Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Lampung, Tetapkan Dua Tersangka

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Nanang Sigit Yulianto saat memberikan keterangan kepada awak media. Bandsrlampung, Kamis, (28/12/2023). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

radarcom.id – Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan dua tersangka terkait kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun 2020 sebesar Rp2,5 miliar.

“Untuk kasus KONI Lampung,  kami sudah tetapkan dua orang tersangka,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Nanang Sigit Yulianto, di Bandarlampung, Kamis (28/12/2023).

banner 300600

Namun begitu, ketika ditanya awak media, Kajati Lampung belum memberi tahu siapa oknum yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dana hibah KONI tersebut.

“Intinya sudah ada dua tersangka yang kami tetapkan. Selebihnya belum bisa disampaikan,” kata dia dilansir dari ANTARA.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyebutkan berdasarkan audit yang dilakukan oleh auditor independen pada Kantor Akuntan Publik Drs. Chaeroni dan Rekan atas dugaan tipikor dalam penyalahgunaan anggaran dana hibah yang diberikan kepada KONI Provinsi Lampung Tahun 2020 sebesar Rp2,5 miliar.

Kejati Lampung mulai melakukan penghitungan kerugian negara bersama BPKP Perwakilan Lampung pada Kamis, 9 Juni 2022. Dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung senilai Rp29 miliar itu, Kejati Lampung telah menaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kemudian, dalam perkara dugaan korupsi kasus dana hibah KONI Lampung tersebut telah dikembalikan secara kolektif oleh KONI Lampung senilai Rp 2,5 miliar.(rci/ant/rci)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *