksi mengatakan bahwa aksi ini berdasarkan keinginan masyarakat kampung dan masyarakat adat.
Menanggapi hal ini, Advokat Resmen Kadapi, SH, MH, yang digadang-gadang akan maju sebagai Bakal Calon Bupati Way Kanan 2024 menyikapi adanya konflik agraria dan persoalan antara masyarakat adat dan perusahaan.
“Konflik di Way Kanan bukan saja masyarakat dan pengusaha, tetapi masyarakat dengan batas desa. Dan ini hampir di alami seluruh desa-desa saling ribut dengan tetangga desa lain terkait batas desa, batas kecamatan. Semua ini terjadi di kabupaten Way Kanan,” terang Resmen saat diwawancarai media radarcom.id, Rabu (3/4/2024).
Siap Tuntaskan Jika Diberi Amanah Rakyat
Untuk itu, Resmen Kadapi menyatakan siap menuntaskan akar konflik di Way Kanan jika mendapat amanah dari rakyat sebagai Bupati Way Kanan mendatang.
“Maka kalau kita terpilih kita akan selesaikan konflik batas desa dan konflik antara perusahaan dengan masyarakat dengan ilmu dan strategi yang selama ini sering kita gunakan. Sesuai dengan keahlian dalam memediasi kita juga akan percepat pemetaan batas desa. Dalam waktu satu tahun kita targetkan selesai persoalan yang sudah berpuluh tahun tidak beres-beres,” tegasnya.
Ditambahkan pemilik jargon “Bergerak Bersama Rakyat” itu, “Hak hidup masyarakat tidak boleh terganggu dengan hal-hal yang bersifat administrasi dan hak untuk mendapatkan hidup layak wajib dirasakan tidak boleh ada sekat antara penguasa, serta pengusaha dan rakyat,” pungkasnya. (rci/rci)