Praktisi Hukum Nilai Jumlah Saksi Diperiksa dalam Tudingan Pemerasan SYL Diluar Kelaziman

Syahrir Irwan Yusuf SH. Foto Ist

radarcom.id – Mulai terungkapnya kejanggalan demi kejanggalan tuduhan dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang dialamatkan kepada Ketua KPK Firli Bahuri dibenarkan Praktisi Hukum Syahrir Irwan SH. Menurut Syahrir, dirinya sependapat dengan pendapat Koordinator Simpul Aktivitas Angkatan 98, Hasanuddin banyaknya saksi yang sudah diperiksa polisi menimbulkan tanda tanya.

“Saya mengamati kasus yang muncul ada banyak kejanggalan dan pertanyaan. Misal jumlah saksi yang diperiksa sampai nyaris 100 orang itu diluar kelaziman. Kecuali kasus pidana tersebut merupakan kasus dengan jumlah dana fantastis triliunan rupiah misalnya. Lagi pula kalau kasusnya pemerasan, subyek hukumnya sangat terbatas,” terang Syahrir kepada awak media, Sabtu (18/11).

banner 300600

Sebelumnya, penanganan kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya jangan sampai disimpulkan publik sebagai upaya kriminalisasi Ketua KPK Firli Bahuri. Sebab sejauh ini, kasus itu seolah tidak memperlihatkan kepastian hukum.

Yang muncul justru kejanggalan demi kejanggalan. Walaupun kasus sudah naik ke tahap penyidikan, Polda Metro Jaya (PMJ) juga belum menentukan tersangka.

Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 alias Siaga 98, Hasanuddin mempertanyakan, 94 orang saksi termasuk Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo sudah dilakukan pemeriksaan. Penggeledahan juga telah dilakukan penyidik.

Menurut dia, banyaknya jumlah saksi yang diperiksa bukan berarti menunjukkan keseriusan polisi mengungkap kasus ini. Malah, menimbulkan kejanggalan, karena terlalu banyak saksi dalam perkara pemerasan, penyuapan, atau gratifikasi.

Hasanuddin mempertanyakan, apakah bakal terjadi pemerasan atau penyuapan jika saksi sebanyak itu.

“Hal ini patut dipertanyakan apakah 94 orang ini merupakan orang yang memenuhi syarat dan kriteria sebagai saksi. Apa betul mereka benar saksi atau saksi yang diciptakan?” kata Hasanuddin, Jumat malam, 17 November 2023.

“Hayo masyarakat Indonesia cerdas, mikir. Apa ini skenario yang penuh rekayasa, sehingga semua orang dipaksa untuk memberikan keterangan sesuai skenario? Harus dihentikan rekayasa dan skenario yang mengkriminalisasi,” katanya lagi seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL.

Jika dilihat dari fakta-fakta yang terjadi, justru makin menguatkan kejanggalan. Misalnya, soal kedatangan SYL ke lapangan bulutangkis di GOR Mangga Besar, Jakarta Pusat menemui Firli saat bermain bulutangkis pada 2 Maret 2022.

Dalam pertemuan itu, disebutkan bahwa Panji, ajudan SYL menyerahkan uang kepada ajudan Firli bernama Kevin. Padahal nyatanya, pada saat itu Kevin sedang tidak bertugas karena sedang menjalani isolasi mandiri akibat terpapar Covid-19.

Hal itu pun dibuktikan dengan surat keterangan Covid dari Labkesda Bekasi dan isolasi sejak 12 Februari 2022 sampai dengan 4 Maret 2022.

“Ada juga skenario lain pertemuan SYL, Hatta, Kasdi, Panji dengan Ketua KPK di PTIK. Menurut kabar bahwa semua mengatakan pernah ketemu Ketua KPK di rumah PTIK,” tutur Hasanuddin.

Akan tetapi, kata Hasanuddin, para pihak tersebut ketika disuruh menunjukkan di mana rumah PTIK, mereka tidak tahu posisinya. Bahkan, mereka juga tidak mengetahui cara masuk rumah di PTIK, siapa yang berjaga, hingga di mana dan bagaimana posisi duduk dalam pertemuan.

“Semua tidak ada yang bisa menjelaskan. Ini kan rekayasa dan pemaksaan. Mari berpikir cerdas,” ajak Hasanuddin. (rls/Iis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *