Catatan : Rosim Nyerupa, S.I.P.
Ketua Umum SIMPUL Lampung
Baru-baru ini masyarakat Lampung digemparkan dengan viralnya pemberitaan 2 pemuda overdosis diduga akibat mengkonsumsi obat-obatan terlarang diacara hiburan orgen tunggal yang berlangsung hingga malam hari di Kabupaten Pesawaran.
Beredar sebuah video seorang remaja puteri terbaring kritis dikerumuni warga setempat, bahkan pada video lain menunjukkan seorang pria yang sudah tak bernyawa. Berdasarkan informasi yang didapat, terdapat dua korban meninggal dunia.
Peristiwa tragis itu mengundang keprihatinan kita, ternyata hiburan orgen tunggal yang berlangsung ditengah masyarakat hingga larut malam masih lolos dari monitoring aparat dan pemerintah setempat.
Dimana kepala desa dan Bhabinkamtibmas saat acara berlangsung hingga gini hari, Bagaimana Polsek dalam memberikan izin saat pemberitahuan acara ?.
Pada Bulan September 2023 lalu, Saya pernah menulis tentang maraknya peredaran narkoba di Lampung yang dimuat di Harian Umum Lampung Post dengan tajuk Komitmen Kapolda berantas peredaran narkoba di Lampung.
Dalam tulisan tersebut saya menyinggung adanya hiburan orgen tunggal yang kerap berlangsung dini hari diberbagai tempat di Lampung seperti di daerah Lampung Tengah, Pesawaran dan Lampung Utara. Tiga daerah itu, jadi titik paling banyak hiburan orgen tunggal berlangsung dikala malam dibandingkan dengan daerah lain yang ada di Provinsi Lampung. Perlu adanya pengawasan serius dari pemerintah dan aparat penegak hukum. Sebab, Hiburan Orgen Tunggal dikala malam disinyalir jadi tempat transaksi narkoba secara terang-terangan.
Bicara kebijakan, melalui aturan bersama baik pemerintah daerah maupun aparat keamanan yang telah disepakati sebenarnya dibeberapa daerah di Lampung telah menerapkan pembatasan jam operasional hiburan orgen tunggal dimalam hari, seperti di Mesuji dan Lampung Tengah misalkan. Namun, aturan baku yang dibuat kerap sekali dilanggar oleh masyarakat, lemahnya monitoring dan sanksi tegas jadi catatan bersama. Masih banyak masyarakat di desa-desa tertentu melangsungkan hiburan orgen tunggal sampai malam hari bahkan waktu subuh baru bubar.
Jika mencermati kondisi dilapangan, banyak case yang terjadi saat hiburan orgen tunggal hingga larut malam berlangsung jadi tempat pesta mabuk-mabukan yang sangat berpotensi berujung kriminalitas sehingga mengganggu Kamtibmas. Bahkan disinyalir jadi tempat transaksi narkoba secara terang-terangan
Dengan adanya instruksi Kapolda Lampung terkait pembatasan jam operasional hiburan orgen tunggal pasca viralnya dua pemuda overdosis pada acara hiburan orgen tunggal di Kabupaten Pesawaran kemarin akan jadi acuan saat masyarakat yang melaksanakan kegiatan hajatan kedepan.
Instruksi ini harus disambut baik oleh seluruh elemen masyarakat Lampung, Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum itu sendiri.
Pemerintah daerah harus mampu mendorong dan menggerakkan aparatur pemerintah ditingkat kecamatan hingga desa, menyatukan frame dan menjadikan kegelisahan bersama bahwa persoalan hiburan orgen tunggal yang berlangsung hingga dini hari jadi momok yang mengancam ketertiban umum hingga keselamatan nyawa manusia.
Menggandeng tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda dan masyarakat dan melalui pemerintah desa hingga melibatkan peran serta RT dan RW bergerak memberdayakan masyarakat untuk dapat memberikan pemahaman serta menyampaikan himbauan terkait pelaksanaan hiburan orgen tunggal serta berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan penyalahgunaan narkotika melalui berbagai program yang selaras baik melalui sekolah untuk anak-anak dan sosialisasi serta himbauan langsung untuk masyarakat secara umum.
Aparat Kepolisian melalui Bhabinkamtibmas diharapkan dapat bersinergi dengan elemen masyarakat desa dalam memberikan edukasi hukum terkait penyelenggaraan hiburan orgen tunggal yang berlangsung hingga dini hari apalagi terdapat penyalahgunaan narkoba. Sehingga masyarakat dapat menyadari bahwa hiburan orgen tunggal yang berlangsung hingga dini hari dapat dimanfaatkan oleh oknum penyalahgunaan narkoba untuk melakukan transaksi barang haram memabukkan itu.
Sebagai ujung tombak Kepolisian ditengah masyarakat desa, peran Bhabinkamtibmas harus diperkuat. Mereka memiliki peranan penting dan jadi kunci Kepolisian dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba, terlebih berlangsungnya suatu kegiatan masyarakat seperti hiburan orgen tunggal di wilayah hukum desa yang jadi tanggung jawabnya,
Selaku pembina keamanan dan ketertiban masyarakat, Bhabinkamtibmas tentu sangat memahami bagaimana situasi lingkungan, cover wilayah dan atmosfer, serta karakter masyarakat desa, despripikasi kegiatan pemukiman dan pergerakan masyarakat termasuk titik-titik rawan kriminal serta kegiatan masyarakat.
Dalam kondisi seperti ini, Bhabinkamtibmas dan kepala desa harus dapat merespon atensi Kapolda Lampung dengan menindak tegas demi kenyamanan dan keamanan bersama. Masyarakat juga diharapkan dapat turut serta aktif dalam menyampaikan informasi-informasi yang berkenaan dengan kamtibmas. (*)