radarcom.id – Kemajuan teknologi saat ini sudah terdapat e-KTP atau KTP elektronik, di mana kebutuhan masyarakat dalam pembuatan dokumen lain seperti SIM, atau paspor akan jauh lebih mudah.
Proses pembuatan e-KTP sendiri sudah dilakukan secara massal dari tahun 2013. Sejak saat itu, seseorang hanya bisa memiliki satu KTP dan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Namun, satu hal yang harus dipastikan saat anda memiliki e-KTP adalah mengetahui apakah NIK kita telah terdaftar dalam database kependudukan.
Dengan mengetahui NIK kita sudah terdaftar, maka dapat dipastikan bahwa e-KTP benar-benar asli dan masih aktif untuk digunakan.
Oleh karena itu, untuk mempermudah verifikasi NIK pemerintah meluncurkan beberapa aplikasi khusus masyarakat Indonesia dalam mengecek informasi dan memastikan NIK yang dimiliki asli, dan e-KTP yang dimiliki masih aktif atau tidak.
Berikut ini beberapa cara untuk cek KTP yang terdaftar melalui aplikasi:
Kirim SMS ke Disdukcapil
Masyarakat dalam melakukan pengecekan melalui SMS yang dikirim dengan format :
Atau hubungi melalui aplikasi WhatsApp dengan format:
Nama lengkap sesuai KTP, NIK, Kelurahan/Kecamatan.Kabupaten/Kota. Dan dikirim ke nomor 0813-2691-2479.
Cek melalui situs Kemendagri atau Pemerintah Daerah
Masyarakat dapat melihat melalui situs resmi dukcapil melalui website berikut:
https://www.dukcapil.kemendagri.go.id/
Melalui website tersebut masyarakat dapat pergi ke menu e-KTP, kemudian mengisi NIK yang dimiliki. Kemudian jika data KTP valid dan terkoneksi, maka pengguna dapat melihat data lengkap seperti yang tertera pada KTP. Atau pengguna dapat memasukan nomor NIK pada e-KTP dan kemudian tekan tanda cek.
Pengecekan melalui media sosial FB atau Twitter
Permintaan untuk mengecek KTP masih aktif atau tidak dapat dilakukan dengan mengunjungi laman resmi Facebook @HaloDukcapil atau Twitter @ccdukcapil. Masyarakat dapat langsung menghubunginya lewat personal chat dengan format pengiriman:
#NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan.
Aplikasi Cara cek KTP Online
Pemerintah telah meluncur beberapa aplikasi berbasisi online yang dapat memudahkan masyarakat untuk dapat mengecek masa berlaku KTP dan NIK. Salah satu yang menduduki peringkat ke atas yaitu aplikasi cara cek KTP online. Di mana aplikasi ini dapat diunduh melalui Play store. 90% aplikasi ini cukup akurat untuk mengecek data pribadi, walaupun begitu sangat tidak disarankan untuk digunakan setiap saat untuk menghindari kebocoran data diri dan lainnya.
Aplikasi Dataku
Aplikasi kedua yang resmi untuk digunakan untuk mengecek KTP secara online adalah dataku.
Aplikasi ini dapat digunakan untuk mengecek data kependudukan termasuk NIK dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP. Aplikasi ini juga dapat diunduh melalui Play Store.
Namun, aplikasi ini belum dapat dipertanggungjawabkan penggunaanya oleh pemerintah, sehingga apabila terjadi kebocoran data maka akan berada diluar tanggung jawab pemerintah.
Demikian cara mengecek KTP yang sudah terdaftar atau belum. Walaupun terdapat cara mudah dengan menggunakan aplikasi bantuan secara online, namun rawan terjadinya kebocoran data pribadi, karena tidak ada pertanggungjawaban dari pihak yang berwenang.
Oleh karena itu, opsi lainnya masyarakat dapat melakukan konfirmasi secara langsung kepada laman yang telah disediakan oleh dukcapil dan pemerintah daerah setempat. (rci/rci)
Sumber: okezone.com