radarcom.id – Polda Lampung terus bergerak mengejar empat tersangka yang melarikan diri dari rumah tahanan dan barang bukti (Rutan Tahti). Keempatnya tahanan yang kabur merupakan tersangka jaringan Aceh.
Adapun identitas para pelaku yakni Muslim yang tertangkap dengan barang bukti narkoba sebanyak 30 kg, kemudian Maulana yang tertangkap dengan barang bukti narkoba sebanyak 58 kg.
Lalu, M Nasir yang tertangkap dengan barang bukti narkoba sebanyak 30 kg serta Asnawi yang tertangkap dengan barang bukti narkoba sebanyak 58 kg. Berikut wajah keempat tersangka.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, para tahanan ini merupakan kurir yang tertangkap pada dua kasus berbeda.
“Mereka para tahanan ini kurir jaringan narkoba wilayah Aceh. Mereka ditangkap pada dua kasus berbeda di Sea Port Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan,” katanya, Rabu (6/12/2023).
Umi menuturkan, peristiwa tersebut diketahui ketika salah satu tahanan berteriak kepada petugas jaga bahwa ada tahanan yang melarikan diri.
“Pukul 01.00 WIB, anggota yang piket melakukan pemeriksaan kondisi sel tahanan, pada saat itu tahanan masih lengkap. Kemudian pada pukul 03.00 WIB, salah satu tahanan berteriak memanggil petugas yang berjaga mengatakan bahwa ada tahanan yang berhasil melarikan diri,” ujarnya dilansir dari detikcom.
Sebelumnya, empat tersangka yang ditahan di sel Rutan Tahti Polda Lampung berhasil melarikan diri pada Rabu (6/12/2023) malam sekitar pukul 03.00 WIB.
Keempatnya berhasil kabur dengan cara memotong jeruji yang terpasang di ventilasi menggunakan gergaji besi.
Polda Lampung juga saat ini juga tengah melakukan penyelidikan terkait asal gergaji yang digunakan oleh para tersangka. (rci/rci)