Mahfud MD Dianugerahi Gelar Adat Batin Perkasa Saibani Niti Hukum dari Kerajaan Sekala Brak Kepaksian Pernong Lampung

radarcom.id – Calon Wakil Presiden RI Prof Mahfud MD  dianugerahi gelar adat Batin Perkasa Saibani Niti Hukum oleh Kepaksian Pernong Lampung. Prosesi pengenugerahan itu dilakukan saat Mahfud berkampanye di Provinsi Lampung.

Acara pemberian gelar adat ini berlangsung di Gedung Dalom Kepaksian Pernong yang berada di Pekon Balak, Kecamatan Batu Brak, Kabupaten Lampung Barat pada Kamis (25/1/2024).
Gelar adat diberikan berdasarkan SK Nomor 109/PA/SB/KB/I/2024 di Gedung Dalom Kepaksian Pernong, Kecamatan Batu Brak, Lampung Barat, oleh Sultan Skala Brak Kepaksian Pernong Yang Dipertuan Ke-23, PYM SPDB Pangeran Drs. Edward Syah Pernong, SH, MH.
Mahfud disambut meriah oleh masyarakat adat Kepaksian Pernong. Mahfud langsung diarak sebagai penyambutan tamu terhormat Kepaksian Pernong. Disambut Tari Sei Batin dan Sei Sembah dari anak-anak muda masyarakat adat Kepaksian Pernong.
“Pangeran Edward Syah, mengundang Prof Dr Mahfud yang sekarang bergelar Batin Perkasa Saibani Niti Hukum ini bukan asal-asal saja, kami telah men-scanning seluruh track record-nya, terutama integritasnya, ini yang luar biasa, integritasnya,” tutur Pangeran Edward Syah Pernong.
Pangeran Edward Syah Pernong menjelaskan arti dari gelar yang diberikan terhadap Mahfud. Dia mengatakan Batin merupakan gelar yang tingkatnya atau stratanya berada langsung di bawah raja.
“Perkasa artinya kuat dan tangguh, Saibani artinya seseorang yang berani dan Niti artinya menjalankan atau menegakkan hukum,” jelasnya.
Pangeran Edward Syah turut memuji integritas Mahfud yang senantiasa terjaga di setiap jabatannya. “Beliau menjaga, saat Menteri Pertahanan, saat menjadi hakim di Mahkamah Konstitusi, saat menjadi anggota DPR, kemudian sekarang ini saat Menko Polhukam, ini adalah sosok manusia yang antara kata dan perbuatannya sama,” ujarnya.
Mahfud lantas diberikan pusaka Lencana Emas Aur Sebatang Di Tengah Padang. Diketahui lencana itu merupakan satu pusaka yang tidak pernah diberikan kepada siapapun sebelumnya karena tidak ada yang dirasa layak menerima.
Bermakna bambu tegak berdiri kokoh di tengah padang luas, tidak goyang diterpa angin seperti keberanian dan keteguhan Mahfud. Atas semua penghargaan itu, Mahfud menyampaikan rasa hormatnya kepada masyarakat dan Kerajaan Kepaksian Pernong.
“Saya berterima kasih kepada Sultan Kepaksian Pernong telah berinisiatif beberapa waktu lalu menghubungi saya, saya tanya apa benar Yang Mulia mau memberi gelar itu kepada saya, apakah sudah dihitung apa kaitannya, beliau mengatakan sudah memenuhi syarat-syarat Kepaksian Pernong,” kata Mahfud.
Mahfud menegaskan membangun masyarakat adat dan menjaga hukum adat kewajiban konstitusional karena dimuat dalam UUD 45. Jadi, pemerintah harus membangun masyarakat adat, memelihara masyarakat adat sesuai ciri khasnya masing masing
“Jadi, itu sudah pasti itu dan kita akan mengupayakan, memprioritaskan penyelesaian RUU Masyarakat Adat agar lebih mudah nanti memberikan perlindungan dan membangun kelestarian budayanya,” imbuh Mahfud.
Kepaksian Pernong merupakan salah satu kerajaan di wilayah Lampung yang berdiri sejak ratusan tahun lalu. Ini jadi satu-satunya kerajaan adat yang masih terjaga di seluruh wilayah yang kini menjadi Provinsi Lampung.
Kekuasaan adat Kerajaan Kepaksian Pernong membentang dari Liwa, Krui, Kotabumi, Tanggamus, Bandar Lampung sampai Kalianda. Pangeran Edward Syah Pernong merupakan raja ke-23 Kepaksian Pernong. (rci/rci)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *